Monday, 14 April 2008

HAKIM PN GRESIK BALAS SURAT PT

JAWA POS
Selasa, 15 Apr 2008

GRESIK - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Sudiwardono hari ini mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jatim terkait perubahan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura. Surat itu merupakan klarifikasi terhadap surat PT Jatim yang juga telah disurati Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Anang Iskandar.

Perubahan status dari tahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota diberikan majelis hakim PN Gresik kepada empat di antara lima tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 361 juta itu. "Surat klarifikasi sedang kami susun. Rencananya, surat tersebut kami kirimkan ke PT Jatim besok (hari ini, Red)," kata Sudiwardono kepada wartawan di kantornya kemarin.

Sudiwardono enggan menjelaskan isi surat itu. "Masak saya harus jelaskan kepada wartawan dulu. Ya, nanti saya bisa disalahkan atasan," elaknya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, surat klarifikasi terkait pengalihan penahanan terhadap terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) Soemarsono, Kasubdin Kelistrikan LHPE Zaenal Arifin, Direktur CV Sebar Guna Buang Idang Guntur, dan Direktur CV Daun Jaya Sihabudin berisi kronologi kasus reklamasi mulai penyidikan di kepolisian hingga pengalihan penahanan dari rutan ke kota. (yad/roz)

No comments:

Post a Comment