SINDO
Monday, 12 May 2008
GRESIK (SINDO) Belum genap satu bulan Zainal Arifin menghirup udara bebas, pekan ini mantan Kasubdin Kelistrikan Dinas LHPE itu harus duduk di meja pesakitan lagi.
Ini menyusul tim jaksa kasus reklamasi Pantai Bawean telah melimpahkan berkas barunya pada Kamis (8/5) lalu. ”Berkasnya sudah dilimpahkan Kamis lalu.Cuma saya lupa nomor registernya,”aku Guntur Ario Wicaksono selaku tim jaksa yang menangani terdakwa Zainal Arifin mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pathorahman kemarin. Saat itu Guntur menyerahkan berkas baru itu sendirian.
Berkas baru yang sudah diteliti Kejati Jawa Timur itu diterima Judi Rusianto yang juga Panitera Muda Pidana PN Gresik. Guntur pun optimis tidak ada kesalahan pengetikan lagi. ”Tidak ada perubahan. Pasal yang dikenakan kepada terdakwa tetap.Hanya mengubah dari kesalahan ketik pada berkas pertama saja,” tukas Guntur.
Seperti berkali-kali diberitakan, Zainal Arifin bersama Soemarsono selaku Kadis LHPE,Siti Kuntjarni (mantan Kepala TU LHPE), Idang Buang Guntur dan Sihabuddin dijerat dalam perkara dugaan mark upproyek reklamasi senilai Rp1,2 miliar.Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Namun, karena ada kesalahan ketik pada berkas yang pertama, yaitu CV Daun Jaya menjadi CV Daun Arifin, akhirnya Majelis HEddy Kirbyantoro beranggotakan Muhammad Hasyim dan Joedi Prajitno pada sidang putusan 15 Maret 2008 menerima eksepsi terdakwa.Artinya, terdakwa terbebas dari jeratan jaksa atas dugaan korupsi reklamasi.
Sementara, Agus Khoirul Huda selaku penasihat hukum Zainal Arifin saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya maupun kliennya belum mendapat salinan berkas dakwaan baru sehingga pihaknya belum dapat memberikan penjelasan tentang sidang yang bakal digelar pekan ini. ”Mungkin saja sidang pekan ini. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapat salinan dakwaan,”katanya. (ashadi ik)
Monday, 12 May 2008
GRESIK (SINDO) Belum genap satu bulan Zainal Arifin menghirup udara bebas, pekan ini mantan Kasubdin Kelistrikan Dinas LHPE itu harus duduk di meja pesakitan lagi.
Ini menyusul tim jaksa kasus reklamasi Pantai Bawean telah melimpahkan berkas barunya pada Kamis (8/5) lalu. ”Berkasnya sudah dilimpahkan Kamis lalu.Cuma saya lupa nomor registernya,”aku Guntur Ario Wicaksono selaku tim jaksa yang menangani terdakwa Zainal Arifin mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pathorahman kemarin. Saat itu Guntur menyerahkan berkas baru itu sendirian.
Berkas baru yang sudah diteliti Kejati Jawa Timur itu diterima Judi Rusianto yang juga Panitera Muda Pidana PN Gresik. Guntur pun optimis tidak ada kesalahan pengetikan lagi. ”Tidak ada perubahan. Pasal yang dikenakan kepada terdakwa tetap.Hanya mengubah dari kesalahan ketik pada berkas pertama saja,” tukas Guntur.
Seperti berkali-kali diberitakan, Zainal Arifin bersama Soemarsono selaku Kadis LHPE,Siti Kuntjarni (mantan Kepala TU LHPE), Idang Buang Guntur dan Sihabuddin dijerat dalam perkara dugaan mark upproyek reklamasi senilai Rp1,2 miliar.Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Namun, karena ada kesalahan ketik pada berkas yang pertama, yaitu CV Daun Jaya menjadi CV Daun Arifin, akhirnya Majelis HEddy Kirbyantoro beranggotakan Muhammad Hasyim dan Joedi Prajitno pada sidang putusan 15 Maret 2008 menerima eksepsi terdakwa.Artinya, terdakwa terbebas dari jeratan jaksa atas dugaan korupsi reklamasi.
Sementara, Agus Khoirul Huda selaku penasihat hukum Zainal Arifin saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya maupun kliennya belum mendapat salinan berkas dakwaan baru sehingga pihaknya belum dapat memberikan penjelasan tentang sidang yang bakal digelar pekan ini. ”Mungkin saja sidang pekan ini. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapat salinan dakwaan,”katanya. (ashadi ik)
No comments:
Post a Comment