Thursday, 21 February 2008

BERITA BAWEAN - SINDO









Daerah Jawa Timur
Tersangka Reklamasi Bebas
Selasa, 25/03/2008
GRESIK (SINDO) – Empat tersangka kasus reklamasi Pantai Sangkapura,akhirnya bisa bebas. Pasalnya majelis hakim PN Gresik mengabulkan permohonan penangguhan mereka.
Informasi dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyebutkan, alasan pembebasan itu dilakukan majelis atas dasar permintaan keluarga. Dengan demikian,upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Soemarsono (Kadis LHPE),Zainal Arifin (mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan LHPE), Siti Kuntjarni (mantan Kepala TU LHPE), dan dua kontraktor H Buang Idang Guntur juga Sihabuddin yang diduga melakukan tindak korupsi sebesar Rp1,2 miliar sia-sia.
Keempat tersangka yang sempat ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme,akhirnya melenggang ke luar dari jeruji besi. Ketua Majelis Hakim Eddy Kirbyantoro maupun dua anggotanya Mohammad Hasyim dan Joedi Prajitno belum dapat konfirmasi.Namun,Ketua Pengadilan Negeri Gresik Sudiwardono kepada SINDO mengakuinya.
Bahkan, dia sempat menyebutkan bila pada Selasa (18/3) lalu,pihaknya menerima surat permohonan penangguhan dari Bupati Robbach Ma’sum. ”Tapi jelasnya, tanya saja kepada majelis. Sebab, setelah saya menerima surat permintaan penangguhan dari Bupati, langsung saya serahkan kepada majelis,” tukas mantan Ketua PN Madiun sambil bergegas masuk mobil dinasnya.
Sayangnya, Sudiwardono tidak menjelaskan isi surat bupati itu secara rinci.Namun, informasi di lingkungan PN Gresik menyebutkan bahwa surat itu berisi permohonan penangguhan empat tersangka reklamasi.Disebutkan bahwa pemkab juga menjamin bahwa keempat tersangka tidak akan melarikan diri. Bahkan, pejabat di PN yang enggan disebut namanya itu menyebutkan, surat penangguhan yang ditandatangani majelis berturut-turut nomor 165/Pid.B/2008/- PN.Gs hingga nomor 169/- Pid.B/2008/PN.Gs.
”Surat itu sudah kami kirim tadi (siang kemarin) ke Rutan Banjarsari dan Kejaksaan Negeri Gresik,” ungkap pejabat PN Gresik tersebut. Destri Syam, Kepala Rutan Banjarsari, Cerme, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat penetapan penangguhan dari majelis. Hanya sampai sore kemarin,empat tahanan reklamasi itu belum dapat keluar. Karena surat eksekusi dari kejaksaan belum turun. ”Belum ada eksekusi kalau belum ada surat eksekusi dari kejaksaan.
Dan sampai sekarang (sore kemarin) belum kami terima,”ujar Destri Syam. Darmadi, penasihat hukum (PH) Soemarsono, saat dikonfirmasi membenarkan tentang dikabulkannya permohonan penangguhan empat tersangka. Hanya, dia mengaku bila pengajuan itu yang mengajukan pihak keluarga. Pihaknya hanya diberitahu. ”Setahu saya, karena ada jaminan dari keluarga. Juga ada jaminan dari pemkab.Sebab, klien kami sampai saat ini tetap dibutuhkan tenaganya di Dinas LHPE.
Sebab,sejak ditahan sampai sekarang, belum ada yang menggantikannya,” ungkap Darmadi. Menanggapi hal itu, Pjs Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Lilik Indahwati mengaku kecewa.Namun,dia menyadari memang hal itu merupakan kewenangan majelis. Bahkan,pengabulan penangguhan tahanan itu juga dibenarkan di KUHP. ”Kami kanhanya melaksanakan penetapan yang dilakukan pengadilan,”ujar Lilik yang juga Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik. (ashadi ik)
=========================================================================
Daerah Jawa Timur
Sidang Reklamasi Digelar Kamis
Senin, 24/03/2008
GRESIK(SINDO) – Lima tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, protes. Pasalnya hingga kemarin mereka belum menerima berkas dakwaan kasus tersebut.
Padahal Kamis (27/3) depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik bakal menyidangkan perkara korupsi Rp1,2 miliar itu. Nova P,dari Kantor Hukum Wiyono Subagiyo yang merupakan penasihat hukum dari Sihabuddin, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah menghadapi persidangan pertama pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sebab, sampai kemarin, pihaknya belum mendapat salinan berkas.
”Secara signifikan memang tidak ada pengaruhnya. Tetapi,untuk langkah selanjutnya kami perlu membaca salinan surat dakwaan. Karena belum mendapat salinan surat dakwaan, maka kami belum dapat gambaran,” kata Nova yang juga asisten Wiyono Subagiyo, penasihat hukum Sihabuddin, kemarin. Ketua Majelis Hakim Eddy Kirbyantoro, tidak banyak berkomentar tentang hal itu. Hanya dia menegaskan bahwa sidang kasus reklamasi tetap akan digelar sesuai jadwal, 27 Maret 2008.
Adapun agenda sidang adalah membacakan dakwaan kepada lima tersangka, Soemarsono (Kadis LHPE),Zainal Arifin (mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan LHPE), Siti Kuntjarni (mantan Kepala TU LHPE),dan dua kontraktor H Buang Idang Guntur juga Sihabuddin. ”Sidang akan kami gelar 27 Maret 2008 nanti. Kami hanya berbicara tentang reklamasi saat sidang. Kami tidak akan berbicara yang berkaitan dengan korupsi reklamasi di luar sidang, sebab itu rahasia,”tegasnya.
Sementara itu, Rustiningsih, ketua tim jaksa mengatakan ke-15 anggotanya siap untuk mengikuti persidangan pertama korupsi reklamasi tersebut. Bahkan, Rustiningsih yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik itu siap memberikan kejutan saat persidangan nanti. ”Kami siap.Semuanya sudah kami siapkan lama. Semuanya juga akan terbeber jelas saat persidangan,” tukasnya, kemarin sore.
Mengenai ancaman hukuman yang bakal dikenakan kepada para tersangka, mantan Kasubsi Penyidikan Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu menegaskan dakwaannya tidak beda dengan yang dikenakan penyidik sebelumnya. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Berkas Reklamasi Dilimpahkan
Rabu, 19/03/2008
GRESIK(SINDO) – Berkas dakwaan tersangka korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, kemarin dilimpahkan ke PN. Sayangnya, lima tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar itu terancam keluar tahanan demi hukum.
Hal itu tidak lepas dari mepetnya masa tahanan kelima tersangka tersebut. Bila dihitung sejak awal masuk tahanan, penahanan mereka akan berakhir pada Minggu (23/3) mendatang. Sementara itu, majelis hakim yang berwenang memperpanjang masa tahanan mereka hingga kemarin masih belum dibentuk.Padahal,hari ini dan besok merupakan hari libur.
Praktis,Ketua PN Gresik Sudiwardono hanya punya kesempatan sehari sampai hari ini untuk membentuk majelis. Menurut Sudiwardono, sampai sekarang pihaknya belum dapat memberikan gambaran siapa majelis yang ditunjuk.Entah jumlah majelisnya sama dengan tersangka atau satu majelis.Yang pasti, idealnya dia masih punya waktu lima hari untuk mempelajari berkas lima tersangka tersebut.
”Waktunya sangat mepet banget. Harusnya pelimpahan itu dilakukan satu pekan sebelum masa penahanan habis,” kata mantan Ketua PN Madiun itu kemarin. Untuk mengantisipasi keluar tahanan demi hukum,Sudi yang sempat berhasil menjebloskan Kepala Bappeda Merauke, berjanji secepatnya menunjuk majelis sebelum masa penahanan mereka habis pada hari Minggu (23/3). Hanya tentang kemungkinan penangguhan lima tahanan yang sempat ditolak Kejaksaan Negeri Gresik, dirinya tidak berani menjamin.
”Ketua tidak punya wewenang. Yang berwenang itu adalah majelis. Makanya setelah saya periksa nanti, selanjutnya majelis yang memutuskan. Kalau dilanjutkan monggo, ditangguhkan yo monggo. Semuanya terserah majelis,”tegas Sudiwardono.
Terpisah,Darmadi SH,Penasihat Hukum Soemarsono, mengakui sesuai hitungan masa penahanan kliennya dari tahanan kejaksaan memang berakhir 23 Maret mendatang. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah kliennya bisa keluar dari LP Gresik, gara-gara majelis hakim belum terbentuk.
”Saya dengar berkas memang dilimpahkan Selasa kemarin. Jika hingga Minggu, belum ada majelis hakim, klien kami bisa keluar dari LP demi hukum,” ujarnya. Sedangkan Rustiningsih, ketua tim jaksa, ketika dikonfirmasi menegaskan, dia tidak mau mengomentari kewenangan majelis hakim.
”Sejak berkas perkara kami limpahkan, maka segala sesuatunya termasuk perpanjangan masa penahanan ada di tangan majelis hakim.Tanyakan sendiri ke majelis hakimnya,” ujar Rustiningsih yang juga Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Lima berkas tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan tim jaksa ke PN Gresik sekitar pukul 12.35 WIB. Berkas diserahkan ketua tim Rustiningsih kepada Panitera Muda Pidana PN Gresik Judi Rusianto. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
BAP Reklamasi Tuntas
Kamis, 13/03/2008
GRESIK (SINDO) – Berkas berita acara pemeriksa (BAP) lima tersangka korupsi reklamasi Pantai Desa Sungai Teluk, Kec Sangkapura, Bawean, tuntas.
Rencananya, lima berkas BAPdari lima tersangka bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat pekan depan. ”Kami inginnya paling cepat. Kalau bisa dilimpahkan hari ini, ya hari ini. Tapi kami perkirakan, pekan depan sudah dilimpahkan. Sebab, kelima berkas itu sudah selesai, ”ujar Rustiningsih, Ketua Tim Jaksa Reklamasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, kemarin.
Lima berkas BAP yang sudah dituntaskan masing-masing jaksa, adalah BAP tersangka Soemarsono (Kadis LHPE), Zainal Arifin (mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan LHPE), Siti Kuntjarni (Kepala TU LHPE), H Buang Idang Guntur (kontraktor CV Daun Jaya),dan Sihabuddin (pemilik CV Daun jaya). Menurut Rustiningsih yang juga Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, kendati lima berkas BAP tuntas dikerjakan masing- masing tim jaksa, namun masih perlu pemeriksaan ulang. Tujuannya, bila perlu ada yang ditambahi atau dikurangi, untuk mengantisipasi lemahnya dakwaan setiap tersangka.
”Dari lima itu, saya sudah memeriksa dua berkas BAP dari dua tersangka, yaitu milik Soemarsono dan Sihabuddin. Kedua BAP itu sudah tidak ada persoalan dan siap dilimpahkan,” kata mantan Kasubsi Penyidikan Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu. Namun, lanjut dia, tim jaksa reklamasi tidak akan melimpahkan berkas BAP sendiri-sendiri. Namun, kelima BAP akan dilimpahkan secara bersama-sama. ”Makanya, sekarang kami masih menunggu yang tiga.
Kemungkinan, pekan depan akan kami limpahkan. Dengan catatan, saya tidak janji lho,” tegasnya lagi. Supaya maksimal, Kejari Gresik menurunkan 15 orang jaksa untuk menangani kasus korupsi reklamasi pantai senilai Rp1,2 miliar itu. Masing masing tersangka dipegang 2–3 jaksa. Sayangnya, Rustiningsih enggan menyebutkan jaksa masing-masing tersangka korupsi proyek yang mengambil dana APBDP 2003 dan APBD 2004 Kabupaten Gresik itu.
Sementara itu, empat tersangka yang ditahan di Rutan Banjarsari, sejak beberapa hari lalu dicampur dengan tahanan lain. Semula di Blok B, ruang adaptasi, maka kemarin mereka dibaurkan di Blok D bersama tahanan penipuan dan judi. ”Memang mereka sudah dicampur dengan tahanan lain, ”kata Darmadi, Kuasa Hukum Soemarsono. Dia juga mengaku dibuat bingung oleh Kejari Gresik, karena sampai sekarang pengajuan penangguhan kliennya belum mendapat jawaban. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Tersangka Bakal Bertambah
Selasa, 11/03/2008
GRESIK (SINDO) – Tersangka korupsi reklamasi pantai Desa Sungai Teluk, Sangkapura, Bawean, bakal bertambah. Sebelumnya lima tersangka telah ditahan Kejari.
Indikasi itu dapat dilihat dari digunakannya Pasal 55 KUHP oleh JPU Kejari untuk menjerat tersangka. Dalam pasal itu disebutkan bila kejahatan yang dilakukan para tersangka dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian dimungkinkan bila tersangka yang saat ini ditahan hanyalah sebagian pelaku saja. ”Jadi pasal dakwaan yang kami pakai di antaranya Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan tersangka bertambah,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Rustiningsih kemarin.
Ketua Tim Penyidikan Kasus Reklamasi ini menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri. Menurut dalam konstruksi perkara pasti akan ditemukan pihak yang melakukan, menyuruh lakukan, dan ikut serta melakukan. ”Dengan pertimbangan itu dalam rencana dakwaan yang disusun, kami sengaja mencantumkan pasal 55 KUHP,” jelasnya. Hanya saja, lanjut Rustiningsih penentuan pemeriksaan ulang harus berdasarkan perintah hakim.
Dengan demikian untuk pelimpahan perkara ke pengadilan pihaknya hanya melimpahkan lima tersangka yang sekarang sudah ditahan. Yaitu, Soemarsono (Kadis LHPE), Zainal Arifin (mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan LHPE), Siti Kuntjarni (Kepala TU LHPE), serta dua kontraktor Buang Idang Guntur dan Sihabudin. ”Semuanya nanti tergantung hakim, apakah memutuskan dilakukannya pemeriksaan ulang untuk menemukan tersangka lain,” tegas mantan Kasubsi Penyidikan Tipikor Kejati Jawa Timur itu.
Kemungkinan bertambahnya tersangka korupsi reklamasi dana APBD 2003 dan APBD 2004 sebesar Rp1,2 miliar itu mencuat setelah, terungkap bahwa H Buang Idang Guntur yang meminjam bendera CV Daun Jaya dari Sihabuddin itu hanya menerima dana real sebesar Rp552 juta. Lantas sisanya, berdasar data SINDO dari orang dekat tersangka, dialirkan ke HM, anggota FKB DPRD Gresik, sebesar Rp75 juta. Kemudian staf LHPE inisial M sebesar Rp100 juta.
Sisanya, terungkap juga diduga dana yang diterima Buang dialirkan ke PAC PKB Sangkapura Rp20 juta, Komisi D DPRD Gresik Rp10 juta, komisi Sihabudin Rp10 juta (tahap I dan II) dan beberapa instansi lain. ”Melihat aliran dana tersebut, kami berharap bukan hanya lima tersangka yang sekarang ditahan, namun bertambah lagi,” tegas Direktur LKPM Syifak Masjudi. Pada bagian lain, Syaifuddin menyatakan mundur dari kuasa hukum Buang Idang Guntur. Kabar yang beredar, mundurnya pengacara yang juga mantan wartawan itu ada tekanan karena kurang puas dengan kinerjanya. Sehingga Buang dan tersangka lain ditahan.
” Bukan persoalan itu. Saya mundur karena keinginan pribadi saya,” katanya. Sedangkan kondisi empat tahanan tersangka korupsi reklamasi di Rutan Banjarsari kian tertekan. Kabar yang didapat SINDO, bahwa Soemarsono mengalami mencretmencret. Pun dengan lainnya yang sempat tidak terbiasa dengan kondisi sel yang hanya beralaskan sepon saja. Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Rutan Destri Syam, ”Tidak benar. Semuanya baik-baik. Kami juga saat ini sosialisasikan ke penghuni lain. Jadi tidak ada yang sakit. Kalaupun ada akan kami rujuk ke RSU Gresik atas sepengetahuan jaksa,”katanya. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Kontraktor Terima 50% Dana
Senin, 10/03/2008
GRESIK (SINDO) – Kejanggalan kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura terus terkuak. Terakhir ditemukan indikasi kontraktor proyek hanya mendapat 50% dari total dana.
Informasi yang dihimpun SINDO, total uang yang diterima H Buang Idang Guntur selaku kontraktor sebesar Rp552.475.000. Berdasar surat perintah membayar uang (SPMU), Buang –panggilan kontraktor asli Bawean itu— menerima dana dalam dua termin.Termin pertama diterima akhir 2003 sebesar Rp419.388.000. Dari jumlah itu, Buang hanya menerima bersih sebesar Rp183,6 juta. Termin kedua diterima Buang 27 Februari 2004 sebesar Rp561.155.000.
Sama dengan termin pertama, setelah ‘dibagi-bagi’ ternyata Buang hanya menerima Rp368.875.000 untuk melanjutkan proyek reklamasi dan pemasangan tiang Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) di Desa Sungai Teluk, Kec Sangkapura,Bawean. ”Selebihnya itu dibagibagi. Selain kepada kelima tersangka, juga dibagi kepada orang-orang yang dekat dengan kekuasaan. Siapa saja, itu saya perkirakan akan terungkap di pengadilan, sebab para tersangka katanya siap membuka saat di pengadilan,” aku orang dekat salah satu tersangka yang enggan disebut namanya, kemarin.
Sebelumnya terungkap fakta bila dana hasil korupsi itu tidak hanya diterima oleh lima tersangka yang saat ini ditahan oleh Kejari.Dari data yang dimiliki Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) dana itu juga diterima oleh anggota DPRD Gresik berinisial HM dan staf Dinas Lingkungan Hidup berinisial M. HM diduga menerima Rp75 juta, dan M menerima Rp100 juta.
Syaifuddin, kuasa hukum H Buang Idang Guntur, saat dikonfirmasi mengaku tidak hafal rincian detail dana yang diterima dan dikeluarkan kliennya.Hanya dia mengaku sudah mendapat data jumlah uang diterima kliennya dan yang diberikan ke orang lain. ”Itu nanti dengan sendirinya akan muncul di proses pengadilan,” akunya. Lebih lanjut Syaifuddin mengaku sudah mengetahui aliran dana sisa sebesar Rp472 juta. Namun, dirinya tidak mau gegabah dengan membeber saat ini. Dia akan membiarkan bahwa semuanya mengalir apa adanya saat proses pengadilan nanti. Karena dirinya berkeyakinan, bukan hanya kliennya yang bakal membuka semuanya, namun tersangka lain pasti tidak mau menjadi korban.
”Semuanya akan jelas, sebab kami tidak ingin klien kami yang menjadi korban,” ulang Syaifuddin. Pada bagian lain, upaya pengajuan penangguhan Pemkab Gresik terhadap Soemarsono dan Zainal Arifin ditolak Kejari Gresik. Informasi yang didapat SINDO, bahwa pengajuan itu tidak mungkin dikabulkan. Alasannya, selain sudah ada atensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ternyata tim reklamasi yang diketuai Rustiningsih juga sepakat tidak mengabulkan permohonan itu.
”Memang begitu (ditolak),” tegas Rustiningsih, kemarin. Perempuan murah senyum ini juga mengaku pihaknya juga tidak ingin mainmain dalam pembuatan rencana dakwaan. Artinya, dakwaan itu dipersiapkan secara serius, supaya nanti di proses persidangan tidak ditemukan kelemahan. (ashadi ik)
=========================================================================
Daerah Jawa Timur
Dana Mengalir ke Dewan
Sabtu, 08/03/2008
GRESIK(SINDO) – Dana korupsi reklamasi Pantai Sangkapura Rp1,2 miliar, ternyata tidak hanya dinikmati kelima tersangka yang kini ditahan Kejari.
Seorang anggota Dewan berinisial HM dan staf Dinas Lingkungan Hidup berinisial M, diduga ikut menerima aliran dana tersebut. Data itu diungkap Direktur Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) Syifak Masjudi.
Dia mengaku mempunyai bukti salinan cek aliran dana ke HM dan M dari H Buang Idang Guntur. HM yang anggota FKB DPRD Gresik itu, berdasar cek Nomor 685642 Bank Jatim tertanggal 17 Oktober 2003 menerima uang Rp75 juta. Penerimaan itu dibuktikan dengan Nomor KTP atas nama HM 12.1809.65000.1.
”Kalau tidak salah, saat itu HM menjabat Sekretaris DPC PKB Gresik. Penerimaan itu didasarkan atas pertemuan pertama antara kontraktor dan HM serta pengurus DPC PKB lain berinisial MH di Graha Petrokimia pada Juli 2003,” ungkap Syifak,kemarin.
Sedang staf Dinas LHPE M, kata dia, menerima dana Rp100 juta dari H Buang Idang Guntur. Hal itu tertuang dalam cek Bank Jatim Nomor BC 150979 pada 14 April 2004. Bedanya, bila HM menggunakan identitas KTP, maka sebagai bukti penerimaan, M menggunakan SIM nomor 540815141239.
”Kami heran, kok aneh penyidik Polwiltabes tidak berani menyentuh HM.Apa HM sebagai pengurus parpol penguasa Gresik, hingga tidak disentuh. Anehnya, dari lima tersangka yang sekarang ditahan itu, empat di antaranya hanya sebagai korban,” katanya.
Pernyataan Syifak itu memang tidak berlebihan. Sebab, informasi yang berkembang bahwa Soemarsono selaku Kadis LHPE dan Siti Kuntjarni selaku Kepala TU Dinas LHPE, keterlibatannya hanya sebatas administrasi.Sedangkan Zainal Arifin yang menjadi Kasubbag Kelistrikan dan Pertambangan Dinas LHPE merupakan otak proyek tersebut.
Hal itu juga diungkapkan Soemarsono dalam buku putihnya ‘Permintaan Perlindungan Hukum Polda’. Kendati tidak menyebut Zainal sebagai otaknya, namun Soemarsono dalam buku itu menyebutkan bahwa dirinya sebagai kepala dinas serba repot. Satu sisi reklamasi adalah kebutuhan mendesak bagi warga Bawean untuk menambah daya listrik Bawean, namun lain sisi dirinya kurang sepakat dengan proses lelang yang di- PL (penunjukan langsung CV Daun Jaya).
”Saya sempat mohon untuk dikaji lagi,” tulis Soemarsono. HM sendiri belum dapat dikonfirmasi. Namun beberapa waktu lalu, saat SINDO mengklarifikasi ke HM di ruang Ketua FKB DPRD Gresik bersama dua wartawan lain, HM mengakui memang dirinya menerima aliran dana reklamasi itu.
”Memang begitu. Ya ditulis saja,saya tidak masalah,” katanya saat itu kepada SINDO. Terpisah, Ketua Tim Reklamasi Rustiningsih mengatakan, saat ini dilakukan penyusunan rencana dakwaan (rendak) untuk kelima tersangka. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Kejaksaan Belum Bersikap
Jum'at, 07/03/2008
GRESIK(SINDO) – Kejari Gresik belum merespons permintaan penangguhan penahanan dua pejabat Pemkab Gresik, Soemarsono dan Zainal Arifin.
Sampai kemarin, Kadis LHPE dan mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan LHPE itu masih mendekam di blok B, sel adaptasi, Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme, bersama dua tersangka lain. Pihak Kejari Gresik sendiri juga tidak memberikan kepastian diterima atau ditolak pengajuan penangguhan penahanan dua pejabat yang dilakukan Pemkab Gresik.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pathorahman saat dikonfirmasi wartawan tetap enggan memberikan komentar. Dia tetap meminta supaya semua persoalan yang berkaitan dengan penahanan tersangka korupsi uang APBD 2003 sebesar Rp1,2 miliar, ditanyakan langsung ke tim jaksa reklamasi.
”Tanya ketua tim (Rustiningsih, Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik) saja,” katanya kemarin. Pun dengan Rustiningsih. MantanKasubsiPenyidikan TipikorKejaksaan Tinggi Jawa Timur itu menegaskan, bila menerima atau menolak pengajuan adalah kewenangan kepala Kejari. Bukan dirinya, sebab dirinya melakukan tugas berdasar instruksi atasannya.
”Bukan saya yang punya kewenangan untuk menjawab. Yang berwenang itu adalah kepala,” tukasnya. Namun, saat disinggung tentang komentar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Hartadi bahwa Kejati Jawa Timur tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan dari Pemkab Gresik terhadap dua pejabat yang terlibat korupsi reklamasi Bawean, Rustiningsih tidak banyak bicara.
Dia tertawa kecil. ”Ya sudah, itu pernyataan dari Kejati Jawa Timur.Itu kan yang memang diinginkan,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya. Terpisah, Asisten I Tata Praja Setkab Gresik Arsadi mengatakan, memang sampai sekarang belum ada jawaban.
Namun dia tetap optimistis, pengajuan penangguhan dua pejabat Pemkab itu direspons. Hanya jawabannya apakah dikabulkan atau tidak, dirinya masih menunggu. ”Intinya itu kanpengajuan penangguhan itu menunggu Jaksa Agung. Artinya, bila selama 20 hari di Kejari Gresik belum ada jawaban, maka akan diajukan ke Kejati Jatim. Bila belum ada jawaban juga, 20 hari kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung.Kalaupun belum direspons, harus dilepaskan atau dilimpahkan ke pengadilan, ”katanya. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Pemkab Gandoli Dua Pejabat
Kamis, 06/03/2008
GRESIK(SINDO) – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tersangka korupsi reklamasi Bawean membuat kalang kabut Pemkab.
Bahkan Pemkab resmi mengajukan penangguhan penahanan untuk Soemarsono dan Zainal Arifin. Selain mengirim surat resmi ke Kejari Gresik, Bupati Gresik Robbach Ma’sum melalui Asisten I Bidang Tata Praja Arsadi kemarin langsung menemui Kepala Kejari Gresik Pathorahman. Mantan Kabag Hukum Setkab Gresik itu datang ke Kejari pukul 10.30 WIB tanpa ditemani stafnya.
”Kami datang ingin melakukan koordinasi dengan Kejari untuk mengajukan penangguhan penahanan Pak Soemarsono dan Zainal Arifin,” aku Arsadi kepada wartawan yang menemuinya di depan ruang Kajari Gresik. Menurut dia,saat ini kedua tersangka, Soemarsono dan Zainal Arifin, merupakan pejabat aktif Pemkab Gresik.
Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi, tenaga Soemarsono sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik. Pun dengan Zainal Arifin yang dulunya mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan di Dinas LHPE, tenaganya dibutuhkan di Dinas Koperasi dan UKM.
”Sebagai catatan, keduanya juga kooperatif saat dilakukan pemeriksaan saat penyelidikan di Polwiltabes Surabaya. Bahkan, keluarga, kerabat, hingga kuasa hukum dapat menjamin bila keduanya tidak ada menghindar dari pemeriksaan,” tegas Arsadi.
Pengajuan penangguhan juga dilayangkan kuasa hukum H Buang Idang Guntur Syaifuddin dan Nova P selaku kuasa hukum Sihabuddin. Sama seperti Soemarsono dan Zainal Arifin,kedua kuasa hukum kedua kontraktor proyek yang menelan dana APBD 2003 sebesar Rp1,2 miliar itu menjamin kliennya tidak akan melarikan diri.
”Pertimbangan bahwa klien kami mempunyai sakit bawaan seperti jantung. Makanya kami minta ditangguhkan,” aku Syaifuddin kemarin. Kajari Gresik Pathorahman tidak mengelak saat dikonfirmasi SINDO tentang adanya pengajuan penangguhan tersebut, termasuk dua pejabat Pemkab Gresik.
Namun, entah mengapa mantan Kajari Rengat, Riau, itu enggan berkomentar. Saat diminta keterangan, dia selalu melimpahkan ke tim reklamasi yang diketuai Rustiningsih, Kasi Pidana Khusus (Pidsus). ”Langsung ke tim saja ya,” pinta Pathorahman kepada SINDO tatkala dimintai komentar tentang pengajuan penangguhan tersebut.
Sementara, Rustiningsih mengakui memang dirinya menerima pengajuan penahanan tersebut. Namun, dia menyebutkan bila kewenangan untuk menolak dan menerima pengajuan dari Pemkab Gresik maupun kuasa hukum tersangka korupsi reklamasi Bawean adalah Kepala Kejaksaan Negeri Gresik.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Hartadi menegaskan, dirinya telah menginstruksikan pada Kepala Kejari Gresik supaya tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang diinginkan tersangka.
Karena sesuai dengan instruksi Kajagung RI, tersangka yang ditahan tidak akan ditangguhkan lagi. ”Kalau tersangka sudah ditahan, tidak mungkin ada penangguhan penahanan,” katanya. (ashadi ik/arif ardliyanto)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Lima Tersangka Reklamasi Ditahan
Rabu, 05/03/2008
GRESIK (SINDO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik akhirnya menahan lima tersangka korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, kemarin. Empat di antaranya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, dan seorang menjadi tahanan kota.
Keempat tersangka yang dimasukkan ke Rutan Banjarsari adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) Soemarsono,mantan Kasubdin Kelistrikan dan Energi Dinas LHPE Zainal Arifin, H Buang Idang Guntur selaku kontraktor, dan pemilik CV Daun Jaya Sihabuddin.
Sedangkan Siti Kuntjarni, mantan Kepala Tata Usaha Dinas LHPE yang sekarang menjabat Sekretaris Badan Pengawas, hanya menjadi tahanan kota. ”Keputusan menahan tersangka sudah benar dan objektif. Sebab, mereka melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan minimal penjara lima tahun,”ujar Ketua Tim Jaksa Reklamasi Rustiningsih yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik.
Keputusan menahan lima tersangka itu diambil setelah penyidik Polwiltabes Surabaya menyerahkan barang bukti dan tersangka korupsi sebesar Rp1,2 miliar ke Kejari Gresik, kemarin.Lima tersangka itu diserahkan tim dari Polwiltabes yang dipimpin Kanit Tipikor AKP Ketut Madia bersama barang bukti berupa surat-surat dalam satu dus. Kelima tersangka sendiri tiba di kejaksaan pukul 12.50 WIB dengan menaiki tiga mobil yang berbeda.
H Buang Idang Guntur naik Kijang W 1858 NK bersama AKP Ketut Madia dan dua penyidik Polwiltabes, Aiptu Bejo dan Aiptu M Hasyim. Sihabuddin naik mobil Phanter L 2026 PV bersama sopirnya. Sedangkan Soemarsono, Zainal Arifin, bersama Siti Kuntjarni menaiki mobil dinas nopol W 314 AP.
Dari pantauan SINDO, H Buang Idang Guntur, Soemarsono, dan Siti Kuntjarni masuk ke kejaksaan dengan santai. Sementara Zainal Arifin yang sekarang menjabat Kasubdin Perencanaan Dinas Koperasi dan UKM yang juga diduga sebagai otak proyek tersebut memilih menghindar dari kejaran wartawan. Dia masuk ke ruang Kasi Pidsus melalui pintu belakang.
Dari lima tersangka,tiga di antaranya didampingi kuasa hukumnya. Soemarsono didampingi Darmadi dari salah satu kantor hukum di Malang,Sihabuddin didampingi Nova P dari kantor hukum Wiyono Subagiyo Surabaya, dan H Idang Buang Guntur didampingi Syaifuddin.
Keputusan menahan lima tersangka baru diambil pukul 17.00 WIB.Beredar kabar,lamanya keputusan karena adanya tarik ulur antara tim reklamasi yang beranggotakan 15 orang jaksa dan Kepala Kejari Gresik Pathorahman.Tim jaksa yang mendapat dukungan Kejati Jawa Timur merekomendasikan penahanan, sementara Kajari Pathorahman tidak berani memutuskan.
”Kami sepakat ditahan,namun Bapak (Kajari Pathorahman) mendapat tekanan tidak ditahan. Sekarang kami serahkan ke Bapak,” aku seorang anggota tim jaksa yang menangani kasus tersebut, seraya minta tidak disebut namanya. Namun hal itu dibantah Rustiningsih.
Menurut mantan Kasubsi Penyidikan Tipikor Kejati Jawa Timur itu, lambannya keputusan penahanan itu karena persoalan administratif, bukan karena ada tarik ulur. ”Penyerahan tahap kedua ini kami baru tahu dari wartawan kalau dilakukan hari ini (kemarin).Jadi bukan karena tarik ulur, namun karena pemberkasan yang lama,”tandasnya.
Terlepas perbedaan sikap di atas, sebelum ada keputusanpenahanan, kelimatersangka yakin tidak bakal ditahan. Sebab, para tersangka sudah mendapat jaminan bakal tidak ditahan. Tersangka pun sempat menolak dimasukkan ke mobiltahanannopol W9998 EA ke Rutan Banjarsari.
”Kami baru tahu kalau ada penahanan sekitar pukul 17.00 WIB.Sebelumnya tidak ada rencana itu,”aku Darmadi, kuasa hukum Soemarsono yang dibenarkan Syaifuddin, kuasa hukum dari H Buang Idang Guntur. Bahkan, Syaifuddin bakal mengajukan penangguhan untuk kliennya karena kliennya sedang sakit.
Mereka Hanya Korban
Keputusan penahanan lima tersangka korupsi reklamasi Bawean disambut positif kalangan LSM.Namun,mereka menyayangkan kejaksaan hanya mengejar lima tersangka yang sebagian di antaranya hanya menjadi korban. Kesimpulan itu didapat dari wawancara Direktur LPPM Syifak Masjudi, Koordinator GCW Kabupaten Gresik Tatok Budiharsono, dan Direktur LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Musa kemarin.
Sifak Masjudi mengatakan bahwa sebenarnya berdasar bukti transfer uang yang didapat proyek tersebut merupakan bagi-bagi kue pejabat politik di Kabupaten Gresik. ”Saya punya bukti dua kuitansi transfer.Yang pertama ada Rp100 juta yang diterima salah satu pengurus teras partai penguasa Gresik.Dan satu lagi diterima seseorang pejabat di Dinas LHPE sebesar Rp100 juta,” katanya.
Musa juga menyebutkan bahwa dari lima tersangka yang ditahan kejaksaan itu, satu di antara yang dia sebut sebagai otak dari semua penyimpangan. Hanya, dia enggan menyebutkan siapa yang dimaksud. ”Kami sangat mendukung,” katanya singkat. Kendati tidak menyebut nama, namun berkembang kabar yang menyebutkan bila otaknya adalah Zainal Arifin.
Sementara Abdul Hosen, sopir yang juga saudara H Buang Idang Guntur, mengaku mempunyai bukti keterlibatan seorang anggota DPRD Gresik yang dulunya pengurus partai. ”Saya memiliki bukti jika ada anggota Dewan HM menerima uang Rp75 juta dan Rp50 juta. Uang tersebut saya kirim melalui transfer. Lalu aliran dana lainnya ke pejabat Pemkab Gresik, mengapa hanya Buang saja yang dikorbankan,” bela Abdul Hosen di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik,Selasa (4/3).
Koordinator GCW Kabupaten Gresik Tatok Budiharsono menilai keberanian kejaksaan menahan tersangka merupakan sejarah baru di Gresik. Sebab, selama ini belum ada pejabat yang terlibat korupsi ditahan, apalagi penahanan ini masih belum pada tahap persidangan. ”Ini adalah sejarah baru,”katanya.
Dugaan korupsi reklamasi untuk penempatan genset PLN kali pertama diungkap LSM Bawean pada 2004. Kasus ini kemudian ditangani kepolisian sejak 2003. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing Kepala Dinas LHPE Drs Soemarsono, Kasubdin Pertambangan Umum dan Ketenagalistrikan Zaenal Arifin, dan Kabag TU LHPE Siti Kuntjarni.
Dua tersangka lainnya adalah kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp 1,1 miliar, H Buang Idang Guntur, dan Sihabuddin, pemilik CV Daun Jaya yang mengerjakan proyek. Kasus reklamasi mencuat menjadi kasus hukum setelah proses pengerjaannya dinilai melenceng dari aturan. Proyek senilai lebih dari Rp1,1 miliar mestinya melalui proses lelang tender, tetapi dikerjakan dengan mekanisme penunjukan langsung (PL).
Polisi kemudian menuduh kelima tersangka bersalah melanggar Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi (LHPE) Soemarsono yang menerbitkan buku putih mengaku tidak mengetahui ada permainan di balik proyek tersebut.
”Saya hanya melaksanakan kebijakan pimpinan. Saya tidak tahu ada permainan apa di balik proyek dan kasus ini. Saya yakin saya tidak bersalah dan hanya dijadikan tumbal saja,” ujar Soemarsono di ruang kerjanya pertengahan November 2007 lalu. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Penyerahan Tersangka Korupsi Batal Lagi
Selasa, 04/03/2008
GRESIK (SINDO) – Rencana penyidik Polwiltabes Surabaya menyerahkan lima tersangka korupsi reklamasi Bawean batal lagi, Senin (3/3).
Penyebabnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pathorahman sedang pergi ke Jakarta.
Akibatnya, Kejari Gresik belum siap menerima proses tahap II korupsi senilai Rp1,2 miliar. Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Dedi Prasetya mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gresik.
Namun,dia menyebut Kejari belum siap dengn alasan Kajari sedang berada di Jakarta untuk keperluan dinas. ”Jadinya rencana penyerahan tahap kedua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka gagal lagi, ”ujarnya kepada wartawan, kemarin. Kendati begitu, Dedi mengakui akan menunggu hingga Kejari Gresik siap menerima pelimpahan tahap II korupsi reklamasi pantai Sangkapura Bawean.
Tetapi, dia mengaku sudah berkoordinasi lanjutan dengan kejari bahwa penyerahan berkas,barang bukti dan tersangka bakal dilakukan Rabu mendatang. Kasie Pidsus Kejari Gresik, Rustingsih SH yang dihubungi terpisah membenarkan rencana polisi menyerahkan proses tahap II penyidikan kasus korupsi reklamasi. Namun dia belum tahu apakah hal itu sudah dilaksanakan atau belum.
”Namun tampaknya belum diserahkan, sebab Pak Kajari masih berada di Jakarta,” jelas dia. Lantas apakah harus menunggu Kajari untuk penyerahan tersangka. ”Ya iya dong, kan yang memutuskan tersangka nanti ditahan atau tidak adalah Kajari. Kalau Kajari-nya tidak siapa yang memutuskan,” tutur Mantan Kasubsi Penyidikan Tipikor Kejati Jatim. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Tersangka Reklamasi Gagal Diserahkan
Selasa, 26/02/2008
GRESIK (SINDO) – Rencana penyidik Polwiltabes Surabaya menyerahkan barang bukti (BB) dan lima tersangka korupsi reklamasi Bawean, gagal.
Pasalnya, satu dari lima tersangka korupsi proyek reklamasi sebesar Rp1,2 miliar itu masih tertahan di Pulau Bawean. Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Dedi Prasetya mengatakan, sebenarnya empat tersangka sudah siap. Tetapi hanya satu orang tersangka yang belum datang,hingga ditunda.
” Semula akan kami serahkan hari ini.Tetapi masih ada satu tersangka yang belum datang, dan informasinya tertahan di Bawean. Terpaksa kami menunggu hingga lengkap, baru kami serahkan ke kejaksaan,”ujar Dedi kepada SINDO kemarin. Dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi yang menggunakan anggaran APBD 2003 itu, terungkap lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sumarsono, Zaenal Arifin. Selain keduanya, ada Siti Kuntjarni Hariyani,H Buang Idang Guntur, serta H Sihabudin.
Nah,dari kelima tersangka itu,AKBP Dedi Prasetya tidak menyebut identitas satu tersangka yang sempat tertahan di Pulau Bawean. Hanya, dia mengaku bila sudah ada empat orang tersangka yang sudah datang ke Polwiltabes Surabaya.Tinggal menunggu satu orang tersangka. Sementara Sihabuddin saat dikonfirmasi mengaku berada di Bawean. Menurut dia pihaknya telah mendapatkan panggilan dari Polwil, hanya saja belum mendapatkan angkutan untuk ke Jawa. ”Kami masih di Bawean. Belum ada kapal ke Jawa,”ujar dia. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Warga Bawean Akhirnya Bisa ke Gresik
Selasa, 26/02/2008
GRESIK (SINDO) - Setelah menempuh perjalanan selama13jam, akhirnya KRI Teluk Sampit 515 milik TNI Angkatan Laut sampai di Pelabuhan Gresik, Senin (25/2).
Inilah untuk pertama kalinya kapal penumpang dari Bawean yang berlabuh di Gresik, setelah dua pekan tidak ada kapal yang berani menyeberang karena tingginya ombak di laut. Dari 875 penumpang yang sempat tertahan di Pelabuhan Sangkapura,dua di antaranya ibu hamil dan seorang yang menderita stroke. Dua ibu yang hamil tua adalah Syamsiah, 30,warga Desa Patar Selamat,Kec Sangkapura, dan Himayah, 28, warga Desa Sungai Rujing, Kec Sangkapura.
Sedang penumpang yang menderita stroke adalah Masunah, 52, asal Desa Pudakit, Kec Sangkapura. KRI Teluk Sampit yang dikomandani Mayor Laut (P) Edi Eka Susanto berlabuh di Pelabuhan Gresik sekitar pukul 07.30 WIB.Kisah dramatis terjadi, saat petugas harus mengevakuasi dua ibu hamil dan penderita stroke yang selama perjalanan bisa tertidur sambil menahan empasan ombak yang menggoyang KRI Teluk Sampit.
Sebelum 875 penumpang turun,ABK dibantu beberapa penumpang terlebih dahulu menurunkan mereka melalui dek sisi kiri kapal jenis landing ship tank dengan bobot mati 3778 GWT tersebut. Dua mobil ambulans milik RS Muhammadiyah Gresik yang sudah menunggu sejak pukul 07.00 WIB, langsung mengambil posisi tepat di samping dek kapal sisi kiri. Pertama yang diturunkan adalah Syamsiah.
Dengan rambut terurai dan wajah lusuh karena kelelahan, dia secara hati-hati dimasukkan ke mobil ambulans. Menyusul kemudian Himayah. Namun dia kurang beruntung, karena ternyata tidak ada mobil ambulans yang siap membawanya ke RS Muhammadiyah yang terletak di Jalan KH Kholil, sekitar 3 km dari pelabuhan.Terpaksa dia diangkut mobil patroli Polsek KP3 Gresik. Setelah mendapat pertolongan dokter di RS Muhammadiyah, bayi Syamsiah dinyatakan meninggal.Sementara bayi Himayah yang berjenis kelamin laki-laki, lahir dengan berat 4 kg berhasil selamat.
Bayi Syamsiah tidak tertolong karena terlambat membawa ke rumah sakit, akibat tidak adanya kapal yang berani menyeberang ke Gresik. “Ibu Syamsiah itu mengalami pendarahan selama dua hari saat di Puskesmas Sangkapura. Jadi, diperkirakan bayinya meninggal saat di Bawean. Berbeda dengan Ibu Himayah, posisi anaknya hanya sungsang,” kata dr Toni Sutiyono Hertanto, Kepala Puskesmas Sangkapura,yang menyertainya saat berada di atas KRI Teluk Sampit.
Sementara itu, KRI Teluk Sampit yang sangat bermanfaat mengangkut penumpang dari Gresik ke Bawean dan sebaliknya, tidak lagi bisa membantu. Sebab, kapal tersebut ditarik kembali ke Surabaya. “Misi kami hanya sekali. Kami akan kembali ke Surabaya.Apalagi, kami mendapat informasi dari BMG cuaca dalam 2–3 hari ke depan membaik,” ujar Komandan KRI Teluk Sampit Mayor Laut (P) Edi Eka Susanto.
Kasi lalu Lintas Laut Adpel Gresik Pudiasto Nugroho meminta warga Bawean tidak khawatir tidak bisa mendapat angkutan kapal. Dikatakan, jika cuaca sudah membaik, pihaknya tidak akan melarang kapal menyeberang ke Bawean. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Warga Bawean Diangkut Kapal Perang
Minggu, 24/02/2008
GRESIK(SINDO) – Warga Bawean yang sempat tertahan di Pelabuhan Gresik akhirnya bisa bernapas lega.Setelah tidak bisa menyeberang sekitar tiga pekan, mereka bisa menyeberang ke Bawean dengan diangkut KRI Teluk Sampit 515 milik TNI Angkatan Laut kemarin.
Kapal jenis landing ship tank dengan bobot mati 3778 GT itu, mengangkut 579 penumpang dan ratusan ton barang. Berangkat dari bagian timur Pelabuhan Gresik pukul 17.00 WIB, kapal yang dikomandani Mayor Laut (P) Edi Eka Susanto itu akan tiba di Pelabuhan Sangkapura, Bawean, sekitar pukul 07.00 WIB. Lebih lama 3 jam dari waktu tempuh normal.
”Ini adalah misi sosial yang kedua, setelah sebelumnya mengangkut penumpang ke Pulau Karimun Jawa,” tambah dia. Edi menjelaskan, perjalanan memakan waktu yang cukup lama karena yang dilewati bukan jalur normal.Menurutnya, upaya ini di-lakukan untuk menghindari terjangan ombak.Dia memperkirakan, ketinggian ombak di jalur normal saat ini mencapai 3–4 meter.
’’Kami melewati jalur tidak biasa untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang,”ujarnya. Di kapal perang ini, para penumpang ditempatkan di lambung sisi kanan dan kiri kapal. Sisanya ditampung di badan kapal. Untuk mendukung kenyamanan penumpang, kapal yang berawak 115 anggota TNI Angkatan Laut juga menyediakan sekitar 200 tempat tidur penumpang.
Kepala Seksi Penjagaan dan Keselamatan (Gamat) Adpel Gresik Suratno menjelaskan, kapal yang berkapasitas 700 penumpang dan 1.500 ton barang itu, bisa menampung semua penumpang. Disebutkan, awalnya penumpang yang terdaftar hanya 253 orang, tapi kemudian membengkak menjadi 579 penumpang.
’’Mereka memilih naik KRI Teluk Sampit karena gratis. Semuanya ditanggung Pemkab Gresik,” terang Suratno di sela-sela sidak yang dilakukan Sekda Gresik Husnul Khuluq ke KRI Teluk Sampit. Sementara itu, dari pantauan SINDO, keberangkatan KRI Teluk Sampit ke Bawean membuat para warga yang tertahan begitu senang. Para penumpang sejak pukul 08.00 WIB sudah berjubel di terminal pemberangkatan Pelabuhan Gresik.
Bahkan, setelah diberi tahu KRI Teluk Sampit bakal merapat pukul 11.00 WIB, penumpang yang hampir semuanya warga Bawean itu langsung berebut mengangkut barang untuk diletakkan di geladak pelabuhan. ”Biar lama, yang penting kami pulang dengan selamat. Sudah dua pekan saya tertahan.Apalagi bekal juga sudah habis,” ujar Muntaji, 41, warga Desa Tanjung Ori, Bawean.
Kendati kepulangan ke Bawean dengan KRI Teluk Sampit gratis, namun beberapa penumpang mengaku kecewa. Sebab, tiket KM Harapanku Mekar yang sudah telanjur dibeli dari agen tidak bisa dikembalikan. Informasi yang dikumpulkan SINDO,dari 253 penumpang KM Harapanku Mekar sebagian besar belum menukarkan tiketnya.
”Saya sudah tukarkan ke agen, tapi katanya tidak boleh. Sebab, kapal pekan depan bisa diberangkatkan,” aku Rozi,28,penumpang asal Sangkapura itu. Imron Rosyadi, pimpinan PT Kumala Putra Nusantara, selaku pemilik KM Harapanku Mekar, mengakui sebagian besar belum ditukarkan.
Dia beralasan tidak mengganti tiket, karena tiket itu dapat dipakai untuk keberangkatan KM Harapanku Mekar di lain waktu. Seperti diketahui,warga Bawean yang tertahan di Gresik sempat emosi dan melakukan aksi di kantor Bupati Gresik. Sebab, Kapal Motor Harapanku Mekar (KM HM) selama dua pekan tertahan di Gresik karena Adpel Gresik melarang kapal tersebut berlayar, menyusul releasse BMG yang menyebutkan ketinggian mencapai hingga 4 meter. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Berkas Reklamasi Bawean P-21
Selasa, 19/02/2008
GRESIK (SINDO) – Penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura,Bawean,ke pengadilan tinggal selangkah.
Pasalnya,Kejari telah menyatakan dua berkas terakhir yang dilimpahkan Polwiltabes Surabaya, sempurna (P-21). Adapun kelima berkas yang dinyatakan sempurna itu, atas nama Sumarsono yang saat ini sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) dan Zaenal Arifin yang mantan Kasubdin Kelistrikan LHPE.Selanjutnya berkas Siti Kuntjarni Hariyani juga mantan Kabag TU LHPE,H Buang Idang Guntur selaku Direktur CV Kebangkitan Bangsa, serta H Sihabudin sebagai pemilik CV Daun Jaya.
Kelimanya dinilai melanggar UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rustiningsih menyatakan, setelah dilakukan penelitian, berkas dua tersangka, H Buang Idang Guntur serta H Sihabudin yang diserahkan dua pekan lalu oleh penyidik Polwiltabes Surabaya telah memenuhi petunjuk penuntut.
Bahkan dia menegaskan, dua berkas tersebut juga dia nyatakan sempurna atau P-21. ”Setelah dinyatakan P-21, Kejari Gresik mengirimkan salinannya ke penyidik Polwiltabes Surabaya.Tahapan selanjutnya, kejari menunggu proses tahap dua, yaitu tahapan penyerahan tersangka, barang bukti,dan berkas dari penyidik kepolisian ke penuntut umum,” katanya kemarin.
Rustiningsih menjamin bila pengungkapan kasus reklamasi tak bakal mandek lagi. Meski tidak ada batasan waktu kapan berkas kelima tersangka dan BB harus diserahkan ke pengadilan, namun Kejari telah menyatakan P-21.
”Kami tunggu saja,kapan tahap dua itu dikirim. Pada prinsipnya, kami siap kapan saja. Mau dikirim pekan ini, akan kami terima,” tukas mantan Kasubsi Penyidik Tipikor Kejati Jatim itu. Dia juga menyatakan bahwa kemungkinan penahanan kelima tersangka tetap ada, jika memang dalam perkembangannya nanti mengharuskan tersangka untuk ditahan. Tentunya dengan pertimbangan tersangka berpotensi kabur atau menghilangkan barang bukti.
”Kalau memang tersangka bersikap demikian, kita pasti akan menahan,”ujar jaksa yang ‘sukses’ menjebloskan mantan Ketua DPRD Sidoarjo ke sel tahanan ini. Terpisah, Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi memang menyatakan bahwa dua berkas tersisa sudah diserahkan awal Februari 2008 lalu.
Setelah itu,baru pihaknya menyiapkan tahap kedua. ”Kalau sudah selesai, dengan sendirinya kami mempersiapkan untuk proses tahapdua,” katanya. ”Yang jelas, dalam waktu dekatlah.
Tunggu saja, berkas tahap dua pasti kami kirimkan ke kejaksaan dalam waktu dekat,” jawab AKBP Dedi Prasetyo saat ditanya tentang kemungkinan waktu penahanan kelima tersangka dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, yang merugikan negara sebesar Rp80 juta itu.
Sekadar mengingatkan, kelima tersangka dijadikan tersangka setelah polisi menemukan dugaan korupsi dalam proyek pengurukan pantai Sangkapura untuk lokasi pembangkit listrik pada 2004. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Tujuh Nelayan Bawean Hilang
Selasa, 12/02/2008
GRESIK (SINDO) - Cuaca buruk dan gelombang tinggi di Laut Jawa memakan korban. Kemarin, tujuh nelayan asal Bawean dinyatakan hilang.
Hingga berita ini diturunkan, ketujuh nelayan asal Dusun Sungai Topo, Desa Sungai Teluk, Kec Sangkapura, itu belum ditemukan. Informasi yang dihimpun dari Mapolsek Sangkapura menyebutkan, mulanya ada dua nelayan yang hilang karena perahunya tenggelam diterjang ombak pada Senin pagi. Keduanya adalah Rahmad, 39, dan Amir, 35.
Diperkira-kan,lokasi tenggelamnya pe-rahu mereka pada jarak 1,5 jam pelayaran dari pantai Desa Sungai Teluk. Adapun lima nelayan lainnya yang hingga kini belum ditemukan, yakni mereka yang mencari Rahmad dan Amir.
Diperkirakan, lima nelayan tersebut hilang pada jarak 30–40 mil dari pantai Desa Sungai Teluk. Mereka adalah Lan, Jupri, Saleh, Saiudin, dan Hasyim, kesemuanya warga Dusun Sungai Topo, Desa Sungai Teluk. Kapolsek Sangkapura AKP Agus Adji saat dikonfirmasi SINDO, membenarkan keja dian itu.
Menurutnya, awalnya dua nelayan yang hilang,yaitu Rahmad dan Amir. Saat itu, keduanya sebenarnya sudah paham akan cuaca buruk dan tingginya ombak yang mencapai 3–4 meter. Namun, karena tergiur oleh banyaknya tangkapan pada saat melaut Sabtu (9/2) lalu, membuat keduanya kembali lagi.
“Ceritanya, keduanya itu pada Sabtu lalu mendapat tangkapan ikan banyak. Akhirnya, ingin mengulangi lagi melaut ke lokasi laut yang sama. Saat itulah, perahu keduanya dihantam ombak dan tenggelam,” terang AKP Agus Adji. Karena keduanya tidak kunjung pulang, akhirnya pihak keluarga melaporkan ke Mapolsek Sangkapura. Setelah itu, dilakukan pencarian oleh anggota polisi dan warga.
Selain itu, beberapa nelayan dari desa yang sama juga mencari keduanya. “Saat pencarian itu, ada laporan bila ada lima nelayan lain yang ikut mencari hingga petang ini (kemarin) belum ditemukanposisinya,”ujarnya. Dia mengungkapkan dari informasi anggota polisi yang ikut mencari, diperkirakan hilangnya lima nelayan cukup jauh.
Adji memper-kirakan para nelayan itu hilang pada jarak 30–40 mil dari pantai.“Laporan yang masuk dari anggota kami, diperkirakan para nelayan itu hilang pada jarak 30-40 mil dari garis pantai terang Agus Adji. Abdul Basit, Koordinator LSM Gerbang Bawean, menambahkan bahwa sudah dilakukan pencarian oleh warga dan polisi, ternyata belum ada tanda-tanda keduanya bakal ditemukan.
“Warga sudah melakukan pencarian, namun tak kunjung ditemukan. Pencarian dilakukan di sekitar Laut Bawean dan Perairan Jawa.Warga sudah mencari, namun belum juga ditemukan,” ujar Abdul Basit. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Jumat, 01/02/2008
Dua Kecamatan Terisolasi
Di Bawean,hujan deras disertai petir terjadi selama tiga jam kemarin, membuat jalur Kec Tambak dengan Kec Sangkapura putus. Berdasar laporan Kodim 0817 Gresik, hantaman air lumpur bercampur sampah dari sungai di Tanjungori membuat tiga desa di Kec Tambak yaitu Gresjek, Tanjungori dan Desa Promaan sempat terendam. Sedikitnya, 10 unit rumah rata dengan tanah, delapan di antaranya rusak berat.
Banjir juga merusak dua musala dan satu unit gardu listrik serta jalan kabupaten sepanjang 300 meter, tiga jembatan yang menghubungkan tiga desa tersebut putus. Kapolsek Sangkapura AKP Agus Aji, mengatakan akses jalan yang menghubungkan antara Kec Sangkapura dengan Kec Tambak tertutup total akibat tertimbun tanah longsor.
Timbunan tanah di jalan itu sepanjang 150 meter. ”Kami mengupayakan mengevakuasi korban banjir bandang dengan biaya dari kas desa. Bantuan dari pemkab (Gresik) baru nanti pagi (kemarin, red) datang,” kata AKP Agus Aji. Dandim 0817 Gresik, Letnan Kolonel Inf Agus Winarna kepada wartawan, menambahkan, sekarang air sudah surut. Saat ini sudah dilakukan perbaikan antara warga, polisi dan anggota TNI bahumembahu membersihkan tanah yang longsor.
”Juga melakukan pembenahan fasilitas umum yang rusak,” katanya. Camat Tambak M Sofyan mengatakan, Pemkab Gresik akan memberikan bantuan 5 ton beras dan 400 dos mie instan. untuk perbaikan infrastruktur dibutuhkan survei lapangan.
”Sedangkan untuk perbaikan infrastruktur yang rusak butuh perhitungan teknis dan pasti diperbaiki”, ujar Sofyan. (ashadi ik)
==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Korupsi Reklamasi Tersendat
Kamis, 10/01/2008
GRESIK(SINDO) – Harapan masyarakat untuk segera melihat penyelesaian hukum kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura,Bawean,kembali tertunda.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengembalikan dua berkas tersangka korupsi tersebut ke Unit Tipikor Polwiltabes Surabaya. Dua dari lima berkas yang dikembalikan adalah milik Idang Buang Guntur, selaku kontraktor, dan Sihabuddin, selaku pemilik bendera yang dipinjam Idang Buang Guntur.
”Dua berkas itu kami kembalikan dua pekan lalu,”kata Kasintel Kejari Gresik Maskur kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan demikian,tercatat sudah enam kali Kejari Gresik mengembalikan berkas hasil penyidikan Tipikor Satreskrim Polwiltabes.
Bahkan,karena upaya pengembalian yang dilakukan Kejari Gresik itu sempat ditanggapi Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Anang Iskandar, sebagai upaya dagelan.Sebab,dia menilai bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan anak buahnya itu sudah sesuai. Bila dua berkas dikembalikan, berarti sekarang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar itu tinggal tiga berkas,yaitu dalam tahap pemeriksaan ulang oleh tim jaksa Kejari Gresik,yaitu berkasnya Soemarsono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE); Zainal Arifin,mantan Kasubdin Kelistrikan Dinas LHPE; Siti Kuntjarni,Kabag TU Dinas LHPE.
Menurut Maskur, dua berkas itu dikembalikan karena berkas pemeriksaan saksi ahli semestinya dilampirkandi BAP.
Namun, itu ditulis tangan dan dilampirkan di BAP. Selainitu,masihada tanda tangan saksisaksi yang belum dilampirkan.”Kami minta itu segera dilengkapi,” pintanya singkat yang sempat disampaikan kepada wartawan. Kanit Tipikor Satreskrim Polwiltabes Iptu Dandi Ario mengakui adanya kekurangan saat lima berkas itu dikirim ke Kejari Gresik.
Namun, saat ini semua instruksi dari Kejari sudah dipenuhinya.”Memang kemarin sempat ada kekurangan terkait saksi ahli.Namun, sekarang sudah kami penuhi. Kekurangannya hanya tanda tangan pengacara dan saat ini pengacaranya sedang pergi haji. Pak Kajari Gresik juga pergi haji,” tukas dia kepada wartawan saat ditemui seusai pemakaman suami AKP Sri Andriyani, Kanit PPA Satreskrim Polwiltabes Surabaya di Perum Ponganan Indah,beberapa waktu lalu.Sementara itu, Koordinator Gresik Corupption Watch (GCW) Tatok Budiharsono saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya menangkap sinyal bahwa upaya pengembalian yang dilakukan Kejari ada sesuatu yang kurang beres.
Hanya,dirinya belum mendapat data, ada apa di balik itu semua.
”Kami bukan menuduh, tapi ada apa, kok sampai berkas reklamasi dikembalikan lagi.
Apalagi ini yang keenam kalinya. Pasti ada sesuatu yang harus dicari,”kata Tatok.Karena itu,Tatok berharap, harus dilakukan upaya gelar bersama antara Kejari Gresik dan Penyidik Polwiltabes.Dengan demikian, didapat titik temu tentang perbedaan itu. ”Kalau tidak dilakukan gelar. Kami berkeyakinan bahwa kasus reklamasi ini akan terus ngambang,”tegas dia. (ashadi ik) ==========================================================================
Daerah Jawa Timur
Tujuh Guru Gagal Diklat karena Cuaca
Senin, 07/01/2008SURABAYA(SINDO) – Nasib sial dialami tujuh guru Pendidikan Agama Islam Sekolah (PAIS).Gara-garaanginputing beliung,tujuh guru dari Pulau Bawean,Gresik,itu gagal lulus dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru (DPG).
Mereka tidak bi-sa berlayar ke Surabaya karena cuaca tidak memungkinkan kapal untuk menyeberang. Sekretaris Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) IAIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudhofir menuturkan, dari 79 guru yang ikut DPG ulangan Sabtu (5/1) lalu, semuanya lulus.
Tapi ada tujuh guru PAIS dari Bawean gagal ikut DPG karena tidak hadir.Namun LPTK IAIN Sunan Ampel memberikan toleransi, dengan mengadakan DPG ulang khusus untuk tujuh guru tersebut.
“Kami menyadari, ketidakhadiran mereka karena faktor alam. Karena itu tidak bisa kami tinggalkan,” ujar Ali,kemarin.Untuk itu,pihaknya memberi kesempatan kepada tujuh guru tersebut untuk menjalani DPG ulangan Kamis (10/1) nanti. Harapannya, ketujuh guru yang ketinggalan itu bisa lulus semua. Ini harus segera dilakukan. Pasalnya, kemunduran DPG mengakibatkan terlambatnya proses pencairan tunjangan profesi.
“Saya yakin ketujuh guru dari Bawean bisa mengatasi DPG ulangan.
Apalagi pengalaman mereka sudah cukup ketika mengikuti proses sertifikasi guru agama beberapa bulan lalu,”imbuhnya.
Kepala Bidang Mapenda (Madrasah Pendidikan Agama) Kanwil Depag Jatim Husain Hurdy menuturkan, pelaksanaan DPG sebenarnya sudah terjadwal. Seharusnya tidak ada keterlambatan prosesdanpengumumanhasilnya. Hanya, kalau terjadi bencana alam atau kondisi yang memaksa peserta tidak bisa datang, itu bisa dimaklumi.
“Kami tidak saklek (sertamerta) dalam proses DPG. Asalkan alasan ketidakhadiran peserta jelas,tidak dibuatbuat karena malas mengikuti DPG,”ujar Husain. Saat ini,pihaknya terus menunggu hasil akhir pelaksanaan DPG.
Pasalnya, hasil DPG akan dipakai untuk melengkapi proses administrasi. Maklum, tanpa proses administrasi seperti sertifikat pendidik, tunjangan profesi tidak bisa dicairkan. ”Saya harap bisa secepatnya selesai.
Kalau sudah semua, mereka bisa menerima tunjangan profesi,” imbuhnya. (aan haryono)

No comments:

Post a Comment