Media Bawean, 18 April 2008
Oleh : Mr. Gerbang Bawean
Kasus reklamasi pantai di Pulau Bawean, termasuk kasus aneh bin ajaib. Mulai dari proses awal sampai proses persidangan penuh dengan lika liku yang sangat menarik untuk di cermati oleh semua kalangan.
Kasus ini merupakan kasus yang memerlukan waktu lama, yaitu hampir 4 tahun dari sejak dilaporkan. Alasan proses penyempurnaan berkas oleh penegak hukum terkait. Proses hukum yang lama, tentunya membuat kita sebagai warga banyak menimbulkan tanda tanya. Kenapa proses hukum untuk pejabat memerlukan waktu lama, sedangkan untuk maling ayam prosesnya cepat.
Sudah saatnya pihak penegak hukum bersikap tegas dan adil, termasuk kepada para pejabat yang telah merugikan negara. Tidak ada keistimewaan apapun kepada siapapun dalam pelanggaran hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bulan April 2008 KPK melalukan penahanan terhadap beberapa koruptor, diantaranya anggota Fraksi PPP, Al Amin Nasution (Rabu : 9/4) dan (Kamis : 17/4), menahan mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu.
Sedangkan di Gresik, (Selasa, 4/3)Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik menahan 4 tersangka Soemarsono, Zainal Arifin, H Buang Idang Guntur,dan Sihabuddin. Sedangkan Siti Kuntjarni, menjadi tahanan kota.
JPU melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik (18/3). PN Gresik mengalihkan status tahanan empat tersangka jadi tahanan kota (24/3). 4 tersangka dilepaskan dari Rutan Cerme dan kini berstatus tahanan kota.
Hakim PN Gresik (Selasa : 15/4) membebaskan terdakwa Zainal Arifin dengan alasann dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.
Bila proses hukum maju mundur, sampai kapan penegakan supremasi hukum akan ditegakkan? Ada apa dengan kasus Reklamasi Bawean?
Oleh : Mr. Gerbang Bawean
Kasus reklamasi pantai di Pulau Bawean, termasuk kasus aneh bin ajaib. Mulai dari proses awal sampai proses persidangan penuh dengan lika liku yang sangat menarik untuk di cermati oleh semua kalangan.
Kasus ini merupakan kasus yang memerlukan waktu lama, yaitu hampir 4 tahun dari sejak dilaporkan. Alasan proses penyempurnaan berkas oleh penegak hukum terkait. Proses hukum yang lama, tentunya membuat kita sebagai warga banyak menimbulkan tanda tanya. Kenapa proses hukum untuk pejabat memerlukan waktu lama, sedangkan untuk maling ayam prosesnya cepat.
Sudah saatnya pihak penegak hukum bersikap tegas dan adil, termasuk kepada para pejabat yang telah merugikan negara. Tidak ada keistimewaan apapun kepada siapapun dalam pelanggaran hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bulan April 2008 KPK melalukan penahanan terhadap beberapa koruptor, diantaranya anggota Fraksi PPP, Al Amin Nasution (Rabu : 9/4) dan (Kamis : 17/4), menahan mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu.
Sedangkan di Gresik, (Selasa, 4/3)Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik menahan 4 tersangka Soemarsono, Zainal Arifin, H Buang Idang Guntur,dan Sihabuddin. Sedangkan Siti Kuntjarni, menjadi tahanan kota.
JPU melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik (18/3). PN Gresik mengalihkan status tahanan empat tersangka jadi tahanan kota (24/3). 4 tersangka dilepaskan dari Rutan Cerme dan kini berstatus tahanan kota.
Hakim PN Gresik (Selasa : 15/4) membebaskan terdakwa Zainal Arifin dengan alasann dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.
Bila proses hukum maju mundur, sampai kapan penegakan supremasi hukum akan ditegakkan? Ada apa dengan kasus Reklamasi Bawean?
No comments:
Post a Comment