Thursday, 17 April 2008

LSM KECAM PEMBEBASAN TERDAKWA KORUPSI BAWEAN

SURABAYA PAGI, 17 APRIL 2008

GRESIK- Putusan sela bebas terhadap Zainal Arifin terdakwa dugaan korupsi reklamasi Bawean dikecam oleh sejumlah LSM. Bahkan, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Gresik mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Agung, minta dilakukan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.



Dalam surat Surat Nomor 28/A2/LIRA/04/2008 tertanggal 16 April 2008 dinyatakan, dakwaan JPU dinilai lemah dan kurang cermat dalam menyusun dakwaan. Lebih mendasar lagi, setelah ada kekeliruan dalam menyebutkan nama objek hukum, CV Daun Jaya Arifin. Hal itulah yang menyebakan mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan Dinas LHPE itu bebas.

"Dan ini merupakan preseden buruk. Sebab, dia (Zainal Arifin) merupakan otak dari diadakannya proyek reklamasi itu. Kok kayak dagelan dakwaan sampai salah ketik," tanya Bupati LIRa Khoirul Anam dalam keterangan persnya, Rabu (16/4).

Hal sama juga Tatok Budiharsono, Koordinator Gresik Coruption Watch (GCW) dan M Syifak Masjudi selaku Direktur Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM). Menurut keduanya, kesalahan ketik jaksa, CV Daun Jaya menjadi CV Daun Jaya Arifin dan tidak sambungnya isi paragraf pada dakwaan keduanya, merupakan hal yang fatal.

Menanggapai hal itu, Kepala Kejari Gresik Pathorahman saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. "Semuanya kami serahkan saja kepada pimpinan " ujar Kejari asal pulau garam Madura itu.JMD4

No comments:

Post a Comment