Tuesday, 15 April 2008

EKSEPSI DITERIMA, ZAINAL BEBAS

SINDO
Daerah Jawa Timur
Rabu, 16/04/2008

GRESIK (SINDO) – Mantan Kasubdin Kelistrikan dan Penambangan Dinas Lingkungan Hidup Zainal Arifin akhirnya bernafas lega.

Terdakwa kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Bawean itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum Zainal. Nasib berbeda dialami kolega Zainal di Pemkab Gresik Soemarsono dan Siti Kuntjarini.Bersama dua terdakwa lainnya Idang Buang Guntur dan Sihabuddin, eksepsi mereka ditolak majelis hakim yang dipimpin Eddy Kirbyantoro dengan anggota Muhammad Hasyim dan Joedi Prajitno.

Dengan demikian mereka harus melanjutkan proses hukum hingga mendapatkan vonis atas dugaan mark up proyek reklamasi senilai Rp1,2 miliar. Menurut Muhammad Hasyim yang didampingi Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Ahmad Zaini,pertimbangan majelis menerima eksepsi penasihat hukum (PH) Zainal Arifin karena objek hukum dakwaan yang ditulis jaksa penuntut umum (JPU) tidak sinkron.

Dalam dakwaan JPU menyebut objek hukum CV Daun Jaya Arifin,padahal yang benar adalah CV Daun Jaya. Oleh karena itu majelis menilai ada keteledoran dan ketidakcermatan JPU. ”Jadi objek hukumnya tidak ada keterkaitan dengan yang terdahulu dan tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang mana uraian harus cermat dengan yang didakwakan,”aku Hasyim.

Hal itu, lanjut dia, didasarkan atas eksepsi PH Zainal Arifin. Dalam PH Zainal Arifin, disebutkan bahwa JPU kurang cermat hingga salah identifikasi subjek hukum atau memasukkan subjek hukum lain yang tidak ada hubungannya dengan Zainal.Kemudian JPU juga salah menerangkan alat bukti dengan menyebut CV Daun Jaya Arifin.

”Majelis memutuskan menerima eksepsi terdakwa Zainal Arifin, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tuntutan atas surat dakwaan JPU yang dibatalkan, membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan membebankan biaya kepada negara,”tegas Hasyim. Agus Khoirul Huda, PH Zainal Arifin, mengaku cukup puas dengan putusan majelis tersebut. Bahkan, dia menilai wajar bila majelis membebaskan kliennya, karena dia menilai kliennya tidak bersalah dalam proyek reklamasi Bawean.

Diterimanya eksepsi Zainal Arifin membuat tim jaksa kaget. Bahkan, informasi yang dikumpulkan SINDO, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pathorahman langsung memanggil semua jaksa. Tidak diketahui apa yang dibicarakan,hanya informasinya Kajari memarahi tim jaksa.

Saat dikonfirmasi,Kajari Pathorahman mengaku pihaknya akan mempelajari eksepsi tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa bila memang kesalahan ada pada jaksa pihaknya akan menerima putusan majelis. Dengan catatan, dia akan minta tim jaksa untuk mengajukan perkara kembali ke PN Gresik dengan berkas atas nama Zainal Arifin.”Jelas kami akan ajukan kembali. Sebab ini kan belum putusan pokok dakwaan,” tukasnya.

Sementara itu, PH Soemarsono Suyanto mengaku kaget dengan putusan itu. Hanya Suyanto mengaku, bila Zainal Arifin dibebaskan, maka kliennya juga harus diperlakukan hal yang sama. ”Kami masih pelajari putusan majelis atas eksepsi Zainal Arifin,”katanya. (ashadi ik)

No comments:

Post a Comment