BERITA JATIM
Kamis, 17/04/2008 17:40 WIB
Reporter : Hardy
Gresik - Kesalahan fatal isi dakwaan yang diajukan untuk menjerat tersakwa Zainal Arifin, membuat kejaksaan Negeri Gresik kebakaran jenggot.
Kepala Kejari Gresik, Pathorahman, bahkan sampai memanggil para jaksa yang menangani kasus tersebut di ruangannya, Kamis (17/4/2008). Sebuah sumber menyebut jika jaksa yang dikumpulkan diantaranya adalah Lilik Indahwati, Wido Utomo, Ririn dan Guntur Adi Wicaksono.
Disana, para jaksa diberi perintah untuk menyusun dakwaan baru untuk diajukan lagi ke majelis hakim. Tim jaksa juga diwanti-wanti untuk berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Pathorahman yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, pertemuan itu selain menyampaikan pesan Kajati Jawa Timur, juga membahas tentang langkah yang perlu diambil tim jaksa reklamsi.
Pemanggilan ini menyusul putusan sela yang membebaskan Zainal Arifin, satu dari empat terdakwa korupsi reklamasi Rp1,2 miliar.
"Intinya dalam pertemuan tersebut, tim jaksa akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menerima putusan sela, dan tim jaksa akan segera mengajukan kembali dakwaan setelah dilakukan perbaikan," katanya.[ard/sit]
No comments:
Post a Comment