Wednesday, 16 April 2008

DAKWAAN SALAH KETIKJPU TAK MAU DINILAI CEROBOH

SURABAYA POST
Kamis 17/04/2008
Gresik-Surabaya Post

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan kasus korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean menolak dinilai ceroboh dalam membuat dakwaan atas nama Zainal Arifin, salah satu tersangka dari lima tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar tersebut.

"Kami sudah hati-hati dalam menyusun dakwaan. Itu bukan kecerobohan. Adalah wajar jika ada kesalahan, dan itu sama sekali tidak disengaja," tegas salah satu JPU, Guntur Witjaksano, Kamis (17/4).

Ditambahkannya, dengan adanya putusan PN Gresik yang membebaskan Zainal Arifin saat sidang pembacaan eksepsi terdakwa, JPU akan kembali mengirimkan dakwaan ke PN Gresik lagi. "Tapi, kami belum menerima petikan keputusan PN itu. Setelah petikan putusan kami terima, barulah dakwaan baru akan segera kami susun dan serahkan ke PN lagi," ungkapnya.

Tim yang khusus menangani berkas Zainal terdiri atas tiga jaksa, yaitu Guntur Witjaksono, Ririn I., dan Hafidi. "Tim memeriksa dakwaan lebih dari tiga kali, tapi masih saja ada yang terlewatkan," kata Guntur.

Seperti diberitakan, majelis hakim yang terdiri atas Ketua Eddy Kir Byantoro dengan anggota Moch. Hasyim dan Joedi Prayitno dalam putusan sela, Selasa (15/4) membebaskan Zainal Arifin dari segala dakwaan. Alasannya, dakwaan jaksa tidak cermat dan salah menyebut objek hukum. Zainal disebut sebagai direktur CV Daun Jaya Arifin. Padahal, dalam berkasnya, Zainal berstatus Kasubdin Kelistrikan di Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE).

Pembebasan Zainal dari segala dakwaan dinilai sejumlah kalangan merupakan bagian dari sejumlah “sandiwara” penuntasan kasus tersebut. "Jangan-jangan ini bagian dari skenario untuk membebaskan para terdakwa," kata Koordinator Gresik Corruption Watch, Tatok Budiharsono.

Tatok sendiri curiga karena sejak penyelidikan, upaya menghindarkan para tersangka dari jeratan hukum sangat kuat. Terkatung-katungnya penyelidikan hingga penuntasan BAP menjadi indikasi skenario tersebut. "BAP sampai 4 kali ditolak kajari. Belum lagi pengalihan tahanan rutan menadi tahan kota. Ini kasus korupsi, kok malah terkesan main-main," tegasnya. (mam)


No comments:

Post a Comment