Tuesday, 15 April 2008

TERDAKWA KORUPSI BEBAS

SURYA
Wednesday, 16 April 2008

GRESIK - SURYA-Setelah dua kali disorot karena menangguhkan penahanan terdakwa kasus korupsi, kini PN Gresik kembali membuat gebrakan. Satu dari lima terdakwa korupsi Rp 1,2 miliar kasus reklamasi Pantai Bawean, divonis bebas, Selasa (15/4). Majelis hakim yang diketuai Eddy Kirbyantoro memutuskan, menerima eksepsi terdakwa Zaenal Arifin, yang diajukan melalui kuasa hukum terdakwa, Agus Khoirul Huda SH.

Namun ironisnya, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang beranggotakan Muhammad Hasyim SH dan Joedi Prajitno SH malah menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Soemarsono (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi). Padahal, antara Soemarsono dengan Zainal Arifin maupun tiga terdakwa lain, Siti Kuntjarni (mantan Kepala TU LHPE), H Buang Idang Guntur dan H Sihabuddin dijerat dalam perkara yang sama.

Kelimanya dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 UU 31/1999, yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Muhammad Hasyim SH didampingi Humas PN Gresik Ahmad Zaini SH mengatakan, pertimbangan majelis menerima eksepsi PH Zainal Arifin karena objek hukum dakwaan yang ditulis jaksa penuntut umum (JPU) tidak sinkron.

Dalam dakwaan JPU menyebut, objek hukum CV Daun Jaya Arifin, hingga ada keteledoran dan ketidakcermatan dakwaan yang disusun JPU. "Jadi objek hukumnya tidak ada keterkaitan dengan yang terdahulu, dan tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang mana uraian harus cermat dengan yang didakwakan," papar Hasyim.

Hal tersebut, kata Hasyim, berdasarkan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Zainal Arifin. Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyatakan, bahwa JPU kurang cermat hingga salah identifikasi subjek hukum atau memasukkan subjek hukum lain yang tidak ada hubungannya. Kemudian JPU juga salah menerangkan alat bukti, dengan menyebut CV Daun Jaya Arifin padahal yang benar adalah CV Daun Jaya.

"Majelis memutuskan menerima eksepsi terdakwa Zainal Arifin, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tuntutan atas surat dakwaan JPU, serta membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan membebankan biaya kepada negara," tegas Hasyim.

Agus Khoirul Huda, SH usai sidang menyatakan, wajar jika majelis hakim mengambil keputusan tersebut. “Kami yakin klien kami memang tidak bersalah,“ katanya.
Sedangkan Zainal Arifin tampak biasa-biasa saja. Mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan Dinas LHPE ini, hanya tersenyum kecil dan langsung pulang begitu sidang usai.
Kepala Kejari Gresik Pathorrahman SH dikonfirmasi Surya melalui ponselnya, Selasa (15/4) petang mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari amar putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, misalnya dengan mengajukan keberatan atas putusan itu. “Kami akan mempelajari putusan itu dulu,“ kata Pathorrahman sambil menjelaskan kejaksaan punya waktu sampai 14 hari untuk mengajukan keberatan tersebut.
Sementara itu, sidang terdakwa Soemarsono bakal dilanjutkan Selasa (22/4) mendatang setelah majelis hakim menolak ekspepsi yang diajukan kuasa hukum Soemarsono, Sudarmadi SH dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. st3

No comments:

Post a Comment