Daerah Jawa Timur
Jum'at, 18/04/2008
GRESIK (SINDO) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik,Pathorahman, kemarin mengumpulkan tim jaksa reklamasi Bawean di ruangannya.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pesan Kajati Jawa Timur agar secepatnya berkas dakwaan baru Zainal Arifin diajukan lagi ke majelis. Berdasar informasi yang dikumpulkan SINDO,di antara tim jaksa reklamasi yang dikumpulkan adalah Lilik Indahwati selaku penjabat sementara Kasie Pidsus beserta Wido Utomo dan Ririn. Juga ada Guntur Adi Wicaksono maupun tim jaksa lainnya.
Dalam pertemuan itu, Kajari Pathorahman menyampaikan kepada tim jaksa reklamasi segera mengajukan lagi. Bahkan, tim jaksa diminta berhati-hati dan tidak teledor lagi. Pathorahman yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut.Menurut dia,pertemuan itu selain menyampaikan pesan Kajati Jawa Timur,juga membahas tentang langkah yang perlu diambil tim jaksa reklamasi,menyusul putusan sela yang membebaskan Zainal Arifin, satu dari empat terdakwa korupsi reklamasi Rp1,2 miliar. ”Intinya pertemuan tadi (kemarin, red) hanya kumpul dan membahas strategis,setelah menerima amar putusan sela.
Juga kami sampaikan agar bekerja secara hati-hati,” terangPathorahmankemarin. Dijelaskan, dalam pertemuan tersebut tercetus dua poin yang harus dilakukan tim jaksa reklamasi pascabe-basnya Zainal Arifin dari dakwaan jaksa. Pertama, tim jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kedua, tim jaksa menerima putusan sela, namun mengajukan kembali dakwaan setelah dilakukan perbaikan.
”Kami akan ambil poin yang kedua, mengajukan kembali berkas dakwaan Zainal Arifin.Kami harus ajukan lagi secepatnya. Paling lambat, sesuai pesan Kajati Jatim melalui telepon,Senin pekan depan harus diajukan lagi,” tegas Pathorahman. (ashadi ik)
Jum'at, 18/04/2008
GRESIK (SINDO) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik,Pathorahman, kemarin mengumpulkan tim jaksa reklamasi Bawean di ruangannya.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pesan Kajati Jawa Timur agar secepatnya berkas dakwaan baru Zainal Arifin diajukan lagi ke majelis. Berdasar informasi yang dikumpulkan SINDO,di antara tim jaksa reklamasi yang dikumpulkan adalah Lilik Indahwati selaku penjabat sementara Kasie Pidsus beserta Wido Utomo dan Ririn. Juga ada Guntur Adi Wicaksono maupun tim jaksa lainnya.
Dalam pertemuan itu, Kajari Pathorahman menyampaikan kepada tim jaksa reklamasi segera mengajukan lagi. Bahkan, tim jaksa diminta berhati-hati dan tidak teledor lagi. Pathorahman yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut.Menurut dia,pertemuan itu selain menyampaikan pesan Kajati Jawa Timur,juga membahas tentang langkah yang perlu diambil tim jaksa reklamasi,menyusul putusan sela yang membebaskan Zainal Arifin, satu dari empat terdakwa korupsi reklamasi Rp1,2 miliar. ”Intinya pertemuan tadi (kemarin, red) hanya kumpul dan membahas strategis,setelah menerima amar putusan sela.
Juga kami sampaikan agar bekerja secara hati-hati,” terangPathorahmankemarin. Dijelaskan, dalam pertemuan tersebut tercetus dua poin yang harus dilakukan tim jaksa reklamasi pascabe-basnya Zainal Arifin dari dakwaan jaksa. Pertama, tim jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kedua, tim jaksa menerima putusan sela, namun mengajukan kembali dakwaan setelah dilakukan perbaikan.
”Kami akan ambil poin yang kedua, mengajukan kembali berkas dakwaan Zainal Arifin.Kami harus ajukan lagi secepatnya. Paling lambat, sesuai pesan Kajati Jatim melalui telepon,Senin pekan depan harus diajukan lagi,” tegas Pathorahman. (ashadi ik)
No comments:
Post a Comment