Media Bawean, 18 Mei 2008
GAGASAN AKTUAL
Oleh : H. Samri Barik
Korupsi Transnational atau lebih sering disebut korupsi pegawai pemerintah oleh kepentingan bisnis luar negeri, sangat membahayakan ekonomi dan politik Negara, terutama sekali jika Negara itu sendiri menjadi ‘host” /pendukung perilaku korupsi. Ia membawa bersamanya kelemahan keuangan karena biaya menghidupkan jentera Negara samakin meningkat untuk ia berfungsi karena ia harus dipelincirkan dengan rasuah yang terus bertambah. Dengan tidak disadari juga ia memburukkan image Negara dan menghapuskan kepercayaan rakyat kapada pemerintah.
Ia berbeda dari satu Negara ka Negara lain. Tumbuhnya yang demikian dari sumber politik, ekonomi dan juga kebudayaan yang ujud pada negeri-negeri tersebut.
David A Gantz dalam tulisannya “Globalizing Sanctions against foreign Bribery’ berpendapat bahwa biarpun ada usaha bersama untuk menghapuskan rasuah (korupsi) saperti itu, kita harus berhati-hati didalam menentukan sifat korupsi yang dimaksudkan supaya kita tidak menghadapai tentangan dari negara-negara yang kurang tinggi ekonomi nya dan juga negeri-negeri yang sudah membangun.
Sebagai negeri yang berdaulat, Indonesia tentu sekali akan menetang ideologi negara-negara yang mendatangkan ideology hukum untuk dirapikan dengan hukum korupsi di Indonesia. Hanya dengan mempelajari system dan dynamics masyarakat Indonesia, barulah sistem yang akan diuji untok gunakan bagi menghapuskan korupsi di Indonesia akan berjaya karena memaksakan sasuatu hokum kapada Indonesia sebuah negeri yang sedang membangun akan menghadapi tentangan extra-territoriality dari Negara Indonesia karena ia adalah pencabulan kedaulatan Negara. Ramai negara-negara dunia juga merasakan bahawa pemaksaan kapada kedaulatan buah Negara itu sangat menceroboh dan kurang ajar. Dan Negara manapun yang akan memaksakan system hukumnya kapada kedaulatan Negara ini walau bagaimana rusak sekalipun hanya dapat dilakukan oleh kebijaksaan rakyatnya dan perwakilannya yang akan merubah hukum dan system pemerintahannya sendiri.
Dalam situasi global, hal ini akan mungkin sukar di pertahankan, apakah kalau negeri sekaya Indonesia dalam segi material, masih sangat tergantung dengan soal keuangan dan bantuan dari Negara asing saperti Amerika. Apalagi pada masa-masa yang lalu itu adalah sumber panennya pemerintah dan pegawai mendapat sumber rasuah yang mereka amalkan. Jadi terkadang kali, kita lihat saperti satu keadaan “polisi dan pencuri” jadinya system berdaulat ini dengan Negara asing yang harus di tegor selalu akan dasar-dasar pemerintahannya yang tidak menguntungkan Negara luar yang punya kepentingan pada Negara ini. Inilah yang dapat kita saksikan dari laporan-laporan “Asian Law & Pacific Journal Review” yang memandangkan keadaan yang tidak pasti dalam usaha memberatasi korupsi di Indonesia.
Tentu sekali sampai saat ini pasti ramai peminat Media Bawean masih menunggu-nunggu untuk membaca lebih lanjut mengenai artikel korupsi yang saya tulis. Saya rasa dalam zaman internet dan teknoloji cepat hari ini masih ramai pembaca yang masih membaca melalu surat kertas dan bukan email sedangkan pada masa yang sama ramai juga orang-orang di Indonesia yang sudah membaca laporan-laporan dan jurnal-jurnal hukum mengenai perkembangan KPK dimana pada tanggal 20 Disember 2006 satu panel hakim memutuskan bahwa pembentukan Mahkamah Korupsi atau KPK pada tahun 2002 melanggar konstitusi perlembagaan Indonesia. KPK telah mengakibatkan “duality” dalam kehakiman dimana tertudoh mendapati layanan berbeda apabila di pidana dalam 2 mahkamah yang berbeda.
KEADAAN POLITIK SEKARANG
Kasus di atas adalah sabahagian dari usaha Indonesia melepaskan dirinya dari satu tradisi lama korupsi dan ingin melaksanakan transparency dan pemerentah yang bertanggungjawab. Walau bagaimanapun ada pihak-pihak politik lama, pentadbir dan golongan elite yang masih tetap berpengaroh untuk memperkuatkan posisi mereka dalam system yang di bangunkan oleh President SBY melalui jalur-jalur yang tidak formal. Kolusi yang sudah bertahun-tahun lamanya telah merapatkan dan memperkuatkan hubungan sistem yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang tidak dapat manfaatkan rakyat sacara keseluruhannya. Sebagai sebuah Negara yang yang kuat dalam perlbagai agama, Indonesia mempunyai kedudukan sosio economic yang tidak sama rata dan daerah pembangunan ekonomi yang berbeda-beda. Dari kedudokan administrative, Indonesia mempunyai satu badan struktur yang kebelakangan ini sudah banyak di lihat decentralisasi nya yang meluas. Sistem partai politiknya dan juga hubungan eksekutif dan legislatif tidak stabil dan rangka institusinya juga hampir hilang. Dan akhir-akhir ini. Indonesia juga telah mengalami banyak musibah dari krisis tahun

Ia berbeda dari satu Negara ka Negara lain. Tumbuhnya yang demikian dari sumber politik, ekonomi dan juga kebudayaan yang ujud pada negeri-negeri tersebut.
David A Gantz dalam tulisannya “Globalizing Sanctions against foreign Bribery’ berpendapat bahwa biarpun ada usaha bersama untuk menghapuskan rasuah (korupsi) saperti itu, kita harus berhati-hati didalam menentukan sifat korupsi yang dimaksudkan supaya kita tidak menghadapai tentangan dari negara-negara yang kurang tinggi ekonomi nya dan juga negeri-negeri yang sudah membangun.
Sebagai negeri yang berdaulat, Indonesia tentu sekali akan menetang ideologi negara-negara yang mendatangkan ideology hukum untuk dirapikan dengan hukum korupsi di Indonesia. Hanya dengan mempelajari system dan dynamics masyarakat Indonesia, barulah sistem yang akan diuji untok gunakan bagi menghapuskan korupsi di Indonesia akan berjaya karena memaksakan sasuatu hokum kapada Indonesia sebuah negeri yang sedang membangun akan menghadapi tentangan extra-territoriality dari Negara Indonesia karena ia adalah pencabulan kedaulatan Negara. Ramai negara-negara dunia juga merasakan bahawa pemaksaan kapada kedaulatan buah Negara itu sangat menceroboh dan kurang ajar. Dan Negara manapun yang akan memaksakan system hukumnya kapada kedaulatan Negara ini walau bagaimana rusak sekalipun hanya dapat dilakukan oleh kebijaksaan rakyatnya dan perwakilannya yang akan merubah hukum dan system pemerintahannya sendiri.
Dalam situasi global, hal ini akan mungkin sukar di pertahankan, apakah kalau negeri sekaya Indonesia dalam segi material, masih sangat tergantung dengan soal keuangan dan bantuan dari Negara asing saperti Amerika. Apalagi pada masa-masa yang lalu itu adalah sumber panennya pemerintah dan pegawai mendapat sumber rasuah yang mereka amalkan. Jadi terkadang kali, kita lihat saperti satu keadaan “polisi dan pencuri” jadinya system berdaulat ini dengan Negara asing yang harus di tegor selalu akan dasar-dasar pemerintahannya yang tidak menguntungkan Negara luar yang punya kepentingan pada Negara ini. Inilah yang dapat kita saksikan dari laporan-laporan “Asian Law & Pacific Journal Review” yang memandangkan keadaan yang tidak pasti dalam usaha memberatasi korupsi di Indonesia.
Tentu sekali sampai saat ini pasti ramai peminat Media Bawean masih menunggu-nunggu untuk membaca lebih lanjut mengenai artikel korupsi yang saya tulis. Saya rasa dalam zaman internet dan teknoloji cepat hari ini masih ramai pembaca yang masih membaca melalu surat kertas dan bukan email sedangkan pada masa yang sama ramai juga orang-orang di Indonesia yang sudah membaca laporan-laporan dan jurnal-jurnal hukum mengenai perkembangan KPK dimana pada tanggal 20 Disember 2006 satu panel hakim memutuskan bahwa pembentukan Mahkamah Korupsi atau KPK pada tahun 2002 melanggar konstitusi perlembagaan Indonesia. KPK telah mengakibatkan “duality” dalam kehakiman dimana tertudoh mendapati layanan berbeda apabila di pidana dalam 2 mahkamah yang berbeda.
KEADAAN POLITIK SEKARANG
Kasus di atas adalah sabahagian dari usaha Indonesia melepaskan dirinya dari satu tradisi lama korupsi dan ingin melaksanakan transparency dan pemerentah yang bertanggungjawab. Walau bagaimanapun ada pihak-pihak politik lama, pentadbir dan golongan elite yang masih tetap berpengaroh untuk memperkuatkan posisi mereka dalam system yang di bangunkan oleh President SBY melalui jalur-jalur yang tidak formal. Kolusi yang sudah bertahun-tahun lamanya telah merapatkan dan memperkuatkan hubungan sistem yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang tidak dapat manfaatkan rakyat sacara keseluruhannya. Sebagai sebuah Negara yang yang kuat dalam perlbagai agama, Indonesia mempunyai kedudukan sosio economic yang tidak sama rata dan daerah pembangunan ekonomi yang berbeda-beda. Dari kedudokan administrative, Indonesia mempunyai satu badan struktur yang kebelakangan ini sudah banyak di lihat decentralisasi nya yang meluas. Sistem partai politiknya dan juga hubungan eksekutif dan legislatif tidak stabil dan rangka institusinya juga hampir hilang. Dan akhir-akhir ini. Indonesia juga telah mengalami banyak musibah dari krisis tahun
1997-1998 ia itu krismon, dan juga musibah bencana alam tahun 2004 seperti tsunami yang mengakibatkan banyak kesengsaraan rakyat Indonesia di Aceh, dan akhir ini ditambah lagi dengan keganasan antara kaum di Maluku dan Makasar dan terrorisma di tanah Jawa.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang anti korupsi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menunjukkan kesungguhan cita-cita untuk melawan korupsi didalam negeri. Cuma sesalnya, ia sangatlah tipis dan lemah. Seumpamanya ia di kuat kuasakan dengan betul masih ada juga manfaatnya. Ia merupakan aspirasi President yang baru dalam pemerentahannya, tetapi sedihnya banyak hal-hal yang melemahkan usaha tersebut. Salah satu kelemahannya dalam legislasi ia lah ia menyangkut korupsi dengan sector public dan tidak menyangkut dengan korupsi di dalam sector private.
Walau bagaimanapun beberapa kemajuan telah di buat oleh KPK dimana pidana korupsi telah dilakukan sejak tahun 2005 -2007 dimana sebanyak 7 gubernur dan 63 bupati yang telah di garap dan di soal siasat atas kesalahan-kesalahan korupsi. Undang-undang yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang No 3 tahun 1997 Pembasmian Perlakuan Pidana atas Korupsi Undang-Undang No 28 th 1999 Pegawai Exekutive Pemerintah yang bersih dari korupsi dan nepotisme Undang-Undang No 20 th 2001 Perubahan undang-undang No 31 tahun 1999 Undang-Undang No 30 tahun 2002 KPK Komisi Pemberantasan Korupsi No 15 th 2002 Permbanjiran uang Di Singapura juga memang ada semacam persamaan pemberantasan korupsi dimana dalam Seksen 160 hingga Seksen 170 Penal Code di mana korupsi di pasang jerangkap hukum yang begitu luas sahingga tidak ada ruang buat criminal yang dapat di jadikan tempat untuk lolos apabila terperangkap.
Misalnya undang-undang dari Penal Code : Seksen 160 PC “ Pegawai negeri menerima hadiah selain dari upah yang di benarkan oleh hukum yang berkaitan dengan kewajipan pekerjaan,” Seksen 161 .” Barang siapa, sewaktu atau sebelum menjadi pegawai negeri, menerima atau mendapat, atau setuju untuk menerima atau berusaha untuk menerima dari sesiapa, untuk dirinya atau untuk orang lain, apa-apa imbalan sekalipun selain dari bayaran wajib yang dia harus terima, sebagai imbal balik atau hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan kewajipan, atau menunjuk atau tidak menunjukkan didalam kewajipan pekerjaannya, memilih kasih atau sebaliknya kapada sesiapa, atau memberi pertolongan atau sedang cuba memberikan pertolongan atau sebaliknya kepada seseorang, pegawai Pemerintah, atau mana-mana ahli Parliament atau Kabinet, atau dengan mana-mana pegawai pemerintah yang seperti itu, akan di hukum dengan penjara untuk tempoh yang boleh sampai 3 tahun atau di denda, atau kedua-duanya.” Ini hanyalah satu daripada 10 seksen yang berkaitan dengan korupsi. Dan ini aja juga sudah cukup mengerikan.
Pada tahun 1999, satu lagu akta baru dikeluarkan ia itu “ Akta Korupsi, trafik dadah, dan juga Perkara Pidana yang Serius.” melibatkan perampasan oleh pemerintah segala apa yang dapat di perolehi dari hasil perbuatan criminal si tertuduh.
Mengikut Seksen 8 dari Akta tersebut pemerintah boleh merampas segala apa harta dan kepetingan benda milek tertuduh yang sedang dinikmati (termasuk pendapatan dari harta atau kepentingan tersebut) yang dimiliki oleh oleh orang tersebut bila-bila masa sama ada sebelum atau selepas 13 September 1999, mengenai harta atau kepentingan yang tidak seimbang dengan sumber pendapatannya yang diketahui umum dan dimana pemilikannya tidak dapat disahkan kapada mahkamah, ……………”
Undang2 seperti ini masih belum belaku di Indonesia karena ada beberapa hal undang-undang yang tidak sama dan bersebab .Kita lihat beberapa kasus “lagenda” di Indonesia yang secara keseluruhan di ketahui oleh semua lapisan masyarakat dan dunia umumnya.
Pada umumnya kejatuhan President Suharto membawa bersamanya tuduhan korupsi yang sangat besar. KPK dibentuk untuk tujuan menggarab tokoh-tokoh politik yang dianggap korupsi dimana President Suharto adalah diantara yang tertuduh. Malangnya KPK di ketuai oleh saorang yang bernama Antasari Azhar. Beliau adalah prosecutor yang ditugaskan untuk menangani kasus Suharto dari Pejabat Peguam Negara, tetapi akhirnya dia memutuskan untuk tidak meneruskan tindakan ke atas bekas Presiden Suharto dan juga melepaskan anaknya Presiden Tommy setelah Tommy dilibatkan dengan pembunuhan seorang Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2001. Itu adalah masaalah KPK menjadikan dia ketua badan KPK yang saharusnya dibentuk untuk menangani korupsi. Apa yang dilakukan KPK ada mentargetkan mangsa-mangsa korupsi yang adalah tokoh-tokoh kecil politik yang berkaitan dengan "pohon beringin” yang tidak bisa di cabut akarnya, yang akhirnya membuat regime President Yudhuyono dan rakyat merasa sesal dan pasrah. Pada tahun 2008 Antasari mengalihkan pandangan rakyat bahwa dia akan menjalankan usaha untuk menjebak mereka yang banyak mengkorupsikan hutang-hutang kepada kas Negara. Dia meyakinkan rakyat bahwa dia akan berusaha untuk memantau /monitor perusahaan-perusahaan negara dan juga badan-badan administrasi negara di daerah-daerah yang melibatkan korupsi. Sejauh ini sumber dari corruption Watch telah melihat kemajuan usaha KPK menggarap 59 kasus korupsi sejak tahun 2003. Pada tahun 2007 sebanyak 5,592 kasus sudah di laporkan dari pengaduan rakyat mengenai korupsi dari badan-badan pemerintah di seluruh Indonesia. Tapi kasus Soeharto hilang di telan cerita-cerita hangat korupsi lain. Karena mata rakyat dipindahkan daripada memikirkan dan memperhatikannya.
KENAPA KAH HAL SAPERTI INI BOLEH BERLAKU
DARI MANAKAH PUNCA SEBAB DIBANGUNKAN KPK.?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah badan kunci anti korupsi. Ia dinyatakan bebas dari pengaroh pemerintah dan menerima dana yang sampai hari ini dikatakan tidak pernah mencukupi. Ia boleh memulakan penyiasatan tetapi mempunyai kemampuan yang sangat terhad berbanding pengaduan yang ia terima oleh karena ia tidak mempunyai kelengkapan yang cukup dan tenaga mendukung yang banyak.
Salah satu misinya komisi ini adalah mengumpulkan data-data dan declarasi asset menteri dan kepala negeri dan pemerintah, dan juga dasar-dasar lama seperti penerimaan hadiah dan santunan-santunan yang tidak tertulis. Laporan bertulis mengenai data-data tersebut dapat dilihat oleh umum dan oleh kerana itu ia sejauh ini adalah efektif dalam penyelidekan dan pendakwaan tersangka biarpun usaha tersebut masih terhad. Ia telah berjaya dalam menggarab para korupsi yang berprofil tinggi. Tetapi sangat di sayangi juga, KPK pada umumnya cuba mengelak dari mentargetkan tersangka yang punya pengaruh politik yang kuat dan mereka-mereka yang di anggap ada kaitan kaitan kuat dengen figura-figura yang berpengaruh. Ini mungkin juga ada kaitan nya dengan pemilihan Antasari Ashar, bekas Kejaksaan Agung yang dipilih menjadi ketua KPK. Oleh kerana hal yang demikian KPK masih tetap dalam shak dan dipandang sinis oleh masyarakat umum nya kerana Anatasri melambangkan korupsi kerana memilih-milih mangsa.
KON atau Komisi Ombudsman Nasional juga adalah badan pemerintah yang di tubuhkan Atas arahan President and melaporkan hal tersebut kepada Presiden sacara langsung. Ia boleh memulakan penyiasatan mengenai pengaduan dari masyarakat. Ia kata nya bebas dari pengaruh pemerintah, tetapi ia tidak mempunyai tenaga dukung yang penuh masa fulltime, dan ia tidak punya kuasa untok memaksa pemerintah menerima rekomandasi nya atau membebankan ia dengan sangksi yang di usulkan. Ramai pemerhati yang merasakan KON adalah seperti seekor harimau yang tidak punya taring dan gigi. Ia adalah lambang angan-angan yang tidak kesampaian. Banyak tugas nya sekarang di ambil aleh oleh KPK sekarang ini.
BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan (Auditor General) adalah badan utama pemeriksa keuangan. Ia mempunya kuasa untuk memeriksa mana-mana badan sacara proaktif dan menyiarkan laporan penyelidikan mereka di internet untuk pengetahuan umum. Pemerintah mengambil berat atas penyiaran tersebut dan membuat penyiasatan dalam beberapa kasus yang besar tetapi, ia banyak melepaskan kasus-kasus yang kecil yang ia kira kan sebagai low profile dan tidak punya resiko dan konsequence yang besar. Hanya badan ini tidak disertaikan dengan kuasa hukum untuk bertindak sendiri, dan posisi hukumnya juga kurang terang.
H. Samri Barik : Warga Bawean yang tinggal diluar negeri
No comments:
Post a Comment