Media Bawean, 26 April 2008

Oleh : H. Samri Barik
Ramai ahli politik di Bawean akan menggunakan perkataan korupsi sabagai salah satu perkataan melawan saingan nya, atau pemerintah yang sedia ada, atau menggunakan perkataaannya bagi melariskan syarahan2 yang di adakan bagi mempromosikan dirinya dan juga partai politik mereka di Bawean. Masyarakat umum rasa nya tahu akan perkataan itu seolah2 ia adalah sebagian daripada kehidupan mereka. Tapi sabenarnya apakah mereka tahu perkataan korupsi itu dengan sabenarnya disisi hukum? Dengan tidak mengetahui intisari mengenai korupsi maka adalah lebih baik kita tidak bercakap mengenainya karena akhirnya, ahli2 politik yang dulu berbicara mengenai korupsi melangkah mengambil tempat yang mereka saingi dan yang mereka kecami, dan orang2 yang dulunya mereka tuduh korupsi. ( Cakna orang pebian “ ta e na e kakan katiri”).
Dalam tulisan ini saya akan menulis beberapa siri mengenai perkara korupsi supaya masyarakat Bawean yang “lanceng cholok” lebih berhati2 mengenai perkataan korupsi. Karena di Singapura, menuduh menteri atau pemerintah korupsi adalah beban yang berat bagi seseorang untuk membuktikannya yang akibatnya boleh membawa kemusnahan dan kesusahan yang berat kapada si penuduh. Lihat kasus: “Jayaratnam melawan Lee Kuan Yew”.
Definasi:
Arti perkataan “ korupsi” datang dari perkataan Latin “corruptus” bermaksud menghancurkan”. Ia bukanlah satu fenomena yang ganjil. Ia berupa berbagai bentuk dengan pemainnya yang bermacam2, keadaan yang berbeda2, risiko, tehnik dan juga tahap penerimaan kebudayaan yang berlainan.
Ia bukan hanya mengenai perkara mencuri. Ia juga ada kaitannya dengan salah penggunaan kuasa dalam proses penentuan mereka yang berkuasa. Ia juga adalah bentuk kelakuan yang melencong dari etika, morality, kebudayaan, undang2 dan kemurnian social. ( Bayangkan bagaimana manusia umum akan dapat mengerti betapa sulit membayangkan perkataan korupsi yang sabenarnya.) Korupsi boleh di tafsir sebagai kelakuan2 yang mempengaruhi proses penentuan seseorang pegawai awam, atau pihak berkuasa, atau yang menjual kuasa, melanggar janji2 kepercayaan saorang pegawai umum/pemerintah dalam menjalankan kewajipannya , dan juga sesiapa juga yang mempunya pengetahuan dalaman ( insider dealing) yang memecah kedudukan amanahnya kepada orang luar, mempunyai kepentingan yang berlawanan ( conflict of interest), menjual kuasanya dengan menggunakan cara2 munafik seperti rasuah, peras ugut, termasuk penipuan dalam pemilu, secara langsung atau tidak langsung, bersetuju atau sedia menerima hadiah daripada orang lain untuk dirinya atau orang lain atau keluarganya. Sesiapa saja yang membuat usul atau pancingan kepada sesiapa untuk melakukan satu perbuatan korupsi juga tersabit kesalahan ini. Dan biarpun ada pihak passive dan aktif dalam pidana ini, kedua2 belah pihak sama2 tersabit kesalahan korupsi.
Tulisan ini bukan saya sengajakan untuk memburokkan mana2 pihak sacara peribadi, pemerintah atau posisi mana2 orang yang membacanya, tetapi sabagai satu tulisan ilmiah yang dapat mendekatkan manusia Bawean kapada hukum ini kerana sama ada mereka adalah pegawai negeri atau kiyai, dari Gubernur di atas sampai petani yang dibawah, mereka harus tahu bahwa korupsi adalah satu penyakit yang sangat dahshat, yang bukan hanya berlaku hari ini tetapi sudah berlaku sejak sabelum orang Belanda menjejaki Tanah Jawa.
Kalau hari ini kita sudah bisa mengenal computer yang di jangkiti virus yang boleh merusak kan data isi computer peribadi kita, begitulah misalan yang sama dapat kita mengertikan bagaimana korupsi dalam merusakkan sebuah Negara. Korupsi melemahkan segala sesuatu yang hukum coba memberantas, segala sesuatu yang masyarakat akan ingin memajukan atau perjuangkan. Ia memiskin seluruh masyarakat, dan ia juga satu ancaman kapada keselamatan dan kesejahteraan orang ramai untuk kepentingan sagelintir manusia.
Ia adalah fenomena yang didokong oleh pelbagai kondisi socio dan sejarah peradaban manusia dalam satiap negeri, hidup dalam segenap lapisan masyarakat dan berada pada setiap bangsa dan agama. Pada masa yang lalu , ia adalah perkara dalaman atau domestic yang kita percayakan dapat kita hapuskan dari dalaman, tetapi satelah dunia berubah menjadi global , bentok nya juga menjadi global dan konsekensinya sama besarnya.
Satiap masyarakat yang menyadari nya telah menyambut perkara tersebut dengan implementasi kewajipan ukuran2 nilai (standards) dan undang2 yang ketat , dengan harapan kemanfaatan nya dapat di rasakan oleh sector awam dan internasional. Juga banyak badan2 dan mekanisma yang telah dibentuk oleh pemerintah dan pihak berkuasa bagi merealisasikan usaha membanterasnya berjalan lancer. Namun dapat kita lihat ia masih tetap tumbuh dengan galaknya, menyedut dan mengalirkan sumber keuntungan ekonomi keluar dari yang berhak menerima kenikmatan nya.
KORUPSI ADALAH ANCAMAN KAPADA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Korupsi merupakan satu manifestasi kelemahan institusi, ukuran etika yang rendah, insentif yang berbelit2 dan tidak kunjong tiba, dan penguat kuasaan hukum yang tidak mencukupi.
Apabila pegawai pemerintah mengalirkan/ keluarkan dan menghilangkan sumber kekayaan dalam negeri, ia juga menjadi tanda noktah bagi investor untuk masuk membangun tempat tersebut, menjadikan ia tempat yang tidak berupaya untuk mengujudkan kepentingan2 umum dan hak2 rakyat yang seharusnya mendapat perhatian dan kelestarian kehidupan. Bayangkan negeri2 yang mendapat pinjaman dan bank2 dunia untuk pembangunan negeri dengan janji2 pemerintah atau wakil2 rakyat, hasilnya hilang ditelan pasir. Bagaimana kan investor dapat diyakinkan negeri yang menjanjikan pembangunan, tapi sabaliknya melipatkan gandakan
jumlah kemiskinan satiap tahun?
Dari segi globalnya, ia nya hari ini sudah menjadi pelancar dan sumber pengembang criminal sacara internasional. Dilihat dari berlaku nya penjualan anak, perempuan yang dijual di pasaran dunia dan juga subahat pegawai2 pemerintah yang secara diam2 berkomplot untuk perkara2 illegal saperti pemalsuan paspor dan rasuah dalaman dan pengaliran dana2 luar negeri yang di masok kan ka rekening peribadi di luar negeri saperti terdapat pada kasus President Marcos Filipina dimana uang rekeningnya di Singapura dan di Switzerland menjadi tebal sedangkan rakyatnya miskin terang2an. Ia membahayakan keselamatan warga, merusakkan kepercayaan
pada system yang terkait rapat dengan kehidupan warga satiap hari. Dan paling di takutkan adalah, ia satu2nya racun dalam sisterm kepolisian dan kejaksaan, karena korupsi dapat melemahkan kejaksaan negeri2 mana sekali pun dalam penyelidekan dalam negeri dan antara bangsa.
Korupsi pada hakikatnya tidak mewujudkan kemiskinan secara langsung, tetapi pengaruhnya kapada penumbuhan ekonomi dan pemerintahan yangbaik sangatlah akan terasa, yang secara urutan konsekuensinya adalah kemiskinan yang bertahap2. Ia menjadi penghalang kapada setiap pemerintah yang ada.
Mengikut laporan Transpancy International 2006, satelah diadakan undang2 memperketatkan rasuah dan usaha bertujuan kapada usaha tersebut, lebih dari US$1 trillion di jadikan pembayaran kapada rasuah sendiri, mengikut laporan World Bank Institute - di bandingkan dengen ekonomi dunia pada masa yang sama sabanyak US$30 trillion. Ia adalah jumlah yang masih dianggap kecil bagi mereka yang meraup keuntungan dari korupsi.
…………..bersambung dalam siri ke 2.
No comments:
Post a Comment