Media Bawean, 11 Juni 2008
Sumber Surya
Friday, 11 April 2008
Gresik - Surya-Sidang lanjutan kasus korupsi reklamasi pantai Bawean sebesar Rp 1,2 miliar, di PN Gresik, Kamis (10/4) terpaksa ditunda. Pasalnya, satu dari lima terdakwa, H Buang Idang Guntur beralasan sakit dan dirawat di RS Semen Gresik. Sidang yang sedianya mendengarkan replik jaksa, ditunda pekan depan karena menjelang sidang dibuka, penasehat hukum terdakwa M Irfan Choirie, menyatakan kliennya dirawat di RSSG sejak Rabu (9/4) lalu.
Menurut Irfan, majelis hakim yang diketuai Edy Kirbiyantoro SH menyatakan bisa menerima dan sidang ditunda pekan depan. Sebab, H Buang positif mengidap komplikasi. Yaitu stroke, kencing manis dan gagal ginjal. “Kami menyertakan surat dokter, yang menyatakan klien saya sakit,“ kata Irfan.
Sementara itu, Polwiltabes Surabaya mempertanyakan adanya perubahan status penahanan kelima tersangka oleh PN Gresik. Melalui surat resmi bernomor R/352/III/2008/Intelkam, tertanggal 31 Maret 2008 yang ditujukan ke Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Polwiltabes Surabaya meminta agar instansi penegak hukum untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus tersebut, agar proses hukum bagi terdakwa tetap mengindahkan proses hukum yang jujur dan adil tanpa mencederai rasa keadilan publik. Mengingat selama ini, belum pernah terjadi adanya perubahan status tahanan terhadap para tersangka kasus korupsi.
Soal surat itu, Ketua PN Gresik Sudiwardono membenarkan jika dirinya menerima surat dari PT Jatim yang intinya sesuai dengan surat yang dikirim Polwiltabes. "Memang kami menerima surat itu dari PT Jatim, tetapi sekarang masih kami pelajari," kata Sudiwardono, Kamis (10/4).
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik menyatakan seharusnya yang protes adalah Kejari Gresik karena lembaga inilah yang pernah menahan para terdakwa.
Namun ia mendukung langkah Polwiltabes, karena penangguhan penahanan terdakwa justru menghambat jalannya proses persidangan kasus tersebut. "Sekarang terbukti, sidang hari ini ditunda gara-gara H Buang Idang Guntir tidak hadir, dengan alasan sakit," kata Bupati LIRA Gresik Khoirul Anam. st3
Gresik - Surya-Sidang lanjutan kasus korupsi reklamasi pantai Bawean sebesar Rp 1,2 miliar, di PN Gresik, Kamis (10/4) terpaksa ditunda. Pasalnya, satu dari lima terdakwa, H Buang Idang Guntur beralasan sakit dan dirawat di RS Semen Gresik. Sidang yang sedianya mendengarkan replik jaksa, ditunda pekan depan karena menjelang sidang dibuka, penasehat hukum terdakwa M Irfan Choirie, menyatakan kliennya dirawat di RSSG sejak Rabu (9/4) lalu.
Menurut Irfan, majelis hakim yang diketuai Edy Kirbiyantoro SH menyatakan bisa menerima dan sidang ditunda pekan depan. Sebab, H Buang positif mengidap komplikasi. Yaitu stroke, kencing manis dan gagal ginjal. “Kami menyertakan surat dokter, yang menyatakan klien saya sakit,“ kata Irfan.
Sementara itu, Polwiltabes Surabaya mempertanyakan adanya perubahan status penahanan kelima tersangka oleh PN Gresik. Melalui surat resmi bernomor R/352/III/2008/Intelkam, tertanggal 31 Maret 2008 yang ditujukan ke Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Polwiltabes Surabaya meminta agar instansi penegak hukum untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus tersebut, agar proses hukum bagi terdakwa tetap mengindahkan proses hukum yang jujur dan adil tanpa mencederai rasa keadilan publik. Mengingat selama ini, belum pernah terjadi adanya perubahan status tahanan terhadap para tersangka kasus korupsi.
Soal surat itu, Ketua PN Gresik Sudiwardono membenarkan jika dirinya menerima surat dari PT Jatim yang intinya sesuai dengan surat yang dikirim Polwiltabes. "Memang kami menerima surat itu dari PT Jatim, tetapi sekarang masih kami pelajari," kata Sudiwardono, Kamis (10/4).
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik menyatakan seharusnya yang protes adalah Kejari Gresik karena lembaga inilah yang pernah menahan para terdakwa.
Namun ia mendukung langkah Polwiltabes, karena penangguhan penahanan terdakwa justru menghambat jalannya proses persidangan kasus tersebut. "Sekarang terbukti, sidang hari ini ditunda gara-gara H Buang Idang Guntir tidak hadir, dengan alasan sakit," kata Bupati LIRA Gresik Khoirul Anam. st3
No comments:
Post a Comment