Wednesday, 16 April 2008

BUNTUT BEBASNYA TERDAKWA REKLAMASI, KAJARI DILAPORKAN KEJAGUNG

SURYA
Thursday, 17 April 2008

GRESIK - SURYA-Bebasnya Drs Zainal Arifin MM, salah satu terdakwa kasus korupsi Rp 1,2 miliar reklamasi Pulau Bawean berimbas. Sejumlah LSM, secara resmi telah melaporkan masalah tersebut ke Kejagung. Bahkan, mereka meminta agar Kejagung memeriksa secara khusus kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah kepemimpinan Pathorrahman SH dikaji ulang.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik, Khoirul Anam mengatakan, lolosnya Zaenal Arifin sepenuhnya menjadi tanggung jawab kejaksaan. Apalagi penyebabnya, dakwaan yang kurang cermat. “Ada indikasi, kejaksaan main-main dan tidak serius dalam menangani kasus ini.

Karena itu, kami berkirim surat ke Kejagung agar kinerja kejari dievaluasi,“ tegas Khoirul Anam, Rabu (16/4).
Dalam surat bernomor 28/A2/LIRA/04/2008 yang dikirim ke Kejagung, Rabu (16/4), Lira menuding JPU sangat lemah dan kurang cermat dalam menyusun dakwaan. Terutama saat menyebutkan obyek hukum, yang seharusnya CV Daun Jaya tetapi anehnya oleh jaksa penuntut umum ditulis CV Daun Jaya Arifin.

Surat LIRA itu juga ditembuskan kepada Ketua KPK, Kapolri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jatim dan Presiden LIRA di Jakarta. "Jika koruptur bebas, ini jadi preseden buruk. Sebab, dia (Zainal Arifin, red) merupakan orang yang paling tahu proyek reklamasi itu. Ini ada apa, kok dakwaan sampai salah ketik," tanya Khoirul Anam.

Sementara itu, Tatok Budiharsono, Koordinator Gresik Coruption Watch (GCW) dan M Syifak Masjudi Direktur Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM), mendukung langkah LIRA tersebut.
Apalagi selain kesalahan ketik, dari CV Daun Jaya menjadi CV Daun Jaya Arifin, dakwaan jaksa pada isi paragraf juga tidak nyambung. "Kami tidak menuduh, namun kami mensinyalir ada udang di balik batu. Kemungkinan ada skenario di luar rel," ujar Tatok Budiharsono.

Menurut M Sifak Masjudi, lolosnya Zainal Arifin salah satu bukti tidak seriusnya menangani kasus korupsi yang banyak menyita perhatian masyarakat. "Karena itu kami mendukung, bila dilakukan evaluasi kinerja Kejari Gresik secara menyeluruh," tambah M Syifak Masjudi.

Kepala Kejari Gresik Pathorahman SH mengatakan, desakan LSM merupakan hal yang wajar diera keterbukaan ini. “Itu hak mereka,“ kata Pathorrahman SH, Rabu (16/4) petang.

Dalam kasus ini, kata Pathorahman, pihaknya telah bekerja sesuai aturan. Bila ada kesalahan dalam dakwaan, yang menyebabkan terdakwa dibebaskan majelis hakim, diakuinya itu akibat ketidaksengajaan jaksa yang bersangkutan. “Kalau memang disengaja, saya langsung memeriksa jaksanya,“ tegasnya.

Pathorrahman menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan amar keputusan dari PN Gresik. Kendati demikian, kejaksaan telah berancang-ancang kembali menyusun dakwaan. “Secepatnya akan kami kirim lagi ke PN Gresik,“ paparnya.
Agus Khoirul Huda SH, penasehat hukum Zainal Arifin mengaku tidak masalah, jika kejaksaan bakal mengajukan berkas dakwaan lagi. Namun, dia berkeyakinan akan mampu membuat malu kejaksaan untuk yang kedua kalinya. “Karena saya yakin, klien saya tidak bersalah dalam kasus ini,“ ujar mantan aktivis Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ini. st3

No comments:

Post a Comment