Thursday, 10 April 2008

POLWILTABES PERTANYAKAN PT JATIM

JAWA POS
Jumat, 11 Apr 2008

Terkait Pelepasan Tersangka Korupsi dari Rutan Cerme
GRESIK - Polwiltabes Surabaya terus mengawasi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, senilai Rp 1,2 miliar. Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Anang Iskandar mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jatim karena status para tersangka berubah, dari tahanan rumah ke tahanan kota.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos dari PT Jatim menyebutkan, surat Kapowiltabes itu bertanggal 31 Maret lalu. Isinya, antara lain, menyangkut status tahanan lima tersangka kasus reklamasi yang kini disidang sebagai terdakwa di PN Gresik. Polwiltabes adalah penyidik kasus tersebut sejak 2005.

Pada 4 Maret lalu, jaksa menahan empat tersangka di Rutan Cerme. Seorang tersangka lagi ditetapkan sebagai tahanan kota. Pada 18 Maret lalu, JPU melimpahkan mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Namun, pada 24 Maret, PN Gresik mengalihkan status tahanan empat tersangka jadi tahanan kota. Lalu, lima tersangka dilepaskan dari Rutan Cerme dan kini berstatus tahanan kota.

Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHPE) Soemarsono, mantan Kasubdin Kelistrikan LHPE Zaenal Arifin, dan mantan Kabag TU LHPE Siti Kuntjarni Hariyani, Direktur CV Kebangkitan Bangsa Buang Idang Guntur, dan Direktur CV Daun Jaya Sihabudin.

Dalam surat tersebut, Kapolwiltabes juga mengajak instansi penegak hukum untuk memperhatikan secara khusus kasus tersebut agar proses hukum terhadap terdakwa tetap mengindahkan asas jujur dan adil tanpa mencederai rasa keadilan publik.

"Mengingat selama ini belum pernah terjadi adanya perubahan status penahanan para tersangka korupsi." Demikian bunyi salah satu poin surat Kapolwiltabes yang foto kopinya didapat Jawa Pos dari sumber hakim di PT Jatim.

Anang Iskandar membenarkan bahwa dirinya berkirim surat ke PN Gresik. Surat itu bukan protes terhadap penangguhan. "Kami hanya minta perhatian. Apa tidak boleh polisi minta perhatian?" katanya ketika dihubungi tadi malam.

Menurut dia, tidak ada larangan bagi hakim untuk menagguhkan penahanan. "Dari zaman Majapahit, tidak ada yang melarang. Boleh saja melakukan penangguhan. Cuma, kalau kami, ada yang menyuap petugas Rp 20 ribu saja, kami menahan sampai ke kejaksaan," ucapnya.

Ketika dikonfirmasi soal surat Kapolwiltabes itu, Ketua PN Gresik Sudiwardono hanya tersenyum dan mengaku belum tahu. "Saya baru tahu dari Anda. Surat itu Anda peroleh dari mana?" kata Sudiwardono pendek di kantornya kemarin.

Sementara itu, sidang perkara reklamasi Pantai Sangkapura mulai tersendat. Kemarin (10/4), terdakwa Buang Idang Guntur tidak hadir dalam sidang di PN Gresik. Penyakit stroke dan diabetes direktur CV Serba Guna itu kambuh. Buang menjalani rawat inap di RS Semen Gresik (RSSG).

Ketua Majelis Hakim Eddy Kir Byantoro memutuskan menunda sidang. "Karena terdakwa sakit, sidang dilanjutkan Kamis pekan depan (17/4, Red)," ujar Eddy. (yad/roz)

No comments:

Post a Comment