SINDO
Daerah Jawa Timur
Senin, 21/04/2008
SURABAYA (SINDO) – Teka-teki bebasnya terdakwa reklamasi Zainal Arifin dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mulai terkuak.
Jaksa penyidik Kejari Gresik ternyata tidak pernah melakukan konsultasi dengan Kejati Jatim saat pembuatan rencana dakwaan (rendak). Sikap berani yang dilakukan tim jaksa penyidik tersebut akhirnya berakibat fatal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PM) Gresik akhirnya membebaskan Zainal karena dakwaan jaksa penuntut umum (KPU) dinilai tidak cermat.
Tak pelak, langkah ini menjadi catatan buruk bagi Kejari Gresik di mata Kejati Jatim. Pasalnya, selama ini setiap Kejari yang akan membuat rendak,apalagi kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat, selalu melakukan koordinasi. Dengan adanya fakta tersebut, tim jaksa,Kasi Pidsus,dan Kajari Gresik,telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka dipanggil Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hartadi, Jumat lalu (18/4) untuk mempertanggung jawabkan keputusannya.
Pertemuan yang dilakukan di ruang Pidsus berjalan selama satu jam lebih.Pada pertemuan tersebut, jaksa,Kasi Pidsus,dan Kajari Gresik,dimarahi Aspidsus karena bersikap lancang. ”Tim jaksa reklamasi dan Pak Kajari Gresik (Pathorrahman) dimarahi Pak Aspidsus,” kata jaksa senior Pidsus ini. Sementara Aspidsus Kejati Hartadi membenarkan telah memanggil tim jaksa,Kasi Pidsus,dan Kajari Gresik.Namun, dia menolak telah memarahi bawahannya.
Menurut dia, tim jaksa reklamasi dipanggil untuk segera memperbaiki dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.”Mereka hanya saya suruh memperbaiki dakwaan,”kata Hartadi. Ditegaskan Hartadi, bebasnya terdakwa korupsi reklamasi Bawean merupakan kesalahan jaksa yang tidak teliti dalam membuat dakwaan. Seharusnya, sebelum dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, harus diteliti terlebih dulu.
”Kemarin, sekalian mengevaluasi jaksa,”ucap dia. Mantan Aspidsus NTT menyatakan, dirinya men-deadline jaksa korupsi reklamasi untuk menyelesaikan dakwaan dalam satu minggu.Setelah selesai,dakwaan harus dibawa ke Kejati untuk dilakukan koreksi terlebih dulu.”Pokoknya, pekan ini dakwaan harus dilimpahkan ke pengadilan,” terang Hartadi. Terpisah,Kajari Gresik Pathorrahman membantah dirinya dan tim JPU reklamasi tidakpernahmelakukankonsultasi dengan Kejati dalam pembuatan dakwaan.Namun saat didesak kapan melakukan konsultasi,Pathorlangsungkeder.
Dia minta supaya kasus ini tidak terlalu dipolitisasi.”Jangan dibesar-besarkan, lebih baik kita mendukung penyelesaian kasus ini,”kata dia. Pathor juga menegaskan, target Aspidsus untuk menyelesaikan dakwaan dalam satu minggu bakal dilaksanakan. Bahkan, dia mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk menyelesaikan dakwaan dalam satu atau dua hari ini.”Saya rasa dakwaan akan selesai dalam satu atau dua hari ini,”ujar dia. (arief ardliyanto)
Daerah Jawa Timur
Senin, 21/04/2008
SURABAYA (SINDO) – Teka-teki bebasnya terdakwa reklamasi Zainal Arifin dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mulai terkuak.
Jaksa penyidik Kejari Gresik ternyata tidak pernah melakukan konsultasi dengan Kejati Jatim saat pembuatan rencana dakwaan (rendak). Sikap berani yang dilakukan tim jaksa penyidik tersebut akhirnya berakibat fatal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PM) Gresik akhirnya membebaskan Zainal karena dakwaan jaksa penuntut umum (KPU) dinilai tidak cermat.
Tak pelak, langkah ini menjadi catatan buruk bagi Kejari Gresik di mata Kejati Jatim. Pasalnya, selama ini setiap Kejari yang akan membuat rendak,apalagi kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat, selalu melakukan koordinasi. Dengan adanya fakta tersebut, tim jaksa,Kasi Pidsus,dan Kajari Gresik,telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka dipanggil Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hartadi, Jumat lalu (18/4) untuk mempertanggung jawabkan keputusannya.
Pertemuan yang dilakukan di ruang Pidsus berjalan selama satu jam lebih.Pada pertemuan tersebut, jaksa,Kasi Pidsus,dan Kajari Gresik,dimarahi Aspidsus karena bersikap lancang. ”Tim jaksa reklamasi dan Pak Kajari Gresik (Pathorrahman) dimarahi Pak Aspidsus,” kata jaksa senior Pidsus ini. Sementara Aspidsus Kejati Hartadi membenarkan telah memanggil tim jaksa,Kasi Pidsus,dan Kajari Gresik.Namun, dia menolak telah memarahi bawahannya.
Menurut dia, tim jaksa reklamasi dipanggil untuk segera memperbaiki dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.”Mereka hanya saya suruh memperbaiki dakwaan,”kata Hartadi. Ditegaskan Hartadi, bebasnya terdakwa korupsi reklamasi Bawean merupakan kesalahan jaksa yang tidak teliti dalam membuat dakwaan. Seharusnya, sebelum dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, harus diteliti terlebih dulu.
”Kemarin, sekalian mengevaluasi jaksa,”ucap dia. Mantan Aspidsus NTT menyatakan, dirinya men-deadline jaksa korupsi reklamasi untuk menyelesaikan dakwaan dalam satu minggu.Setelah selesai,dakwaan harus dibawa ke Kejati untuk dilakukan koreksi terlebih dulu.”Pokoknya, pekan ini dakwaan harus dilimpahkan ke pengadilan,” terang Hartadi. Terpisah,Kajari Gresik Pathorrahman membantah dirinya dan tim JPU reklamasi tidakpernahmelakukankonsultasi dengan Kejati dalam pembuatan dakwaan.Namun saat didesak kapan melakukan konsultasi,Pathorlangsungkeder.
Dia minta supaya kasus ini tidak terlalu dipolitisasi.”Jangan dibesar-besarkan, lebih baik kita mendukung penyelesaian kasus ini,”kata dia. Pathor juga menegaskan, target Aspidsus untuk menyelesaikan dakwaan dalam satu minggu bakal dilaksanakan. Bahkan, dia mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk menyelesaikan dakwaan dalam satu atau dua hari ini.”Saya rasa dakwaan akan selesai dalam satu atau dua hari ini,”ujar dia. (arief ardliyanto)
No comments:
Post a Comment