Friday, 4 April 2008

KAPOLWILTABES SURABAYA : JANGAN CEDERAI KEADILAN PUBLIK

KOMPAS
Kamis, 10 April 2008 | 18:30 WIB

GRESIK, KAMIS - Setelah Pengadilan Negeri Gresik menangguhkan dan mengalihkan status penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi Pulau Bawean senilai Rp 1,2 miliar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Banjarsari Cerme menjadi tahanan kota per 24 Maret lalu, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Anang Iskandar mengirim surat kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Inti surat itu meminta instansi penegak hukum tidak mencederai rasa keadilan publik sebab selama ini tidak ada pengalihan penahanan tersangka kasus korupsi.

Surat bertanggal 31 Maret 2008 nomor R/352/III/2008/Intelkam perihal penanganan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai untuk lahan penempatan pembangkit listrik tenaga disesel di Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura Bawean berisi lima poin tetapi tidak menyebutkan protes. Poin pertama rujukan dari informasi khusus Satintelkam Polwiltabes Nomor R/Insus/13/III/2008 bertanggal 28 Maret 2008 perihal proses hukum pelaku tindak pidana korupsi reklamasi.

Poin kedua, berdasar hasil penyidikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Gresik Soemarsono, mantan Kepala Subdinas pertambangan Umum dan Kelistrikan Dinas LHPE Zainal Arifin, Pelaksana proyek Direktur CV Kebangkitan Bangsa Idang Buang Guntur Direktur CV Daun Jaya Sihabuddin dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas LHPE Siti Kuntjarini Suharijani disebutkan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur pasal 2, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 (1) dan pasal 64 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni melakukan tindakan memperkaya diri, orang lain maupun korporasi.

Poin ketiga menyebutkan kronologi penahanan lima tersangka. Pada 4 Maret 2008 dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti dengan surat pengiriman bertanggal 18 Februari 2008 ke jaksa penuntut umum (JPU). Kejaksaan Negeri Gresik langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka di lembaga pemasyarakatan Gresik. Dalam perkembangan proses hukum selanjutnya pada 24 Maret 2008 Pengadilan Negeri Gresik mengeluarkan surat putusan pengalihan status tahanan para tersangka menjadi tahanan kota.

Pada poin keempat, Kapolwiltabes Kombespol Anang Iskandar memohon kepada instansi penegak hukum untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus tersebut agar proses hukum bagi terdakwa tetap mengindahkan proses hukum yang jujur dan adil tanpa mencederai rasa keadilan publik mengingat selama ini belum pernah terjadi adanya perubahan status tahanan terhadap para tersangka kasus korupsi.

Sementara itu Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga telah menyurati Pengadilan Negeri Gresik terkait penangguhan penahanan lima tersangka dugaan korupsi reklamasi Bawean sebesar Rp 1,2 miliar. Ketua Pengadilan Negeri Gresik Sudiwardono kepada wartawan menyatakan Pengadilan Negeri Gresik telah menerima surat dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang intinya sesuai dengan surat dari Polwiltabes Surabaya. Tetapi pihaknya baru mempelajari surat tersebut.

Protes Polwiltabes terkait pengalihan oleh PN Gresik status penahanan lima tersangka kasus korupsi proyek reklamasi Bawean Rp 1,2 miliar dirasakan aneh. Koordinator Gresik Corruption Watch Tatok Budi Harsono mengatakan selama kasus itu mencuat sejak 2004 mulai ditangani Kepolisan Resor Gresik hingga diambil alih Polwiltabes lalu tidak satu pun tersangka ditahan.

Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Masyarakat M Syifak Mashudi menyakan keterangan sejumlah saksi yang menerima uang justru tidak dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan dan bahkan tidak ikut ditahan. Bahkan penerima aliran dana seperti mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Hamim Mubham dan seorang staf Dinas LHPE tidak dicantumkan sebagai tersangka.

Sementara Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik, Khoirul Anam menilai yang layak protes seharusnya kejaksaan karena begitu lima tersangka dilimpahkan dari Polwiltabes Surabaya langsung dijebloskan ke Rutan Cerme oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Kalau sudah masuk pengadilan kewenangan penuh ada di majelis hakim pengadilan negeri Gresik, Polwiltabes Surabaya tidak perlu mempertanyakan status tersangka yang bisa memengaruhi jalannya sidang.

Meskipun begitu Lembaga Swadaya Masyarakat di Gresik seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik, Gresik Coruption Watch (GCW) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Masyarakat (LKPM) menilai perubahan status tahanan itu justru kian menghambat proses pers idangan. Itu terbukti saat sidang Kamis (10/4) salah seorang tersangka Buang Idang Guntur tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa Hukum Buang Idang Guntur Suprihatin menunjukkan surat dokter ahli saraf Sumah Sakit Semen Gresik Yusuf Effendi yang menyatakan Buang sakit.

ACI

No comments:

Post a Comment