Media Bawean, 2 April 2008
Sumber Surya
Wednesday, 02 April 2008
Gresik - Surya-Dakwaan untuk sejumlah tersangka korupsi Rp 1,2 miliar kasus reklamasi Pulau Bawean, dinilai kabur dan salah. Sebab jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara gamblang, sehingga tersangka disebut melanggar hukum. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan eksepsi tersangka Soemarsono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Energi dan Pertambangan (LHPE) dan Zainal Arifin, dua dari lima terdakwa korupsi saat menjalani persidangan, di PN Gresik, Selasa (1/4).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Eddy Kir Byantoro SH , dengan anggota Joedi Prajitno SH dan Muhammmad Hasyim SH , salah satu kuasa hukum Soemarsono, Suyanto SH mengatakan dakwaan yang ditujukan ke Soemarsono tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap atas delik yang didakwakan.
Sehingga, Suyanto menilai dakwaan JPU tidak memenuhi pasal 143 KUHAP. "JPU juga tidak menjelaskan apa saja yang dilakukan klien kami hingga melanggar ketentuan hukum," kata Suyanto.
Selain itu, JPU tidak menjelaskan apakah pemberian uang kepada kliennya dari saksi H Buang Idang Guntur sebesar Rp 50 juta dan Rp100 juta itu sebagai hadiah, suap atau apa. "Atas dasar itulah, kami minta majelis mengabulkan eksepsi kami dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum," pintanya.
Sementara Khoirul Huda, kuasa hukum terdakwa Zainal Arifin, menyebut uraian jaksa salah karena memaksa subjek hukum lain di luar hukum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga bila dakwaan diteruskan, akan mengarah pradilan sesat. "Karena dakwaan itu dikaitkan dengan yang tidak ada hubungannya perkara. Misalnya, CV Daun Jaya diganti dengan CV Daun Jaya Arifin," tegas Huda.
Terpisah, JPU Lilik Indahwati SH, salah satu anggota tim jaksa reklamasi Kejari Gresik dengan enteng mengatakan dalih para kuasa hukum tersebut adalah hal biasa. "Dari dulu eksepsi ya itu, kalau tidak kabur dan salah dan kata-kata sejenisnya. Hanya yang menjadi catatan, apa yang menjadi dakwaan kami itu sesuai dengan ketentuan hukum," jelas Lilik, Selasa (1/4). st3
Wednesday, 02 April 2008
Gresik - Surya-Dakwaan untuk sejumlah tersangka korupsi Rp 1,2 miliar kasus reklamasi Pulau Bawean, dinilai kabur dan salah. Sebab jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara gamblang, sehingga tersangka disebut melanggar hukum. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan eksepsi tersangka Soemarsono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Energi dan Pertambangan (LHPE) dan Zainal Arifin, dua dari lima terdakwa korupsi saat menjalani persidangan, di PN Gresik, Selasa (1/4).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Eddy Kir Byantoro SH , dengan anggota Joedi Prajitno SH dan Muhammmad Hasyim SH , salah satu kuasa hukum Soemarsono, Suyanto SH mengatakan dakwaan yang ditujukan ke Soemarsono tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap atas delik yang didakwakan.
Sehingga, Suyanto menilai dakwaan JPU tidak memenuhi pasal 143 KUHAP. "JPU juga tidak menjelaskan apa saja yang dilakukan klien kami hingga melanggar ketentuan hukum," kata Suyanto.
Selain itu, JPU tidak menjelaskan apakah pemberian uang kepada kliennya dari saksi H Buang Idang Guntur sebesar Rp 50 juta dan Rp100 juta itu sebagai hadiah, suap atau apa. "Atas dasar itulah, kami minta majelis mengabulkan eksepsi kami dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum," pintanya.
Sementara Khoirul Huda, kuasa hukum terdakwa Zainal Arifin, menyebut uraian jaksa salah karena memaksa subjek hukum lain di luar hukum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga bila dakwaan diteruskan, akan mengarah pradilan sesat. "Karena dakwaan itu dikaitkan dengan yang tidak ada hubungannya perkara. Misalnya, CV Daun Jaya diganti dengan CV Daun Jaya Arifin," tegas Huda.
Terpisah, JPU Lilik Indahwati SH, salah satu anggota tim jaksa reklamasi Kejari Gresik dengan enteng mengatakan dalih para kuasa hukum tersebut adalah hal biasa. "Dari dulu eksepsi ya itu, kalau tidak kabur dan salah dan kata-kata sejenisnya. Hanya yang menjadi catatan, apa yang menjadi dakwaan kami itu sesuai dengan ketentuan hukum," jelas Lilik, Selasa (1/4). st3
No comments:
Post a Comment