TRIBUN BATAM
Rabu, 23 April 2008
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Tanjungpinang merupakan salah satu daerah di Kepri yang kerap dijadikan tekong untuk mengirim TKI ilegal ke Malaysia atau Singapura. Sudah banyak kasus yang menyeret para tekong TKI ini ke dalam bui. Yang terbaru, petugas Polsekta Bukit Bestari berhasil menangkap tekong yang telah menelantarkan TKI di Johor Malaysia, yakni Yuli (30) dan Iwan (36). ‘’Berkat laporan dari TKI yang dikirim ke Malaysia dan ditelantarkan, kita berhasil menangkap tekong dan sponsornya,’’ ujar Kapolsek AKP H Butar Butar didampingi Kanit Reskrim Aipda AS Harahap, Selasa (22/4), kepada Tribun.
Menurut Butar Butar, Iwan yang menjadi sponsor empat TKI illegal tersebut, diamankan sekitar pukul 18.00 WIB, di Perum Kuantan Indah Kamis (17/4). Berdasarkan keterangan Iwan, petugas berhasil mengamankan Yuli di kamar 103 Wisma Lipan Jalan Ir Sutarmi.
Kedua pelaku mengaku telah memberangkat TKI dengan hanya menggunakan paspor pelancong tanpa adanya dokumen sebagai tenaga kerja. Dari keempat TKI, keduanya meminta uang Rp 15 juta untuk pengurusan paspor dan dokumen lainnya, namun mereka hanya diberangkatkan dengan paspor pelancong dan tanpa memiliki job order.
Iwan mengaku hanya membantu para TKI yang berasal dari Jawa Timur itu untuk bekerja di Malasyia. ‘’Saat di Tanjungpinang saya serahkan ke Yuli,’’ ungkapnya.
Seorang TKI yang ditelantarkan, Ahmad J, mengatakan dikirim ke Malaysia, namun saat sampai di sana malah ditelantarkan. ‘’Saat turun taksi, dia menunjuk sebuah proyek pembangunan dan mengatakan di sini kamu bekerja. Lalu meninggalkan saya,’’ ucapnya. Dengan bantuan sesama orang Jawa di Johor, dia berhasil kembali ke Tanjungpinang. Untuk berangkat, dia sudah menyetorkan uang Rp 5,5 juta.
Butar butar menambahkan keduan tersangka diduga pemain lama, dan sudah sering mengirimkan TKI ke negeri jiran. Mereka dijerat dengan UU 21 /2008 tentang perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. (gas)
Rabu, 23 April 2008
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Tanjungpinang merupakan salah satu daerah di Kepri yang kerap dijadikan tekong untuk mengirim TKI ilegal ke Malaysia atau Singapura. Sudah banyak kasus yang menyeret para tekong TKI ini ke dalam bui. Yang terbaru, petugas Polsekta Bukit Bestari berhasil menangkap tekong yang telah menelantarkan TKI di Johor Malaysia, yakni Yuli (30) dan Iwan (36). ‘’Berkat laporan dari TKI yang dikirim ke Malaysia dan ditelantarkan, kita berhasil menangkap tekong dan sponsornya,’’ ujar Kapolsek AKP H Butar Butar didampingi Kanit Reskrim Aipda AS Harahap, Selasa (22/4), kepada Tribun.
Menurut Butar Butar, Iwan yang menjadi sponsor empat TKI illegal tersebut, diamankan sekitar pukul 18.00 WIB, di Perum Kuantan Indah Kamis (17/4). Berdasarkan keterangan Iwan, petugas berhasil mengamankan Yuli di kamar 103 Wisma Lipan Jalan Ir Sutarmi.
Kedua pelaku mengaku telah memberangkat TKI dengan hanya menggunakan paspor pelancong tanpa adanya dokumen sebagai tenaga kerja. Dari keempat TKI, keduanya meminta uang Rp 15 juta untuk pengurusan paspor dan dokumen lainnya, namun mereka hanya diberangkatkan dengan paspor pelancong dan tanpa memiliki job order.
Iwan mengaku hanya membantu para TKI yang berasal dari Jawa Timur itu untuk bekerja di Malasyia. ‘’Saat di Tanjungpinang saya serahkan ke Yuli,’’ ungkapnya.
Seorang TKI yang ditelantarkan, Ahmad J, mengatakan dikirim ke Malaysia, namun saat sampai di sana malah ditelantarkan. ‘’Saat turun taksi, dia menunjuk sebuah proyek pembangunan dan mengatakan di sini kamu bekerja. Lalu meninggalkan saya,’’ ucapnya. Dengan bantuan sesama orang Jawa di Johor, dia berhasil kembali ke Tanjungpinang. Untuk berangkat, dia sudah menyetorkan uang Rp 5,5 juta.
Butar butar menambahkan keduan tersangka diduga pemain lama, dan sudah sering mengirimkan TKI ke negeri jiran. Mereka dijerat dengan UU 21 /2008 tentang perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. (gas)
No comments:
Post a Comment