Friday, 8 February 2008

KORUPSI BATIK DI KPUD GRESIK

JAWA POS
Kamis, 21 Feb 2008
Kejaksaan Sita Sisa Baju dan Dokumen Batik
GRESIK - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bergerak cepat. Setelah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik, kemarin (20/2) tim penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan baju batik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Rustiningsih mengatakan, dokumen yang disita penyidik berupa surat-surat. Di antaranya, SK penunjukan langsung CV Kurnia Agung (KA), rekanan pengadaan baju batik. CV itu ditunjuk KPUD melaksanakan pengadaan 24.143 potong baju batik senilai Rp 2.414.300.000. Sepotong baju dihargai Rp 100 ribu.
"Masih ada satu lagi barang bukti yang belum disita. Tapi, itu belum bisa saya sampaikan sekarang," kata Rustiningsih kemarin. Setelah penyitaan barang bukti, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Yaitu, ABF, anggota KPUD Gresik; TS, PNS di bagian sekretariat di KPUD; dan MKA, pelaksana proyek. "Dalam waktu dekat, pasti kami panggil," kata jaksa yang pernah menyidik kasus korupsi di DPRD Sidoarjo itu.
Menghadapi langkah tegas jaksa tersebut, Humas KPUD Gresik Nurfakih menyatakan bahwa KPUD belum mengambil langkah-langkah melakukan pembelaan. Misalnya, menunjuk kuasa hukum saat pemeriksaan nanti. "Kalau itu, perlu dikomunikasikan dengan anggota KPUD lainnya," jelasnya. (yad/roz)
==========================================================================
JAWA POS
Rabu, 20 Feb 2008
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Batik
GRESIK - Penyelidikan kasus dugaan korupsi baju batik senilai Rp 2,4 miliar di KPUD Gresik baru membuahkan hasil. Setelah memeriksa sepuluh saksi sejak 2005, Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan 24.243 potong baju batik tersebut.
Ketiga tersangka itu berinisial ABF, anggota KPUD Gresik bagian pengadaan barang dan jasa; TS, PNS bagian Sekretariat di KPUD Gresik; dan MKA, pelaksana proyek. Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan menyelidiki dan mengumpulkan bahan serta keterangan (pulbaket) sejak 2005.
"Hasil penyelidikan, dugaan korupsi mengarah pada tiga pelaku. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Gresik Pathorrahman kemarin (19/2). Menurut Pathor, pengadaan batik diduga korupsi karena dilakukan tanpa tender, tetapi dengan penunjukan langsung.
Seperti diberitakan, menjelang Pemilu Legislatif 2004 lalu, KPUD Gresik menunjuk CV Kurnia Agung yang berkantor di Perum Pondok Alam Hijau Blok J-18 Giri Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik, sebagai pelaksana pengadaan baju batik. Jumlahnya 24.143 potong. Harga batik Rp 100.000 per potong sehingga anggarannya Rp 2.414.300.000. Sesuai Keppres 80/2003, setiap proyek bernilai di atas Rp 50 juta harus melalui tender.
Kejaksaan menemukan dugaan bahwa CV tersebut ditunjuk karena pemiliknya masih kerabat anggota KPUD. Tapi, KPUD beralasan pengadaan itu mendesak dan berpegang pada SK KPU Pusat Nomor 347/15/II/2004 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah. (yad/roz)
==========================================================================
SINDO
Daerah Jawa Timur
Tiga Pejabat KPUD Tersangka
Rabu, 20/02/2008
GRESIK(SINDO) – Setelah lama terkatung-katung, akhirnya Kejari Gresik menetapkan tiga pejabat KPUD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik Rp2,41 miliar.
Mereka adalah Abdul Basith Fauzan (Anggota KPU Bagian Pengadaan), Tursilowanto Herujogi (mantan Kabag Program dan Perencanaan KPUD Gresik), serta M Khoirul Anwar (rekanan pengadaan KPUD). Kepala Kajari Gresik H Pathorrahman mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejari selama empat tahun.
”Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyelidik Kejari Gresik menemukan bukti kuat jika mereka melakukan perbuatan korupsi,” ujarnya kepada wartawan,kemarin. Ketua Tim Penyelidikan Kejari Rustiningsih menambahkan, setelah penetapan tersangka, tahapan atau proses hukum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk tahap ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. ”Ini merupakan prosedur biasa. Artinya setelah penetapan, kami akan memeriksa sejumlah saksi. Barulah setelah dilakukan pemeriksaan, kami akan melakukan pemeriksaan tersangka,” kata Rustiningsih yang juga sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik.
Selanjutnya, penyidik Kejari akan melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait. Di antara bukti yang dibidik adalah baju batik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta KPUD Gresik saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2004 lalu. Sekadar informasi, kasus pengadaan batik terjadi pada awal 2004 silam.
Saat itu, Abdul Basith Fauzan selaku anggota KPUD ditunjuk untuk melakukan pengadaan 24.143 potong baju batik bagi anggota KPUD, PPK dan PPS dengan nilai Rp2,41 miliar. Abdul Basith didampingi Tursilowanto Herujogi, kemudian melakukan pengadaan baju batik awal Februari 2004.
Ternyata, terungkap bahwa pengadaan baju batik tidak melalui lelang.Panitia pengadaan menunjuk CV Karunia Agung, dengan alamat Perum Giri Asri Blok J, Kec Kebomas sebagai pelaksana proyek. Belakangan kontraktor ini diketahui fiktif karena di perumahan itu tidak ada kantor rekanan tersebut.
Bahkan, terungkap pula bila pemilik rekanan itu adalah adik ipar Abdul Basith Fauzan. Selain, itu diduga terjadi mark up atau penggelembungan harga baju batik. Dalam laporan KPUD Gresik, harga baju batik ditetapkan sebesar Rp100.000 per potong. Sementara untuk kualitas dan ukuran yang sama di sebuah gerai batik terkenal, harganya cuma Rp25.000 per potong.
Dengan demikian, tiap lembar baju batik terdapat selisih harga Rp75.000. Bahkan, Musa selaku Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) menyebut oknum di KPUD Gresik telah melakukan korupsi sebesarRp1,73 miliar. Abdul Basith Fauzan, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku belum tahu informasi jika dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Saya tidak tahu itu, informasinya dari mana kalau saya ditetapkan sebagai tersangka?” tanyanya.”Kalau memang dari kejaksaan ya tanyakan saja ke kejaksaan. Sebab saya juga belum tahu soal penetapan itu,” tambah Abdul Basith Fuzan. Pun dengan Tursilo juga mengaku tidak tahu. Hanya dia menyebutkan sebagai warga negara yang baik, maka dia berjanji akan mengikuti prosedur ketentuan hukum. (ashadi ik)
==========================================================================
KOMPAS
Kejaksaan Gresik Sita Sisa Pakaian Batik
Rabu, 20 Februari 2008 17:24 WIB
GRESIK, RABU - Setelah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kain batik di Komisi Pemilihan Umum Gresik senilai Rp 2,41 miliar, Kejaksaan Negeri Gresik Rabu (18/2) menyita barang bukti berupa sisa pakaian dan surat terkait pengadaan batik. Mereka yang ditetapkan tersangka yakni anggota Komisi Pemilihan Umum Gresik Bagian Pengadaan Abdul Basith Fauzan, Kepala bagian Program dan Pengadaan Sekretariat KPU Gresik Tursilo Herujogi dan M Khoirul Anwar rekanan pengadaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik yang menjadi Ketua Tim Penyelidikan Korupsi Pengadaan Batik KPU Gresik, Rustiningsih mengatakan hal itu sebagai antisipasi upaya menghilangkan barang bukti. Namun dia tidak merinci berapa banyak sisa pakaian dan surat-surat apa saja yang disita. "Kami tidak mungkin menyita pakaian yang sudah didistribusikan," jelas Rustiningsih.
Kejari Gresik juga membidik surat sakti atau katabelece penunjukan CV Karunia Agung dari Ketua KPU Gresik Alimin kepada Ketua Pengadaan Abdul Basith Fauzan. Sampai saat ini KPU Gresik belum mengambil langkah-langkah pembelaan termasuk menunjuk kuasa hukum saat pemeriksaan tiga tersangka. Anggota KPU Gresik Nur Faqih mengatakan hal itu perlu dikomunikasikan dengan anggota KPU lain.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRaK) Gresik meminta kejaksaan mengungkap kasus-kasus dugaan penyimpangan lain di KPU Gresik. Sekretaris Jenderal GeRaK Bagus Kurniawan mengatakan kasus dugaan penyimpangan batik memang nominalnya tidak besar, namun itu satu dari sekian kasus penyimpangan yang terungkap di hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2005. "Berdasar hasil audit BPK masih ada kasus-kasus lain yang diduga melanggar ketentuan, " kata Bagus.
Dia menyebutkan hasil audit BPK atas ketaatan peraturan perundang-undangan terhadap dana Pilkada 2005 pada anggaran di KPU Gresik yang tidak sesuai ketentuan diantaranya realisasi bantuan pemeliharaan kesehatan dan uang lembur pada KPU Gresik Rp 24,55 juta. Selain itu ada pos bantuan uang makan dan transportasi untuk kegiatan monitoring Rp 9,525 juta serta perjanjian kerja sama dengan LSM IREA dalam pelaksanaan validasi data pemilih Rp 110,091 juta.
Anggaran lain yang diduga menyimpang pengadaan alat coblos dan baliho pada pilkada yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Pelaksanaan pengangkutan barang logistik Pilkada belum seluruhnya dikerjakan tetapi nilainya tidak dicantumkan. ACI
==========================================================================
KOMPAS
Kejari Gresik Tetapkan Tersangka Korupsi Batik
Selasa, 19 Februari 2008 21:55 WIB
GRESIK, SELASA - Kejaksaan Negeri Gresik telah menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum Gresik Bagian Pengadaan Abdul Basith Fauzan, Kepala bagian Program dan pengadaan Sekretariat KPU Gresik Tursilo Herujogi dan M Khoirul Anwar rekanan pengadaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pakaian batik senilai Rp 2,41 miliar pada pemilihan umum 2004.
Kepala Kajari Gresik, Pathorrahman Selasa (19/2) mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan tim intelijen Kejari Gresik selama empat tahun. Kejaksaan memang sudah menetapkan tiga pejabat KPUD Gresik sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan baju batik. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyelidik Kejari Gresik menemukan bukti kuat jika mereka melakukan korupsi, jelas Pathorahman kepada wartawan.
Ketua Tim Penyelidikan Kejari Gresik, Rustiningsih menambahkan, setelah penetapan tersangka, tahapan atau proses hukum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya kejaksaan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Setelah memer iksa saksi kami akan memeriksa tersangka, kata Rustiningsih.
Setelah itu penyidik dari kejaksaan akan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Bukti yang dihimpun itu diantaranya kain batik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta kain batik untuk KPU Gresik saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2004 lalu.
Pengadaan batik dilaksanakan pada awal 2004 lalu, anggota KPU Gresik Abdul Basith Fauzan ditunjuk untuk melakukan pengadaan 24.143 potong baju batik bagi anggota KPU, PPK dan PPS senilai Rp 2,41 miliar. Abdul Basith didampingi Tursilowanto Herujogi, melaksanakan pengadaan baju batik awal Februari 2004.
Pengadaan kain batik itu tidak melalui tahap lelang. Panitia menunjuk CV Karunia Agung di Perumahan Giri Asri Blok J, Kecamatan Kebomas sebagai pelaksana proyek. Ternyata kontraktor tersebut hanya fiktif karena di prumahan itu tidak ada kantor rekanan. Ba hkan rekanan itu adik ipar Abdul Basith Fauzan. Pelaksanaan pengadaan kain batik diduga terjadi penggelembungan (mark up) harga.
KPU Gresik melaporkan harga baju batik ditetapkan sebesar Rp 100.000 per potong. Padahal untuk kualitas dan ukuran yang sama di gerai batik terkenal, harganya saat itu hanya Rp 25.000 per potong. Ada selisih harga Rp 75.000 per potong. Diduga oknum KPU Gresik korupsi Rp 1,73 miliar.
Ketiga tersangka ternyata belum mengetahui ditetapkan sebagai tersangka. Baik Abdul Basith Fauzan maupun Tursilo juga mnengaku tidak tahu. Sebagai warga negara yang baik, mereka akan mengikuti prosedur ketentuan hukum yang berlaku. ¨Kami belum tahu tanyakan saja ke kejaksaan,¨ kata Basith. ACI
==========================================================================
OKEZONE
News
3 Pejabat KPUD Ditetapkan Tersangka Korupsi Baju Batik
Selasa, 19 Februari 2008 - 20:32 wib
GRESIK - Setelah lama terkatung-katung, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan baju batik KPUD Rp2,41 miliar. Ada tiga pejabat KPUD Gresik yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Basit Fauzan (Anggota KPU Bagian Pengadaan), Tursilowanto Herujogi (mantan Kabag Program dan Perencanaan KPUD Gresik), serta M Khoirul Anwar (rekanan pengadaan KPUD).
Kepala Kajari Gresik, H Pathorrahman mengatakan, pihaknya memang sudah menetapkan tiga pejabat KPUD Gresik sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan baju batik. Penetapan itu didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelejen Kejari selama empat tahun.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyelidik Kejari Gresik menemukan bukti kuat jika mereka melakukan perbuatan korupsi," jelas Pathorahman kepada wartawan, Selasa (19/2/2008).
Ketua Tim Penyelidikan Kejari, Rustiningsih menambahkan, setelah penetapan tersangka, tahapan atau proses hukum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk tahap ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
"Ini merupakan prosedur biasa. Artinya setelah penetapan, kami akan memeriksa sejumlah saksi. Barulah setelah dilakukan pemeriksaan, kami akan melakukan pemeriksaan tersangka," kata Rustiningsih yang juga sebagai Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik.
Selanjutnya, penydik Kejari akan melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait. Di antara bukti yang dibidik adalah baju batik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta KPUD Gresik saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2004 lalu.
Sekadar informasi, kasus pengadaan batik terjadi pada awal 2004 silam. Saat itu, Abdul Basith Fauzan selaku anggota KPUD ditunjuk untuk melakukan pengadaan 24.143 potong baju batik bagi anggota KPUD, PPK dan PPS dengan nilai Rp2,41 miliar. Abdul Basith didampingi Tursilowanto Herujogi, kemudian melakukan pengadaan baju batik awal Februari 2004.
Ternyata, terungkap bahwa pengadaan baju batik tidak melalui lelang. Panitia pengadaan menunjuk CV Karunia Agung, dengan alamat Perum Giri Asri Blok J, Kecamatan Kebomas sebagai pelaksana proyek. Belakangan kontraktor ini diketahui fiktif karena di perumahan itu tidak ada kantor rekanan tersebut.
Bahkan, terungkap pula bila pemilik rekanan itu adalah adik ipar Abdul Basith Fauzan. Selain, itu diduga terjadi mark up atau penggelembungan harga baju batik.
Dalam laporan KPUD Gresik, harga baju batik ditetapkan sebesar Rp100 ribu per potong. Sementara, untuk kualitas dan ukuran yang sama di sebuah gerai batik terkenal, harganya cuma Rp25 ribu per potong. Dengan demikian, tiap satu baju batik terdapat selisih harga Rp75 ribu. Bahkan, Musa selaku Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) menyebut oknum di KPUD Gresik telah melakukan korupsi sebesarRp1,73 miliar.
Abdul Basith Fauzan, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku belum tahu informasi jika dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya tidak tahu itu, informasinya darimana kalau saya ditetapkan sebagai tersangka?" tanyanya.
"Kalau memang dari kejaksaan ya tanyakan saja ke kejaksaan. Sebab saya juga belum tahu soal penetapan itu," tambah Abdul Basit Fuzan.
Pun dengan Tursilo juga mnengaku tidak tahu. Hanya dia menyebutkan sebagai warga negara yang baik, maka dia berjuanji akan mengikuti prosedur ketentuan hukum.(Ashadi Iksan /Sindo/fit)

No comments:

Post a Comment