Wednesday, 16 April 2008

ZAINAL ABIDIN BEBAS, LIRA PROTES KEJAGUNG

SINDO
Daerah Jawa Timur
Kamis, 17/04/2008

GRESIK(SINDO) – Bebasnya Zainal Arifin,terdakwa dugaan korupsi reklamasi Bawean dalam sidang putusan pada Selasa (15/4),berbuntut.

LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Gresik mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Agung untuk meminta dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Alasannya, JPU dinilai lemah dan kurang cermat dalam menyusun dakwaan. Lebih mendasar lagi, kekeliruan dalam menyebutkan nama objek hukum, CV Daun Jaya Arifin. Hal itulah yang menyebabkan mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan Dinas LHPE itu bebas.

’’Kalau bebas, akan jadi preseden buruk. Sebab, dia (Zainal Arifin) merupakan otak diadakannya proyek reklamasi itu. Karena itu, ada apa kok dakwaan sampai salah ketik,’’ tanya Bupati LIRa Gresik Choirul Anam kemarin. Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Gresik Pathorahman saat dikonfirmasi enggan mengomentarinya. Menurut Pathorahman, dia menyerahkan persoalan itu kepada LSM LIRa,GCW, maupun LKPM.

’’Percuma saya nanti terangkan begini (ada kesalahan), juga nggak ngerti. Saya terangkan begitu, juga nggak ngerti. Jadi, saya serahkan saja ke LSM itu,’’ tukasnya. Memang Zainal Arifin bebas dari dakwaan korupsi reklamasi Rp1,2 miliar akibat keteledoran jaksa. Namun, tampaknya hal itu tidak lama. Sebab, jaksa bakal mengajukan berkas dakwaan lagi ke PN Gresik.

Menurut Penjabat Sementara (PJs) Lilik Indahwati,saat ini tim jaksa sedang menunggu putusan sela dari majelis, kemudian dipelajari. ’’Dari situ, nanti kami akan ajukan lagi berkas dakwaan,’’ ujarnya. (ashadi ik)

No comments:

Post a Comment