Tuesday, 15 April 2008

DAKWAAN JPU TIDAK CERMAT, ZAINAL BEBAS

BERITA JATIM

Selasa, 15/04/2008 20:34 WIB
Korupsi Bawean
Reporter : Hardy

Gresik - Salah satu terdakwa kasus korupsi reklamasi Bawean, Zainal Arifin yang juga mantan Kasubdin Kelistrikan dan Penambangan LHPE untuk sementara bisa menghirup udara bebas.

Eksepsi yang diajukan penasehat hukumnya Agus Khoirul Huda diterima oleh Majelis hakim karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat oleh Ketua Majelis Hakim Eddy Kirbiantoro, Selasa (15/4/2008). Zainal pun dinyatakan bebas. Namun eksepsi Sumarsono, Kadis LHPE Gresik ditolak oleh majleis.

Menurut Muhammad Hasyim yang didampingi Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Ahmad Zaini, pertimbangan majelis menerima eksepsi PH Zainal Arifin karena objek hukum dakwaan yang ditulis JPU tidak singkron.

Dalam dakwaan JPU menyebut objek hukum CV Daun Jaya Arifin, hingga ada keteledoran dan ketidakcermatan JPU. Padahal yang benar adalah CV Daun Jaya. Penasehat hukum menyebutkan JPU salah identifikasi subjek hukum atau memasukkan subjek hukum lain yang tidak ada hubungannya.

"Jadi objek hukumnya tidak ada keterkaitan dengan yang terdahulu dan tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang mana uraian harus cermat dengan yang didakwakan," ujar Hasyim.

Majelis pun memutuskan menerima eksepsi terdakwa Zainal Arifin dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari tuntutan atas surat dakwaan JPU yang dibatalkan. "Majelis juga membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan membebankan biaya kepada negara," tegasnya.

Sementara itu, JPU Lilik Indahwati tidak terlalu kbawatir karena hal itu hanya berupa petikan putusan. Dia berjanji akan mempelajari kesalahan yang terjadi dalam dakwaan yang disusun.

"Nanti ya kita ajukan lagi, karena ini kan bukan masalah substansinya, dan upaya lain kan masih ada, diantaranya kita melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. saya yakin pasti kami menang, "ujar Lilik optimis.[ard/sit]

No comments:

Post a Comment