Monday, 14 April 2008

PN KLARIFIKASI KE PT JATIM

SINDO
Daerah Jawa Timur
Selasa, 15/04/2008

GRESIK (SINDO) – Setelah ki- nerja jajarannya berkali-kali disorot akhirnya Kepala Pengadilan Negeri (PN) Gresik Sudiwardono angkat bicara.

Mantan Ketua PN Madiun itu, mengaku hari ini bakal mengirimkan surat klarifikasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terkait penangguhan status tahanan empat tersangka korupsi reklamasi pantai Desa Sungai Teluk, Sangkapura, Bawean. ”Saat ini (kemarin, red) kami sudah membuat surat klarifikasi.

Rencananya surat itu akan kami kirim ke PT Jatim. Karena yang diminta klarifikasi hanya persoalan penangguhan empat tahanan reklamasi Bawean, kami pun hanya menerangkan tentang perkara itu,” terang Sudiwardono kepada wartawan saat ditemui usai sidang perkara penipuan lahan PT Kharisma Muitiara Indah (KMI).

Sayangnya, Sudiwardono yang juga punya prestasi menjebloskan Kepala Bappeda Sorong, Papua itu enggan menjelaskan isi klarifikasi yang sempat dipertanyakan Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Anang Iskandar. Alasannya, karena dia tidak ingin hal itu dikonsumsi publik.

Sedangkan tentang penangguhan tentang tiga (bukan empat,red) tersangka pemalsuan, penipuan dan penggelapan yaitu mantan Kades Tanjungan,Driyorejo Ridwan Maulana,Ashadi (kepala Dusun Banjaran, Desa Banjaran, Driyorejo) dan Kurodhi, Sudiwardono mengaku belum perlu melakukan klarifikasi. Karena, PT Jatim belum meminta klarifikasi. Pada kesempatan itu, PN juga menggelar sidang ketiga tersangka penipuan PT KMI tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Sudiwardono terungkap bahwa KTP yang dipakai ketiga tersangka sebagai tanda bukti warga yang menjual lahannya ke PT KMI adalah palsu. Hal itu terungkap setelah jaksa menghadirkan empat warga Dusun Goa, Desa Sumput,Kec Driyorejo, Ny Asiah, Sutrisno, Marfuah dan Kasni sebagai saksi. (ashadi ik)

No comments:

Post a Comment