JAWA POS
Sabtu, 12 Apr 2008
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menyikapi serius surat Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Anang Iskandar. Surat yang mempertanyakan perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura senilai Rp 1,2 miliar itu ditindaklanjuti dengan surat PT Jatim ke Pengadilan Negeri Gresik.
Menurut Poerwanto, hakim sekaligus pejabat humas PT Jatim, pengadilan tinggi telah mengirimkan surat pertanyaan ke PN Gresik pada Kamis (10/4). Namun, hingga kemarin, PN Gresik belum membalas surat PT. " Kami menunggu jawaban dari mereka (hakim PN Gresik, Red)," ujarnya.
Jawaban tersebut, kata Poerwanto, sangat penting bagi PT Jatim. Berdasar jawaban itulah, PT Jatim bakal menentukan langkah untuk menindaklanjuti surat Kapolwiltabes. "Apakah nanti kami perlu memanggil para hakim untuk dimintai keterangan atau tidak," tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Poerwanto memastikan, jika PN Gresik membenarkan ada pengalihan status tahanan, PT Jatim akan memanggil para hakim. Tujuannya, mengetahui alasan para hakim mengubah status empat tersangka dari tahanan Rutan Cerme menjadi tahanan kota. "Alasannya jelas atau tidak. Sesuai aturan atau tidak," ujarnya.
Ditanya soal kemungkinan pemberian sanksi untuk hakim yang dinilai melakukan kesalahan, Poerwanto belum bisa memastikan. Sebab, PT Jatim masih dalam tahap klarifikasi. Mencari kebenaran terkait surat dari Polwiltabes tersebut. "Kami belum mengambil keputusan sejauh itu," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, empat tersangka (kini terdakwa, Red) kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, bisa menghirup udara bebas sejak 24 Maret lalu. Padahal, pada 4 Maret, jaksa menahan empat di antara lima tersangka di Rutan Cerme. Perubahan status tahanan itu atas kemurahan hakim PN Gresik.
Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHPE) Soemarsono, mantan Kasubdin Kelistrikan LHPE Zaenal Arifin, Direktur CV Kebangkitan Bangsa Buang Idang Guntur, dan Direktur CV Daun Jaya Sihabudin. Seorang tersangka lain, yaitu mantan Kabag TU LHPE Siti Kuntjarni Hariyani, sudah sejak awal berstatus tahanan kota.
Polwiltabes Surabaya selaku penyidik kasus itu pun mempertanyakan keputusan hakim dengan surat tertanggal 31 Maret lalu. Dalam suratnya, Kapolwiltabes mengajak instansi penegak hukum untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus tersebut agar kasus hukum bagi terdakwa tetap mengindahkan proses hukum yang jujur dan adil tanpa mencederai rasa keadilan publik. (may/yad/roz)
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menyikapi serius surat Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Anang Iskandar. Surat yang mempertanyakan perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura senilai Rp 1,2 miliar itu ditindaklanjuti dengan surat PT Jatim ke Pengadilan Negeri Gresik.
Menurut Poerwanto, hakim sekaligus pejabat humas PT Jatim, pengadilan tinggi telah mengirimkan surat pertanyaan ke PN Gresik pada Kamis (10/4). Namun, hingga kemarin, PN Gresik belum membalas surat PT. " Kami menunggu jawaban dari mereka (hakim PN Gresik, Red)," ujarnya.
Jawaban tersebut, kata Poerwanto, sangat penting bagi PT Jatim. Berdasar jawaban itulah, PT Jatim bakal menentukan langkah untuk menindaklanjuti surat Kapolwiltabes. "Apakah nanti kami perlu memanggil para hakim untuk dimintai keterangan atau tidak," tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Poerwanto memastikan, jika PN Gresik membenarkan ada pengalihan status tahanan, PT Jatim akan memanggil para hakim. Tujuannya, mengetahui alasan para hakim mengubah status empat tersangka dari tahanan Rutan Cerme menjadi tahanan kota. "Alasannya jelas atau tidak. Sesuai aturan atau tidak," ujarnya.
Ditanya soal kemungkinan pemberian sanksi untuk hakim yang dinilai melakukan kesalahan, Poerwanto belum bisa memastikan. Sebab, PT Jatim masih dalam tahap klarifikasi. Mencari kebenaran terkait surat dari Polwiltabes tersebut. "Kami belum mengambil keputusan sejauh itu," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, empat tersangka (kini terdakwa, Red) kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, bisa menghirup udara bebas sejak 24 Maret lalu. Padahal, pada 4 Maret, jaksa menahan empat di antara lima tersangka di Rutan Cerme. Perubahan status tahanan itu atas kemurahan hakim PN Gresik.
Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHPE) Soemarsono, mantan Kasubdin Kelistrikan LHPE Zaenal Arifin, Direktur CV Kebangkitan Bangsa Buang Idang Guntur, dan Direktur CV Daun Jaya Sihabudin. Seorang tersangka lain, yaitu mantan Kabag TU LHPE Siti Kuntjarni Hariyani, sudah sejak awal berstatus tahanan kota.
Polwiltabes Surabaya selaku penyidik kasus itu pun mempertanyakan keputusan hakim dengan surat tertanggal 31 Maret lalu. Dalam suratnya, Kapolwiltabes mengajak instansi penegak hukum untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus tersebut agar kasus hukum bagi terdakwa tetap mengindahkan proses hukum yang jujur dan adil tanpa mencederai rasa keadilan publik. (may/yad/roz)
No comments:
Post a Comment