SINDO
Daerah Jawa Timur
Rabu, 23/04/2008
GRESIK(SINDO) – Janji Kejari Gresik melimpahkan berkas dakwaan baru Zainal Arifin,kemarin gagal terpenuhi.Belum diketahui penyebab keterlambatan tersebut.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Lilik Indahwati saat dikonfirmasi mengaku,tidak mengetahui secara pasti. Alasannya, semuanya sudah diserahkan kepada Kajari Gresik Pathorahman. Padahal, semasa Rustiningsih (Kasi Pidsus) yang saat ikut pendidikan di Jakarta,semuanya diserahkan ke Pidsus. ”Saya tidak tahu kapan bakal dilimpahkan.
Saya juga belum tahu perkembangannya,” jawab Lilik Indahwati yang juga Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidsus Kejari Gresik itu kemarin. Pathorahman yang dikonfirmasi SINDO tidak memberikan kepastian kapan berkas dakwaan baru Zainal Arifin dilimpahkan ke majelis hakim dugaan korupsi reklamasi Bawean Rp1,2 miliar. Dia hanya menjawab diplomatis bahwa berkas itu akan diserahkan secepatnya.
”Pokoknya, akan kami serahkan kembali secepatnya. Ngapain kok setiap hari menanyakan tentang itu (berkas dakwaan baru). Pokoknya, kami tidak ingin mengolor- ngolor, secepatnya akan kami limpahkan,”tukas dia. Ketidakpastian itu membuat beberapa LSM di Kabupaten Gresik, di antaranya Lumbung Informasi Rakyat (LIRa), Gresik Corruption Watch (GCW), dan Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) khawatir.
Ketiganya menduga, berkas Zainal Arifin tidak dilimpahkan, pertimbangannya untuk mengaburkan dakwaan empat terdakwa lain. ”Logikanya,bila jaksa menerima putusan sela majelis yang membebaskan Zainal Arifin dari dakwaan jaksa, maka hal itu akan dijadikan terdakwa lain sebagai alasan untuk memperlakukan hal yang sama atau bebas. Sebab dugaan sementara, Zainal Arifin adalah otak dari proyek tersebut,” tegas Bupati LIRa Gresik Choirul Anam. Kekhawatiran LSM itu memang beralasan.
Namun, sumber di Kejari Gresik menyebutkan, dilimpahkannya berkas dakwaan baru itu karena berkas tersebut masih diverifikasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Sebab,Kejati Jatim tidak ingin kesalahan ketik yang dilakukan tim jaksa terulang lagi.Karena itu,Kejati saat ini memelototi berkas dakwaan baru Zainal Arifin yang sudah siap kirim itu. ”Kalau memang benar, kami mendukung.
Namun, kami masih khawatir dengan apa yang terjadi. Ini bukan menuduh, tetapi jangan-jangan memang dibuat seperti itu untuk mempermainkan perkara,” tegas Tatok Budiharsono, Koordinator GCW. Sekadar mengingatkan, dari lima terdakwa dugaan korupsi reklamasi Bawean, ternyata dalam putusan sela majelis hakim Eddy Kirbyantoro memutuskan Zainal Arifin, mantan Kasubdin Kelistrikan dan Penambangan LHPE,dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa.
Majelis menilai, eksepsi penasihat hukum Zainal Arifin menyebut, objek hukum dakwaan yang ditulis JPU tidak sinkron. Dalam dakwaan JPU menyebut objek hukum CV Daun Jaya Arifin, hingga ada keteledoran dan ketidakcermatan JPU.Dan hal itu dinilai objek hukumnya tidak ada keterkaitan dengan yang terdahulu dan tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang mana uraian harus cermat dengan yang didakwakan. (ashadi ik)
Daerah Jawa Timur
Rabu, 23/04/2008
GRESIK(SINDO) – Janji Kejari Gresik melimpahkan berkas dakwaan baru Zainal Arifin,kemarin gagal terpenuhi.Belum diketahui penyebab keterlambatan tersebut.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Lilik Indahwati saat dikonfirmasi mengaku,tidak mengetahui secara pasti. Alasannya, semuanya sudah diserahkan kepada Kajari Gresik Pathorahman. Padahal, semasa Rustiningsih (Kasi Pidsus) yang saat ikut pendidikan di Jakarta,semuanya diserahkan ke Pidsus. ”Saya tidak tahu kapan bakal dilimpahkan.
Saya juga belum tahu perkembangannya,” jawab Lilik Indahwati yang juga Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidsus Kejari Gresik itu kemarin. Pathorahman yang dikonfirmasi SINDO tidak memberikan kepastian kapan berkas dakwaan baru Zainal Arifin dilimpahkan ke majelis hakim dugaan korupsi reklamasi Bawean Rp1,2 miliar. Dia hanya menjawab diplomatis bahwa berkas itu akan diserahkan secepatnya.
”Pokoknya, akan kami serahkan kembali secepatnya. Ngapain kok setiap hari menanyakan tentang itu (berkas dakwaan baru). Pokoknya, kami tidak ingin mengolor- ngolor, secepatnya akan kami limpahkan,”tukas dia. Ketidakpastian itu membuat beberapa LSM di Kabupaten Gresik, di antaranya Lumbung Informasi Rakyat (LIRa), Gresik Corruption Watch (GCW), dan Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) khawatir.
Ketiganya menduga, berkas Zainal Arifin tidak dilimpahkan, pertimbangannya untuk mengaburkan dakwaan empat terdakwa lain. ”Logikanya,bila jaksa menerima putusan sela majelis yang membebaskan Zainal Arifin dari dakwaan jaksa, maka hal itu akan dijadikan terdakwa lain sebagai alasan untuk memperlakukan hal yang sama atau bebas. Sebab dugaan sementara, Zainal Arifin adalah otak dari proyek tersebut,” tegas Bupati LIRa Gresik Choirul Anam. Kekhawatiran LSM itu memang beralasan.
Namun, sumber di Kejari Gresik menyebutkan, dilimpahkannya berkas dakwaan baru itu karena berkas tersebut masih diverifikasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Sebab,Kejati Jatim tidak ingin kesalahan ketik yang dilakukan tim jaksa terulang lagi.Karena itu,Kejati saat ini memelototi berkas dakwaan baru Zainal Arifin yang sudah siap kirim itu. ”Kalau memang benar, kami mendukung.
Namun, kami masih khawatir dengan apa yang terjadi. Ini bukan menuduh, tetapi jangan-jangan memang dibuat seperti itu untuk mempermainkan perkara,” tegas Tatok Budiharsono, Koordinator GCW. Sekadar mengingatkan, dari lima terdakwa dugaan korupsi reklamasi Bawean, ternyata dalam putusan sela majelis hakim Eddy Kirbyantoro memutuskan Zainal Arifin, mantan Kasubdin Kelistrikan dan Penambangan LHPE,dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa.
Majelis menilai, eksepsi penasihat hukum Zainal Arifin menyebut, objek hukum dakwaan yang ditulis JPU tidak sinkron. Dalam dakwaan JPU menyebut objek hukum CV Daun Jaya Arifin, hingga ada keteledoran dan ketidakcermatan JPU.Dan hal itu dinilai objek hukumnya tidak ada keterkaitan dengan yang terdahulu dan tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang mana uraian harus cermat dengan yang didakwakan. (ashadi ik)
No comments:
Post a Comment