Media Bawean, 31 Mei 2008
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Terjadi susul-menyusul kenaikan tarif angkutan darat dan laut pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Setelah tarif angkutan kota (angkot) dan desa (angdes), Dinas Perhubungan Gresik menyetujui kenaikan tarif kapal penyeberangan Gresik-Bawean. Kenaikannya Rp 20 ribu-Rp 30 ribu.
Penentuan kenaikan tarif angkutan penyeberangan Gresik-Bawean itu dilakukan di ruang rapat kantor Wakil Bupati Gresik Sastro Soewito kemarin (30/5). Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kecamatan Tambak dan Sangkapura dari Pulau Bawean, Dinas Perhubungan Gresik, Administratur Pelabuhan (Adpel) Gresik, serta perwakilan Kapal Ekspress Bahari (EB) 8B.
Kenaikan tarif angkot dan angdes serta kapal penyeberangan tersebut berlaku mulai besok (1/6). Itu berarti bersamaan dengan pemberlakuan kenaikan tarif angkot dan angdes yang disepakati pada Kamis (29/5).
Kepala Dinas Perhubungan Gresik Sutardji menyatakan, penentuan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lebih sulit daripada angkot dan angdes. Sebab, perwakilan PT Inti Makmur Sejahtera, pengelola KM Ekspress Bahari, bersikeras minta kenaikan 50 persen dari tarif lama. Namun, karena mendapatkan banyak tentangan, mereka menyetujui kenaikan 25 hingga 30 persen dari tarif lama.
"Kenaikan 50 persen dianggap tidak wajar. Kami lalu menghitung biaya operasi kapal (BOK). Akhirnya, pengelola bisa memahami," jelas Sutardji. Tarif baru itu berlaku setelah SK bupati keluar.
Sejal awal Mei 2008, KM Ekpress Bahari 8B jadi satu-satunya kapal yang melayani penyeberangan Gresik-Bawean dan sebaliknya. Manajemen mengusulkan kenaikan hingga 70 persen. Namun, dalam rapat Dewan Pembina Transportasi Daerah (DPTD), Kamis (29/5), usul tersebut ditolak. Manajemen lalu merevisi jadi 50 persen dan lagi-lagi tolak.
Dinas Perhubungan telah mencabut izin operasional dua kapal lain, yakni KM Harapanku Mekar dan Samarinda Ekspres. "Kalau ingin kembali mengoperasikan kapalnya, manajemen harus mengurus izin lagi," tegas Sutardji.
Pimpinan PT Duta Wisata, agen resmi KM EB 8B, Subki, menilai kenaikan tersebut wajar. Sebab, sudah ada perimbangan antara kenaikan bahan bakar dan tarif. "Kalau mengikuti kurang, yang pasti kurang saja. Tapi, kami kan melihat kebutuhan masyarakat Bawean. Jadi, saya nilai wajarlah kenaikan tarif itu," katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) Syifak Masjudi mengatakan, masyarakat Bawean hanya bisa pasrah atas kenaikan tiket kapal tersebut. Sebab, saat ini, penyeberangan Gresik-Bawean hanya dilayani EB 8B. "Meski keberatan, masyarakat tidak bisa mengelak karena tidak ada angkutan alternatif lain," tegas Syifak.
Karena itu, Syifak berharap pemerintah bisa menyediakan kapal alternatif untuk masyarakat. "Sehingga, masyarakat bisa memilih angkutan yang sesuai dengan ekonominya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Organda Gresik Ali Hasan berharap masyarakat bisa memahami kenaikan tarif angkot maupun angdes yang berlaku mulai besok. Sebab, selain berdasarkan survei pasar, penentuan kenaikan tarif mempertimbangkan kemampuan pengguna jasa transportasi. Masyarakat jadi acuan utama. "Selain besarnya kenaikan harga BBM," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Sutardji sebelumnya menegaskan bila ada sopir yang menarik melebihi ketentuan, Dishub akan menjatuhkan saksi. "Kami cabut izin trayeknya," ujar dia. (yad/roz)
Penentuan kenaikan tarif angkutan penyeberangan Gresik-Bawean itu dilakukan di ruang rapat kantor Wakil Bupati Gresik Sastro Soewito kemarin (30/5). Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kecamatan Tambak dan Sangkapura dari Pulau Bawean, Dinas Perhubungan Gresik, Administratur Pelabuhan (Adpel) Gresik, serta perwakilan Kapal Ekspress Bahari (EB) 8B.
Kenaikan tarif angkot dan angdes serta kapal penyeberangan tersebut berlaku mulai besok (1/6). Itu berarti bersamaan dengan pemberlakuan kenaikan tarif angkot dan angdes yang disepakati pada Kamis (29/5).
Kepala Dinas Perhubungan Gresik Sutardji menyatakan, penentuan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lebih sulit daripada angkot dan angdes. Sebab, perwakilan PT Inti Makmur Sejahtera, pengelola KM Ekspress Bahari, bersikeras minta kenaikan 50 persen dari tarif lama. Namun, karena mendapatkan banyak tentangan, mereka menyetujui kenaikan 25 hingga 30 persen dari tarif lama.
"Kenaikan 50 persen dianggap tidak wajar. Kami lalu menghitung biaya operasi kapal (BOK). Akhirnya, pengelola bisa memahami," jelas Sutardji. Tarif baru itu berlaku setelah SK bupati keluar.
Sejal awal Mei 2008, KM Ekpress Bahari 8B jadi satu-satunya kapal yang melayani penyeberangan Gresik-Bawean dan sebaliknya. Manajemen mengusulkan kenaikan hingga 70 persen. Namun, dalam rapat Dewan Pembina Transportasi Daerah (DPTD), Kamis (29/5), usul tersebut ditolak. Manajemen lalu merevisi jadi 50 persen dan lagi-lagi tolak.
Dinas Perhubungan telah mencabut izin operasional dua kapal lain, yakni KM Harapanku Mekar dan Samarinda Ekspres. "Kalau ingin kembali mengoperasikan kapalnya, manajemen harus mengurus izin lagi," tegas Sutardji.
Pimpinan PT Duta Wisata, agen resmi KM EB 8B, Subki, menilai kenaikan tersebut wajar. Sebab, sudah ada perimbangan antara kenaikan bahan bakar dan tarif. "Kalau mengikuti kurang, yang pasti kurang saja. Tapi, kami kan melihat kebutuhan masyarakat Bawean. Jadi, saya nilai wajarlah kenaikan tarif itu," katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) Syifak Masjudi mengatakan, masyarakat Bawean hanya bisa pasrah atas kenaikan tiket kapal tersebut. Sebab, saat ini, penyeberangan Gresik-Bawean hanya dilayani EB 8B. "Meski keberatan, masyarakat tidak bisa mengelak karena tidak ada angkutan alternatif lain," tegas Syifak.
Karena itu, Syifak berharap pemerintah bisa menyediakan kapal alternatif untuk masyarakat. "Sehingga, masyarakat bisa memilih angkutan yang sesuai dengan ekonominya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Organda Gresik Ali Hasan berharap masyarakat bisa memahami kenaikan tarif angkot maupun angdes yang berlaku mulai besok. Sebab, selain berdasarkan survei pasar, penentuan kenaikan tarif mempertimbangkan kemampuan pengguna jasa transportasi. Masyarakat jadi acuan utama. "Selain besarnya kenaikan harga BBM," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Sutardji sebelumnya menegaskan bila ada sopir yang menarik melebihi ketentuan, Dishub akan menjatuhkan saksi. "Kami cabut izin trayeknya," ujar dia. (yad/roz)
No comments:
Post a Comment