JAWA POS
Kamis, 17 Apr 2008
GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tidak tinggal diam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Gresik yang membebaskan Zainal Arifin, satu di antara lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean. Jaksa siap kembali mengirimkan berkas Zainal ke PN Gresik.
Kamis, 17 Apr 2008
GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tidak tinggal diam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Gresik yang membebaskan Zainal Arifin, satu di antara lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean. Jaksa siap kembali mengirimkan berkas Zainal ke PN Gresik.
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus proyek reklamasi Pantai Sangkapuran senilai Rp 1,2 miliar itu menolak dinilai ceroboh dalam menyusun dakwaan. Salah seorang JPU, Guntur Witjaksono, menyatakan bahwa tim JPU sudah sangat berhati-hati. Tim yang khusus menangani berkas Zainal terdiri atas tiga jaksa, yaitu Guntur Witjaksono, Ririn I., dan Hafidi.
"Tim memeriksa dakwaan lebih dari tiga kali," kata Guntur kemarin (16/4). Kehatian-hatian itu juga diterapkan dari tahap penyusunan hingga pengetikan dakwaan. "Bisa dikatakan, penyusunan dakwaan dibuat tidak hanya menggunakan sepuluh jari, tapi 30 jari (melibatkan tiga JPU, Red)," tandasnya. "Anggota tim pun saling mengoreksi," tambahnya.
Hingga kemarin, Kejari Gresik menyatakan belum mendapatkan salinan putusan sela majelis hakim yang mengadili Zainal. Majelis hakim terdiri atas Ketua Eddy Kir Byantoro dengan anggota Moch. Hasyim dan Joedi Prayitno. Dalam putusan selanya Selasa (15/4) lalu, majelis membebaskan terdakwa Zaenal dari segala dakwaan. Alasannya, dakwaan jaksa tidak cermat dan salah menyebut objek hukum. Zainal disebut sebagai direktur CV Daun Jaya Arifin. Padahal, dalam berkasnya, Zainal berstatus Kasubdin Kelistrikan di Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi.
Amar putusan itu belum diterima jaksa. "Amar putusan selanya apa? Kami belum mendapatkan salinannya," kata Kepala Kejari Gresik Pathorrahman ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Setelah salinan amar putusan diterima, lanjut dia, kejari akan mempelajari dan menyikapi hasil tersebut. Pathorrahman memastikan, berkas zainal akan kembali dikirim ke PN Gresik. "Oh itu harus! Harus dikirim lagi," tegasnya.
Menurut dia, kejari masih punya waktu 14 hari untuk mempelajari amar putusan sela tersebut. "Saya rasa, pengiriman kembali berkas perkara tidak butuh waktu lama. Tapi, kami menghargai putusan sela tersebut sehingga menunggu salinan putusan," pungkasnya.(yad/roz)
No comments:
Post a Comment