Sunday, 13 April 2008

PENANGGUHAN TERDAKWA KORUPSI, PN GRESIK DIKECAM

SURYA
Monday, 14 April 2008

Gresik - Surya-Penangguhan penahanan sejumlah terdakwa kasus korupsi, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dikecam kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Gresik Corroptions Watch (GCW) mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur turun tangan, untuk mengungkap soal kebijakan penangguhan tersebut.

Menurut catatan, dalam waktu kurang sebulan PN Gresik telah menangguhkan penahanan para terdakwa korupsi dari dua kasus yang berbeda. Kasus pertama, lima terdakwa korupsi Rp 1,2 miliar kasus reklamasi pantai di Pulau Bawean.

Yang terakhir, majelis hakim PN Gresik kembali menangguhkan penahanan empat tersangka kasus penggelapan dan penipuan tanah senilai Rp 1,5 miliar dengan korban PT Kharisma Mutiara Indah (KMI).

Menurut koordinator LSM GCW, Tatok Budiharsono alasan agar PT Jatim turun tangan itu karena dia menilai bahwa keputusan majelis PN Gresik kerap mencederai rasa keadilan publik. Sebab,dia mendapat informasi, banyak perkara yang tersangkanya saat di penyidikan kejaksaan atau polisi ditahan, tetapi oleh majelis dilepas.
"Memang itu dibenarkan undang-undang, tapi jangan sampai undang undang dijadikan pembenar,” ingatnya, Minggu (13/4).

Protes lebih pedas disampaikan Bupati LIRA Gresik, Choirul Anam, yang minta PT Jatim melakukan upaya pengusutan. Sebab, bila itu tidak dilakukan, maka dia khawatir akan menjadi preseden buruk bagi upaya pengungkapan korupsi di Gresik.
"Padahal, iklim pengusutan korupsi oleh penyidik kepolisian maupun kejaksaan sudah mulai terlihat,” kata Choirul Anam.

Corporate Communication PT KMI, Suhartoko mengatakan, sebagai pihak yang dirugikan empat tersangka penipuan lahan seluas 10 hektar dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar, pihaknya sangat kecewa atas penangguhan tersangka oleh majelis hakim. "Kami sangat mendukung, sebab itu akan menjadi preseden buruk pengungkapan korupsi di Gresik," tegas dia. st3

No comments:

Post a Comment