Kamis, 10/04/2008 17:39 WIB
Korupsi Reklamasi Bawean
Reporter : Hardy
Gresik - Perubahan status lima tersangka kasus korupsi proyek reklamasi senilai Rp 1,2 miliar membuat Polwiltabes Surabaya mengirimkan surat protes.
Surat tersebut tertuang dalam surat No Pol : R /352/III/2008/Intelkan tertanggal 31 Maret 2008 yang di tandatangi oleh a/n Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, Kombes Pol Drs Anang Iskandar SH, MH.
Dalam surat dua halaman tersebut terdapat 4 poin diantaranya terkait tindak pidana korupsi dengan 5 tersangka diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Soemarsono dan Zainal Arifin yang juga mantan Kasubdin Kelistrikan, Siti Kuntjarni bendahara LHPE, Buang guntur dan Sihabudin.
Poin keempat berisi permohonan kepada penegak hukum untuk memberi perhatian secara khusus terhadap kasus tersebut. Agar proses hukum bagi terdakwa tetap mengindahkan proses hukum dan adil.
Tanpa mencederai rasa keadilan publik, mengingat selama ini belum pernah ada perubahan status tahanan tersangka kasus korupsi.
Humas Pengadilan Tinggi Jatim, Purwanto, dikonfirmasi wartawan, tidak membenarkan namun juga tidak mengiyakan adanya surat itu. "Mohon ma'af saya tidak menerima konfirmasi lewat telepon, tolong datang ke kantor saja," katanya, Kamis (10/4/2008).
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, surat dari Polwiltabes tersebut diteruskan ke Pengadilan Negeri Gresik agar segera mengklarifikasi terkait penggalian status 5 tahanan dari tahanan rutan menjadi tahan kota.
Ketua Pengadilan Negeri Gresik Sudiwardono membenarkan kalau menerima surat dari Pengadilan Tinggi Jatim. "Kami memang menerima surat dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur terkait hal tersebut, namun masih saya pelajari," elaknya.[ard/sit]
Korupsi Reklamasi Bawean
Reporter : Hardy
Gresik - Perubahan status lima tersangka kasus korupsi proyek reklamasi senilai Rp 1,2 miliar membuat Polwiltabes Surabaya mengirimkan surat protes.
Surat tersebut tertuang dalam surat No Pol : R /352/III/2008/Intelkan tertanggal 31 Maret 2008 yang di tandatangi oleh a/n Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, Kombes Pol Drs Anang Iskandar SH, MH.
Dalam surat dua halaman tersebut terdapat 4 poin diantaranya terkait tindak pidana korupsi dengan 5 tersangka diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Soemarsono dan Zainal Arifin yang juga mantan Kasubdin Kelistrikan, Siti Kuntjarni bendahara LHPE, Buang guntur dan Sihabudin.
Poin keempat berisi permohonan kepada penegak hukum untuk memberi perhatian secara khusus terhadap kasus tersebut. Agar proses hukum bagi terdakwa tetap mengindahkan proses hukum dan adil.
Tanpa mencederai rasa keadilan publik, mengingat selama ini belum pernah ada perubahan status tahanan tersangka kasus korupsi.
Humas Pengadilan Tinggi Jatim, Purwanto, dikonfirmasi wartawan, tidak membenarkan namun juga tidak mengiyakan adanya surat itu. "Mohon ma'af saya tidak menerima konfirmasi lewat telepon, tolong datang ke kantor saja," katanya, Kamis (10/4/2008).
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, surat dari Polwiltabes tersebut diteruskan ke Pengadilan Negeri Gresik agar segera mengklarifikasi terkait penggalian status 5 tahanan dari tahanan rutan menjadi tahan kota.
Ketua Pengadilan Negeri Gresik Sudiwardono membenarkan kalau menerima surat dari Pengadilan Tinggi Jatim. "Kami memang menerima surat dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur terkait hal tersebut, namun masih saya pelajari," elaknya.[ard/sit]
No comments:
Post a Comment