Friday, 4 April 2008

DI MOHON BUPATI, PN LEPASKAN TERSANGKA

JAWA POS
Rabu, 26 Mar 2008

GRESIK - Terjawab sudah mengapa Pengadilan Negeri (PN) Gresik melepaskan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, dari Rutan Cerme. Perubahan status tahanan rutan menjadi tahanan kota itu didasari permohonan Bupati Robbach Ma’sum.
Ketua PN Gresik Sudiwardono mengatakan, pengalihan status dua tersangka dugaan korupsi proyek reklamasi Rp 1,2 miliar itu berdasar permohonan Bupati Robbach Ma’sum dengan surat bertanggal 19 Maret lalu. Surat berkop dinas bergambar burung garuda itu diajukan bersamaan dengan majelis hakim memutuskan memperpanjang masa tahanan tersangka hingga 16 April 2008.
Pengalihan itu, kata Sudiwardono, merupakan wewenang majelis hakim dan tidak ada tekanan dari mana pun. "Surat permohonan pengalihan ada. Tapi, tekanan pihak luar tidak ada," tegas Sudiwardono di ruang kerjanya kemarin (25/3).
Permohonan untuk tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Soemarsono bernomor 180/59/403.14/2008. Sementara itu, Kasubdin Kelistrikan LHPE Zaenal Arifin bernomor 180/60/403.14/2008.
Dua tersangka lain, Direktur CV Kebangkitan Bangsa Buang Idang Guntur dan Direktur CV Daun Jaya Shiabuddin, digaransi oleh istri masing-masing. Empat tersangka tersebut menyusul Kepala Bagian TU LHPE Siti Kuntjarni yang berstatus tahanan kota sejak 4 Maret lalu.
Sudiwardono mengungkapkan, meski tidak ditahan di rutan, kalau tersangka menghambat persidangan, majelis hakim bisa saja memasukkan mereka kembali ketahanan. "Kita lihat dulu. Kalau permohonan tidak ditaati, majelis bisa dipermintakan untuk ditahan lagi," tandasnya.
Dalam surat permohonan dari bupati, terdapat lima alasan. Yakni, tenaga mereka masih dibutuhkan pemerintah, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan lagi, bersedia dihadirkan setiap saat, dan tidak melarikan diri. (yad/roz)

No comments:

Post a Comment