SINDO
Daerah Jawa Timur
Jum'at, 11/04/2008
GRESIK (SINDO) – Status tahanan kota lima tersangka dugaan korupsi reklamasi Pantai Bawean membuat Polwiltabes gerah.
Kapolwiltabes Kombespol Anang Iskandar mengirim surat kepada Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur agar jangan mencederai rasa keadilan publik. Memang dalam surat Nomor R/352/III/2008/Intelkam tidak menyebutkan protes. Perihalnya pun hanya penanganan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai lahan penempatan PLTD PLN Bawean.
Bahkan, surat yang ditandatangani Kapolwiltabes Kombespol Anang Iskandar tertanggal 31 Maret 2008 itu hanya memuat lima poin (lihat grafis). Hanya dalam poin keempat KombespolAnang mengingatkan agar instansi penegak hukum tidak menciderai rasa keadilan publik terkait pengalihan status tahanan tersangka menjadi tahanan kota.
Bahkan Anang mengingatkan, selama ini belum pernah terjadi adanya perubahan status tahanan terhadap para tersangka kasus korupsi. Kombespol Anang Iskandar belum dapat dikonfirmasi, tetapi Kanit Tipikor Satreskrim Polwiltabes AKP Ketut Madia saat dikonfirmasi mengaku kaget.
Sebab, di Tipikor belum pernah mengeluarkan tersebut. ”Tetapi saya akan konfirmasi dahulu kepada Kapolwil atas kebenaran surat tersebut,” tukasnya kemarin. Lantas, benarkah Pengadilan Tinggi Jawa Timur menerima surat tersebut,mengingat PT Jawa Timur pun sempat menegur ke Pengadilan Negeri Gresik terkait penangguhan 5 tersangka dugaan korupsi reklamasi Rp1,2 miliar. Purwanto selaku Humas PT Jawa Timur tidak mengiyakan juga tidak menolak, tetapi dia hanya minta SINDO datang ke kantor hari ini.
”Ke kantor saja, nanti kami bisa jelaskan.Kita juga bisa ngomong enak,” pinta Purwanto yang dihubungi melalui ponselnya. Kendati Purwanto tidak memberikan kepastian, Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Negeri Gresik membenarkan bila dirinya menerima surat dari PT Jawa Timur yang intinya sesuai dengan surat dari Polwiltabes.
”Memang kami menerima surat dari PT Jawa Timur, tetapi sekarang masih kami pelajari,” aku Sudiwardono yang juga mantan Ketua PN Madiun. Walau penyidik Polwiltabes Surabaya saat melakukan penyidikan tidak menahan lima tersangka,namun protes itu mendapat dukungan kalangan LSM. Di antaranya Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik,Gresik Coruption Watch (GCW), dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Masyarakat (LKPM). Mereka pun meyakini bahwa perubahan status tahanan itu justru kian menghambat proses persidangan.
”Terbukti kan.Sidang hari ini (kemarin) Buang Idang Guntur tidak hadir. Katanya dia sakit,” kata Bupati LIRA Gresik Khoirul Anam. Memang dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Sihabudin dan Idang Buang Guntur kemarin di PN Gresik, Idang Buang Guntur tidak hadir. Pengakuan penasihat hukumnya,Suprihatin,kepada wartawan bahwa kliennya sedang sakit. Bahkan, dia juga menunjukkan surat dari dokter ahli saraf RS Semen GresikYusuf Efendi. (ashadi ik)
Jum'at, 11/04/2008
GRESIK (SINDO) – Status tahanan kota lima tersangka dugaan korupsi reklamasi Pantai Bawean membuat Polwiltabes gerah.
Kapolwiltabes Kombespol Anang Iskandar mengirim surat kepada Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur agar jangan mencederai rasa keadilan publik. Memang dalam surat Nomor R/352/III/2008/Intelkam tidak menyebutkan protes. Perihalnya pun hanya penanganan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai lahan penempatan PLTD PLN Bawean.
Bahkan, surat yang ditandatangani Kapolwiltabes Kombespol Anang Iskandar tertanggal 31 Maret 2008 itu hanya memuat lima poin (lihat grafis). Hanya dalam poin keempat KombespolAnang mengingatkan agar instansi penegak hukum tidak menciderai rasa keadilan publik terkait pengalihan status tahanan tersangka menjadi tahanan kota.
Bahkan Anang mengingatkan, selama ini belum pernah terjadi adanya perubahan status tahanan terhadap para tersangka kasus korupsi. Kombespol Anang Iskandar belum dapat dikonfirmasi, tetapi Kanit Tipikor Satreskrim Polwiltabes AKP Ketut Madia saat dikonfirmasi mengaku kaget.
Sebab, di Tipikor belum pernah mengeluarkan tersebut. ”Tetapi saya akan konfirmasi dahulu kepada Kapolwil atas kebenaran surat tersebut,” tukasnya kemarin. Lantas, benarkah Pengadilan Tinggi Jawa Timur menerima surat tersebut,mengingat PT Jawa Timur pun sempat menegur ke Pengadilan Negeri Gresik terkait penangguhan 5 tersangka dugaan korupsi reklamasi Rp1,2 miliar. Purwanto selaku Humas PT Jawa Timur tidak mengiyakan juga tidak menolak, tetapi dia hanya minta SINDO datang ke kantor hari ini.
”Ke kantor saja, nanti kami bisa jelaskan.Kita juga bisa ngomong enak,” pinta Purwanto yang dihubungi melalui ponselnya. Kendati Purwanto tidak memberikan kepastian, Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Negeri Gresik membenarkan bila dirinya menerima surat dari PT Jawa Timur yang intinya sesuai dengan surat dari Polwiltabes.
”Memang kami menerima surat dari PT Jawa Timur, tetapi sekarang masih kami pelajari,” aku Sudiwardono yang juga mantan Ketua PN Madiun. Walau penyidik Polwiltabes Surabaya saat melakukan penyidikan tidak menahan lima tersangka,namun protes itu mendapat dukungan kalangan LSM. Di antaranya Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik,Gresik Coruption Watch (GCW), dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Masyarakat (LKPM). Mereka pun meyakini bahwa perubahan status tahanan itu justru kian menghambat proses persidangan.
”Terbukti kan.Sidang hari ini (kemarin) Buang Idang Guntur tidak hadir. Katanya dia sakit,” kata Bupati LIRA Gresik Khoirul Anam. Memang dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Sihabudin dan Idang Buang Guntur kemarin di PN Gresik, Idang Buang Guntur tidak hadir. Pengakuan penasihat hukumnya,Suprihatin,kepada wartawan bahwa kliennya sedang sakit. Bahkan, dia juga menunjukkan surat dari dokter ahli saraf RS Semen GresikYusuf Efendi. (ashadi ik)
No comments:
Post a Comment