Thursday, 28 February 2008

RINDU BAWEAN

Rindu Bawean

N a m a : Wendri
Kelahiran : Lampung, 13 Oktober 1964
Pendidikan : S2
Jabatan : Kasubag Tata Pemerintahan Adwil Jakarta Pusat
KETIKA mengawali karirnya sebagai pegawai negeri lima belas tahun lalu, Wendri sama sekali tidak menyangka bakal ditempatkan di Jawa Timur. Wendri tidak pernah ke Surabaya. Sanak saudara pun ia tak punya. ‘'Banyak kenangan di Surabaya. Terlalu indah untuk dilupakan,'' ujarnya.
Diterima bekerja di lingkungan Departemen Dalam Negeri pada tahun 1992, Wendri ditempatkan di Inspektorat Wilayah Jawa Timur. Kendala pertama yang dihadapi Wendri adalah faktor bahasa. Ia sempat merasa kesulitan berkomunikasi dengan sesama rekannya di kantor gubernur maupun dalam pergaulan di lingkungan tempat tinggalnya. Sebab semua orang bercakap-cakap dalam bahasa Jawa. Namun kesulitan itu membawa hikmah baginya. ‘'Dalam beberapa bulan saya sudah bisa bahasa Jawa,'' katanya.
Tidak lama di Surabaya, Wendri dipindah ke Gresik. Selama di Kota Santri ini, anak sulung dari tujuh bersaudara putra pasangan Akip Abdullah dan Dauminis ini sering ditugaskan ke Pulau Bawean. Ia menggambarkan Bawean sebagai pulau yang aman dengan penduduk yang sangat ramah. ‘'Kalau kita bertamu ke rumah warga, kita pasti diajak makan,'' tutur Wendri. Ajakan makan itu sulit ditolak karena yang mengajak bisa tersinggung.
Menurut Wendri, ia selalu merindukan Bawean. Selain warganya yang ramah, makanan di Bawean cocok dengan seleranya yang menyukai ikan laut.
Menikahi Vonny Januar pada tahun 1998, Wendri pindah ke Jakarta. Ia sebenarnya masih betah di Gresik, namun Vonny ternyata tidak bisa tinggal jauh dari orangtua. Apalagi Vonny juga tidak punya sanak keluarga di Gresik.
Kini Wendri menjabat sebagai Kasi Tata Pemerintahan di Bagian Aministrasi Wilayah Jakarta Pusat. Tugasnya anataralain mengkoordinasikan Pendatapan Asli Daerah (PAD) khususnya Peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Koordinasi di bidang Kependudukan, Pertanahan dan Ketentraman dan Ketertiban. (syahran rasuni)

No comments:

Post a Comment