JAWA POS
Senin, 28 Apr 2008
SURABAYA - Jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, menyatakan siap mengirim lagi dakwaan terhadap Kasubdin Kelistrikan Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Zainal Arifin yang kini bebas. Jaksa yakin Zainal tidak akan lolos lagi.
"Dakwaan sudah diperbaiki pada Kamis (24/4) lalu. Jaksanya juga sudah kami panggil," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Hartadi kemarin (27/4).
Hartadi menyatakan yakin, dengan dakwaan baru tersebut, Zainal tidak bisa lolos dari jerat hukum. Apalagi, dakwaan terhadapnya telah disempurnakan dan diperiksa secara teliti. Dakwaan itu dipastikan dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (hari ini, Red).
"Ini kan baru putusan sela, belum menyangkut pokok perkara," kata Hartadi. "Jadi, dia (Zainal, Red) belum bebas dari jerat hukum karena belum sampai pada pembuktian," sambungnya.
Seperti diberitakan, hakim PN Gresik membebaskan Zainal karena terdapat kesalahan dalam dakwaan jaksa. Dakwaan jaksa mengatakan, Direktur CV Daun Jaya adalah Zainal Arifin. Padahal, posisi Zainal dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 361 juta itu adalah Kasubdin Kelistrikan pada LHPE.
Sedangkan Direktur CV Daun Jaya Sihabuddin didakwa dalam kasus sama, namun berkas beda. Kesalahan penyebutan objek hukum itu, menurut hakim, merupakan keteledoran dan ketidakcermatan JPU. (may/yad/roz)
SURABAYA - Jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, menyatakan siap mengirim lagi dakwaan terhadap Kasubdin Kelistrikan Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Zainal Arifin yang kini bebas. Jaksa yakin Zainal tidak akan lolos lagi.
"Dakwaan sudah diperbaiki pada Kamis (24/4) lalu. Jaksanya juga sudah kami panggil," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Hartadi kemarin (27/4).
Hartadi menyatakan yakin, dengan dakwaan baru tersebut, Zainal tidak bisa lolos dari jerat hukum. Apalagi, dakwaan terhadapnya telah disempurnakan dan diperiksa secara teliti. Dakwaan itu dipastikan dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (hari ini, Red).
"Ini kan baru putusan sela, belum menyangkut pokok perkara," kata Hartadi. "Jadi, dia (Zainal, Red) belum bebas dari jerat hukum karena belum sampai pada pembuktian," sambungnya.
Seperti diberitakan, hakim PN Gresik membebaskan Zainal karena terdapat kesalahan dalam dakwaan jaksa. Dakwaan jaksa mengatakan, Direktur CV Daun Jaya adalah Zainal Arifin. Padahal, posisi Zainal dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 361 juta itu adalah Kasubdin Kelistrikan pada LHPE.
Sedangkan Direktur CV Daun Jaya Sihabuddin didakwa dalam kasus sama, namun berkas beda. Kesalahan penyebutan objek hukum itu, menurut hakim, merupakan keteledoran dan ketidakcermatan JPU. (may/yad/roz)
No comments:
Post a Comment