Monday, 7 April 2008

MARAKNYA PESTA MIRAS DI BAWEAN

Media Bawean, 8 April 2008
Perda No 15/2002 tentang peredaran minuman beralkohol (Gresik) semestinya dibelakukan juga di Pulau Bawean, dikarenakan Bawean adalah bagian dari Kabupaten Gresik.

Hasil pantuan Media Bawean, peredaran minuman keras di Pulau Bawean masih marak dan dijual untuk umum. Semestinya dengan diberlakukan perda tersebut, maka peredaran miras di Bawean segera diberantas oleh pihak yang berwajib.

Media Bawean pernah membuktikan ketika makan di salah satu warung makan, maka masuk beberapa orang dengan kondisi teler. Dengan kondisi teler mereka memesan makanan tom yam dan minuman kepada pelayan warung.

Beberapa kali jatuh dari tempat duduknya, bahkan sambil bernyanyi dengan lagu campur sari. Membuat pemilik warung merasa gerah dan kurang nyaman.

Yang cukup riskan ternyata orang teler tersebut masih memakai baju pegawai negeri sipil. Dengan pembuktian tersebut, maka bisa dikategorikan di Pulau Bawean peredaran miras masih marak.

Untuk pembuktian lebih lanjut, alangkah baiknya jika dilakukan tes urine pada pihak berwajib (kepolisiaan), karena tanpa adanya persekokolan tidak mungkin miras akan marak di Pulau Bawean. (bst)

No comments:

Post a Comment