SINDO
Daerah Jawa Timur
Selasa, 29/04/2008
GRESIK (SINDO) – Janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik melimpahkan berkas dakwaan baru Zainal Arifin, pekan ini meleset.Sampai kemarin sore, berkas dakwaan baru terdakwa korupsi reklamasi yang sempat diputus bebas itu, belum diterima Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Kepala Pengadilan Negeri Gresik Sudiwardono melalui Panitera Muda Pidana Joedi Rusianto menjelaskan, berkas perkara atas nama Zaenal Arifin memang belum dilimpahkan ke pengadilan. ”Kalau ditanya mengapa kok belum dikirim,yang jelas saya tidak tahu. Silakan ditanyakan sendiri ke kejaksaan mengapa belum dikirim,”jawab dia. Dijelaskan, jika berkas diterima, pihaknya segera membuatkan nomor register perkara.
Selanjutnya Ketua PN Gresik akan menetapkan majelis hakim yang menyidangkan dan menentukan jadwal sidangnya. Kajari Gresik Pathorahman yang dikonfirmasi berdalih bila berkas masih diverifikasi ulang untuk menghindari terjadinya kesalahan seperti yang terjadi pada berkas pertama. Karena itu, berkasnya masih diteliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Pihaknya tidak mau terburu-buru melimpahkan berkas tersebut sebelum tim penuntut menyatakan sempurna.
”Kami sudah meminta untuk meneliti lagi, kalimat, kata, tanda baca titik,koma,dan rangkaian kalimat,” jelas Pathorahman kepada wartawan. Bila berkas sudah dinyatakan sempurna, lanjut Kajari, pihaknya tidak akan menunggu waktu untuk pelimpahan. Apalagi, persidangan empat terdakwa lainnya yakni Soemarsono, Siti Kuntjarni Hariyani, Buang Idang Guntur dan Sihabudinsaatinisudahmemasuki tahap pemeriksaan saksi.
”Kalau memang pekan ini sudah siap,kami akan melimpahkan,” jawab dia. Apapun alasan Kajari Pathorahman bagi Tatok Budiharsono selaku Koordinator Gresik Corruption Watch (GCW),hal itu menandakan bahwa ada ketidakseriusan aparat kejaksaan menuntaskan perkara korupsi yang ditanganinya. (ashadi ik)
Selasa, 29/04/2008
GRESIK (SINDO) – Janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik melimpahkan berkas dakwaan baru Zainal Arifin, pekan ini meleset.Sampai kemarin sore, berkas dakwaan baru terdakwa korupsi reklamasi yang sempat diputus bebas itu, belum diterima Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Kepala Pengadilan Negeri Gresik Sudiwardono melalui Panitera Muda Pidana Joedi Rusianto menjelaskan, berkas perkara atas nama Zaenal Arifin memang belum dilimpahkan ke pengadilan. ”Kalau ditanya mengapa kok belum dikirim,yang jelas saya tidak tahu. Silakan ditanyakan sendiri ke kejaksaan mengapa belum dikirim,”jawab dia. Dijelaskan, jika berkas diterima, pihaknya segera membuatkan nomor register perkara.
Selanjutnya Ketua PN Gresik akan menetapkan majelis hakim yang menyidangkan dan menentukan jadwal sidangnya. Kajari Gresik Pathorahman yang dikonfirmasi berdalih bila berkas masih diverifikasi ulang untuk menghindari terjadinya kesalahan seperti yang terjadi pada berkas pertama. Karena itu, berkasnya masih diteliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Pihaknya tidak mau terburu-buru melimpahkan berkas tersebut sebelum tim penuntut menyatakan sempurna.
”Kami sudah meminta untuk meneliti lagi, kalimat, kata, tanda baca titik,koma,dan rangkaian kalimat,” jelas Pathorahman kepada wartawan. Bila berkas sudah dinyatakan sempurna, lanjut Kajari, pihaknya tidak akan menunggu waktu untuk pelimpahan. Apalagi, persidangan empat terdakwa lainnya yakni Soemarsono, Siti Kuntjarni Hariyani, Buang Idang Guntur dan Sihabudinsaatinisudahmemasuki tahap pemeriksaan saksi.
”Kalau memang pekan ini sudah siap,kami akan melimpahkan,” jawab dia. Apapun alasan Kajari Pathorahman bagi Tatok Budiharsono selaku Koordinator Gresik Corruption Watch (GCW),hal itu menandakan bahwa ada ketidakseriusan aparat kejaksaan menuntaskan perkara korupsi yang ditanganinya. (ashadi ik)
No comments:
Post a Comment