SURYA, 5 Mei 2008
GRESIK - SURYA-Trauma dengan kinerja Kejari Gresik, yang salah ketik sehingga 'membebaskan' Zaenal Arifin, salah satu terdakwa kasus korupsi Rp 1,2 miliar reklamasi pantai di Pulau Bawean, membuat kalangan LSM meminta agar Kejaksaan Tinggi Jatim mengirim jaksa yang khusus mendampingi berkas lanjutan terdakwa Zainal Arifin. Permintaan itu disampaikan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik, melalui Bupati LIRA Gresik Khoirul Anam. Alasannya, Zainal Arifin, mantan Kasubdin Kelistrikan Dinas LHPE Gresik, adalah tokoh kunci dalam kasus dugaan korupsi itu.
Untuk itu, LIRA Gresik bakal berkirim surat ke Kejati Jatim yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Isinya berupa permintaan agar jaksa khusus dari Kejati Jatim, yang mendampingi jaksa penuntut umum (JPU) Gresik, jika berkas dakwaan Zainal Arifin diserahkan ke PN Gresik. “Kami minta agar ada jaksa Kejati yang mendampingi,“ jelas Khoirul Anam.
Permintaan itu, kata Anam, karena pihaknya sudah tidak percaya dengan tim JPU Kejari Gresik yang menangani kasus dugaan reklamasi pantai Sangkapura Bawean. “Kejadian itu (bebasnya Zainal Arifin) membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Kejari Gresik,“ katanya.
Menurut Anam, jika Kejati Jatim merespon permintaan Lira maka akan bisa mengobati luka hati masyarakat Gresik, sekaligus menunjukkan sikap kejaksaan untuk memberantas korupsi. Apalagi ada indikasi, Zainal Arifin diduga sebagai pihak yang paling banyak berperan dalam kasus itu. “Jika terdakwa Zainal Arifin bisa lolos, maka penuntasan kasus ini akan berakhir dengan menyedihkan.
Artinya, bisa-bisa semua terdakwa, termasuk aktor intelektualnya, lolos dengan tenang,“ tegasnya.
Kepala Kejari Gresik Pathorrahman dikonfirmasi enggan mengomentari permintaan LIRA. Bahkan saat Surya meminta penjelasan apakah berkas dakwaan Zainal Arifin sudah diserahkan ke PN Gresik, Pathorrahman meminta agar membicarakan masalah lainnya. “Sudahlah mas, bicara yang lain saja, jangan yang itu,“ katanya, Minggu (4/5) sore melalui ponselnya.
Kendati begitu, Pathorrahman menegaskan pihaknya bakal bekerja secara serius menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. “Saya tidak mau mengomentari hal itu, yang penting saya bekerja sesuai dengan tanggung saya,“ tegas Pathorrahman.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gelar ekspos terkait kasus lolosnya terdakwa Zainal Arifin, di Kejati Jatim, petinggi Kejati Jatim sempat memarahi Kejari Gresik termasuk tim JPU yang menangani kasus tersebut. Apalagi, lolosnya terdakwa Zainal Arifin tersebut disebabkan hanya salah ketik JPU yang berakibat fatal bagi korps kejaksaan. st3
GRESIK - SURYA-Trauma dengan kinerja Kejari Gresik, yang salah ketik sehingga 'membebaskan' Zaenal Arifin, salah satu terdakwa kasus korupsi Rp 1,2 miliar reklamasi pantai di Pulau Bawean, membuat kalangan LSM meminta agar Kejaksaan Tinggi Jatim mengirim jaksa yang khusus mendampingi berkas lanjutan terdakwa Zainal Arifin. Permintaan itu disampaikan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik, melalui Bupati LIRA Gresik Khoirul Anam. Alasannya, Zainal Arifin, mantan Kasubdin Kelistrikan Dinas LHPE Gresik, adalah tokoh kunci dalam kasus dugaan korupsi itu.
Untuk itu, LIRA Gresik bakal berkirim surat ke Kejati Jatim yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Isinya berupa permintaan agar jaksa khusus dari Kejati Jatim, yang mendampingi jaksa penuntut umum (JPU) Gresik, jika berkas dakwaan Zainal Arifin diserahkan ke PN Gresik. “Kami minta agar ada jaksa Kejati yang mendampingi,“ jelas Khoirul Anam.
Permintaan itu, kata Anam, karena pihaknya sudah tidak percaya dengan tim JPU Kejari Gresik yang menangani kasus dugaan reklamasi pantai Sangkapura Bawean. “Kejadian itu (bebasnya Zainal Arifin) membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Kejari Gresik,“ katanya.
Menurut Anam, jika Kejati Jatim merespon permintaan Lira maka akan bisa mengobati luka hati masyarakat Gresik, sekaligus menunjukkan sikap kejaksaan untuk memberantas korupsi. Apalagi ada indikasi, Zainal Arifin diduga sebagai pihak yang paling banyak berperan dalam kasus itu. “Jika terdakwa Zainal Arifin bisa lolos, maka penuntasan kasus ini akan berakhir dengan menyedihkan.
Artinya, bisa-bisa semua terdakwa, termasuk aktor intelektualnya, lolos dengan tenang,“ tegasnya.
Kepala Kejari Gresik Pathorrahman dikonfirmasi enggan mengomentari permintaan LIRA. Bahkan saat Surya meminta penjelasan apakah berkas dakwaan Zainal Arifin sudah diserahkan ke PN Gresik, Pathorrahman meminta agar membicarakan masalah lainnya. “Sudahlah mas, bicara yang lain saja, jangan yang itu,“ katanya, Minggu (4/5) sore melalui ponselnya.
Kendati begitu, Pathorrahman menegaskan pihaknya bakal bekerja secara serius menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. “Saya tidak mau mengomentari hal itu, yang penting saya bekerja sesuai dengan tanggung saya,“ tegas Pathorrahman.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gelar ekspos terkait kasus lolosnya terdakwa Zainal Arifin, di Kejati Jatim, petinggi Kejati Jatim sempat memarahi Kejari Gresik termasuk tim JPU yang menangani kasus tersebut. Apalagi, lolosnya terdakwa Zainal Arifin tersebut disebabkan hanya salah ketik JPU yang berakibat fatal bagi korps kejaksaan. st3
No comments:
Post a Comment