Friday, 18 April 2008

JAKSA TAK AKAN SALAH LAGI

JAWA POS
Sabtu, 19 Apr 2008

PN Siap Terima Dakwaan (Baru) Zainal
GRESIK - Pembebasan Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, Zainal Arifin membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terpukul. Tak mau berlama-lama atau mengulang kesalahan, kejari siap mengirim lagi dakwaan terhadap Zainal.

Menurut rencana, berkas Zainal dikirim lagi dari kejari ke Pengadilan Negeri Gresik Senin (21/4). "Tadi (kemarin, Red) rencananya kami limpahkan kembali berkas itu ke Pengadilan Negeri Gresik. Namun, sudah siang, apalagi Jumat, akhirnya kami tunda Senin (21/4)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pathorrahman kemarin (18/4).

Bila benar berkas perkara Zaenal tersebut rampung kemarin, itu berarti tim jaksa hanya butuh sehari untuk menyempurnakan kekurangan dakwaan yang berujung pada bebasnya Zainal. Sebab, PN Gresik baru Kamis (17/4) lalu mengirim salinan putusan sela terhadap Kasubdin Kelistrikan, Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) itu.

"Penyempurnaan berkas hanya dilakukan pada dakwaan yang jadi pertimbangan putusan sela. Tidak butuh waktu lama," tandas Pathorrahman. Dia menegaskan, kesalahan dakwaan tidak boleh terulang.

Seperti diberitakan, majelis hakim PN Gresik yang dipimpin Eddy Kir Biyantoro menerima eksepsi penasihat hukum Zaenal karena objek hukum dalam dakwaan JPU tidak sinkron. Dakwaan JPU menyebut objek hukum direktur CV Daun Jaya Arifin. Padahal, posisi Zainal dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 361 juta itu adalah Kasubdin Kelistrikan pada LHPE. Direktur CV Daun Jaya Sihabuddin didakwa dalam kasus sama, namun berkas berbeda.

Pada Kamis (17/4), PN Gresik mengirim salinan putusan sela Zainal. PN meminta jaksa memperbaiki berkas Zaenal yang kini bebas. "Salinan putusan kami kirimkan ke kejaksaan tadi (Kamis, Red)," ujar Ketua PN Gresik Sudiwardono. Pengadilan kini menunggu berkas tersebut untuk dikirim kembali ke PN Gresik. "Kapan berkas itu diserahkan ke PN, ya jangan tanya saya," tandas Sudiwardono. (yad/roz)

No comments:

Post a Comment