Thursday, 3 April 2008

DILEPAS, JADI TAHANAN KOTA

HARIAN BANGSA
Rabu 26 Maret 2008

GRESIK - Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menangani sidang kasus korupsi reklamasi pulau Bawean senilai Rp 1,2 miliar dari dana APBD 2003 akhirnya menangguhkan penahanan dua pejabat Pemkab Gresik yang diduga terlibat skandal korupsi reklamasi. Kedua pejabat itu adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Energi (LHPE), Sumarsono, dan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan Energi pada Dinas LHPE, Zainal Arifin.

Penangguhan penahanan dua pejabat Pemkab Gresik menindaklnjuti surat permintaan penangguhan penahanan dari Bupati Gresik, Drs KH Robbach Ma'sum MM. Langkah itu ditempuh bupati karena kedua pejabat masih terikat dalam kegiatan kedinasan.
Permintaan penangguhan bupati tersebut tertuang dalam surat nomor 180/60/403.14/2008 tertanggal 19 Maret 2008. Di surat tersebut dibeberkan beberapa alasan permohonan penangguhan penahanan, dan jaminan terhadap para tersangka, di antaranya kedua pejabat masih terikat kedinasan dan dibutuhkan tenaganya. Selain itu, Pemkab Gresik menjamin kedua pejabat bersangkutan tidak akan melakukan perbuatan serupa, dan menjamin mereka tidak akan melarikan diri, serta siap hadir kalau sewaktu-waktu dipanggil untuk keperluan pemeriksaan, dan persidangan.

Atas permintaan permohonan penangguhan bupati yang ditujukan kepada ketua pengadilan Negeri (PN) Gresik, Sudiwardono SH tersebut, ketua PN selanjutnya mendisposisikan pada ketua majelis hakim, Edi Kirbiantoro yang menangani perkara korupsi reklamasi Bawean.

Selanjutnya, majlis hakim PN Gresik menetapkan Sumarsono dan dan Zaenal Arifin status tahanannya dari tahanan lapas Banjarsari, Cerme menjadi tahanan kota. Perubahan status ini dituangkan lewat nomor 166/Pen.Pid/2008/PN.GS, tertanggal 24 Maret 2008, yang ditandatangani oleh ketua Majelis Hakim Eddy Kirbiantoro SH.

Sementara dua tersangka lain , yakni kontrakator, H Buang Idang Guntur dan Sihabudin, pemilik CV Daun Jaya yang disubkan kepada H Buang juga penahannya ditangguhkan. Permohonan itu dilakukan langsung istri mereka. (hud)

No comments:

Post a Comment