JAWA POS
Rabu, 16 Apr 2008
Akibat Jaksa Keliru Nama Objek Hukum
GRESIK - Tragedi demi tragedi mewarnai proses hukum kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean. Setelah mengalihkan status empat tersangka dari tahanan rutan ke tahanan kota, hakim PN Gresik kemarin (15/4) membebaskan terdakwa Zainal Arifin. Alasannya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.
Dalam sidang lanjutan kasus proyek senilai Rp 1,2 miliar itu di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin, majelis hakim membebaskan terdakwa Zainal Arifin lewat putusan sela. Hakim menerima eksepsi penasihat hukum Zainal, Agus Khoirul Huda, yang menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur dan harus dibatalkan demi hukum.
Putusan majelis yang membebaskan Zainal membuat anggota JPU Ririn I. tercengang. Zainal pun kaget. Seakan dia tidak percaya dengan apa yang baru saja diputuskan majelis. "Lho...! Lalu, bagaimana saya selanjutnya?" ucap Zainal sambil celingukan.
Setelah persidangan, anggota majelis hakim Muhammad Hasyim didampingi Humas PN Gresik Ahmad Zaini menjelaskan, majelis memang menerima eksepsi penasihat hukum Zainal Arifin. Sebab, objek hukum dalam dakwaan JPU tidak sinkron.
Dakwaan JPU menyebut objek hukum Direktur CV Daun Jaya Arifin. Posisi Zainal dalam kasus dugaan korupsi reklamasi pantai itu adalah Kasubdin Kelistrikan pada Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE). Direktur CV Daun Jaya adalah Sihabuddin, yang didakwa dalam kasus sama, namun berkas berbeda.
Hal itu dinilai sebagai keteledoran dan ketidakcermatan JPU. "Jadi, objek hukumnya tidak memiliki keterkaitan dengan yang terdahulu dan tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) b KUHAP bahwa uraian harus cermat dengan yang didakwakan," terang Hasyim.
Penasihat hukum Zainal Arifin menyatakan, JPU kurang cermat sehingga salah mengidentifikasi subjek hukum atau memasukkan subjek hukum lain yang tidak ada hubungannya. Kemudian, JPU juga salah menerangkan alat bukti dengan menyebut CV Daun Jaya Arifin. Padahal, yang benar adalah CV Daun Jaya.
"Majelis memutuskan menerima eksepsi terdakwa Zainal Arifin, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tuntutan atas surat dakwaan JPU yang dibatalkan, membebaskan terdakwa dari tahanan kota, dan membebankan biaya kepada negara," tegas Hasyim.
Agus Khoirul Huda mengaku cukup puas dengan putusan majelis tersebut. Bahkan, dia menilai wajar bila majelis membebaskan kliennya karena kliennya tidak bersalah dalam proyek reklamasi Bawean.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pathorrahman menyatakan akan mempelajari eksepsi tersebut. Dia menegaskan, bila memang kesalahan ada pada jaksa, kejari akan menerima putusan majelis.
Namun, dia akan minta tim jaksa mengajukan perkara kembali ke PN Gresik dengan berkas atas nama Zainal Arifin. "Jelas kami akan ajukan kembali. Sebab, ini kan belum putusan pokok dakwaan," tandasnya.
Bagaimana eksepsi empat terdakwa lain? Ketua majelis Eddy Kir Byantoro menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Kepala Dinas LHPE Soemarsono, mantan Kepala TU LHPE Siti Kuntjarni, Direktur CV Serba Guna Idang Buang Guntur, dan Direktur CV Daun Jaya Sihabuddin. (yad/roz)
Akibat Jaksa Keliru Nama Objek Hukum
GRESIK - Tragedi demi tragedi mewarnai proses hukum kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean. Setelah mengalihkan status empat tersangka dari tahanan rutan ke tahanan kota, hakim PN Gresik kemarin (15/4) membebaskan terdakwa Zainal Arifin. Alasannya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.
Dalam sidang lanjutan kasus proyek senilai Rp 1,2 miliar itu di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin, majelis hakim membebaskan terdakwa Zainal Arifin lewat putusan sela. Hakim menerima eksepsi penasihat hukum Zainal, Agus Khoirul Huda, yang menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur dan harus dibatalkan demi hukum.
Putusan majelis yang membebaskan Zainal membuat anggota JPU Ririn I. tercengang. Zainal pun kaget. Seakan dia tidak percaya dengan apa yang baru saja diputuskan majelis. "Lho...! Lalu, bagaimana saya selanjutnya?" ucap Zainal sambil celingukan.
Setelah persidangan, anggota majelis hakim Muhammad Hasyim didampingi Humas PN Gresik Ahmad Zaini menjelaskan, majelis memang menerima eksepsi penasihat hukum Zainal Arifin. Sebab, objek hukum dalam dakwaan JPU tidak sinkron.
Dakwaan JPU menyebut objek hukum Direktur CV Daun Jaya Arifin. Posisi Zainal dalam kasus dugaan korupsi reklamasi pantai itu adalah Kasubdin Kelistrikan pada Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE). Direktur CV Daun Jaya adalah Sihabuddin, yang didakwa dalam kasus sama, namun berkas berbeda.
Hal itu dinilai sebagai keteledoran dan ketidakcermatan JPU. "Jadi, objek hukumnya tidak memiliki keterkaitan dengan yang terdahulu dan tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) b KUHAP bahwa uraian harus cermat dengan yang didakwakan," terang Hasyim.
Penasihat hukum Zainal Arifin menyatakan, JPU kurang cermat sehingga salah mengidentifikasi subjek hukum atau memasukkan subjek hukum lain yang tidak ada hubungannya. Kemudian, JPU juga salah menerangkan alat bukti dengan menyebut CV Daun Jaya Arifin. Padahal, yang benar adalah CV Daun Jaya.
"Majelis memutuskan menerima eksepsi terdakwa Zainal Arifin, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tuntutan atas surat dakwaan JPU yang dibatalkan, membebaskan terdakwa dari tahanan kota, dan membebankan biaya kepada negara," tegas Hasyim.
Agus Khoirul Huda mengaku cukup puas dengan putusan majelis tersebut. Bahkan, dia menilai wajar bila majelis membebaskan kliennya karena kliennya tidak bersalah dalam proyek reklamasi Bawean.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pathorrahman menyatakan akan mempelajari eksepsi tersebut. Dia menegaskan, bila memang kesalahan ada pada jaksa, kejari akan menerima putusan majelis.
Namun, dia akan minta tim jaksa mengajukan perkara kembali ke PN Gresik dengan berkas atas nama Zainal Arifin. "Jelas kami akan ajukan kembali. Sebab, ini kan belum putusan pokok dakwaan," tandasnya.
Bagaimana eksepsi empat terdakwa lain? Ketua majelis Eddy Kir Byantoro menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Kepala Dinas LHPE Soemarsono, mantan Kepala TU LHPE Siti Kuntjarni, Direktur CV Serba Guna Idang Buang Guntur, dan Direktur CV Daun Jaya Sihabuddin. (yad/roz)
No comments:
Post a Comment