Tuesday, 25 March 2008

USUT SAMBUNGAN LIAR

JAWA POS
Rabu, 26 Mar 2008
Dimohon Bupati,
PN Lepaskan Tersangka
GRESIK - Terjawab sudah mengapa Pengadilan Negeri (PN) Gresik melepaskan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, dari Rutan Cerme. Perubahan status tahanan rutan menjadi tahanan kota itu didasari permohonan Bupati Robbach Ma’sum.
Ketua PN Gresik Sudiwardono mengatakan, pengalihan status dua tersangka dugaan korupsi proyek reklamasi Rp 1,2 miliar itu berdasar permohonan Bupati Robbach Ma’sum dengan surat bertanggal 19 Maret lalu. Surat berkop dinas bergambar burung garuda itu diajukan bersamaan dengan majelis hakim memutuskan memperpanjang masa tahanan tersangka hingga 16 April 2008.
Pengalihan itu, kata Sudiwardono, merupakan wewenang majelis hakim dan tidak ada tekanan dari mana pun. "Surat permohonan pengalihan ada. Tapi, tekanan pihak luar tidak ada," tegas Sudiwardono di ruang kerjanya kemarin (25/3).
Permohonan untuk tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Soemarsono bernomor 180/59/403.14/2008. Sementara itu, Kasubdin Kelistrikan LHPE Zaenal Arifin bernomor 180/60/403.14/2008.
Dua tersangka lain, Direktur CV Kebangkitan Bangsa Buang Idang Guntur dan Direktur CV Daun Jaya Shiabuddin, digaransi oleh istri masing-masing. Empat tersangka tersebut menyusul Kepala Bagian TU LHPE Siti Kuntjarni yang berstatus tahanan kota sejak 4 Maret lalu.
Sudiwardono mengungkapkan, meski tidak ditahan di rutan, kalau tersangka menghambat persidangan, majelis hakim bisa saja memasukkan mereka kembali ketahanan. "Kita lihat dulu. Kalau permohonan tidak ditaati, majelis bisa dipermintakan untuk ditahan lagi," tandasnya.
Dalam surat permohonan dari bupati, terdapat lima alasan. Yakni, tenaga mereka masih dibutuhkan pemerintah, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan lagi, bersedia dihadirkan setiap saat, dan tidak melarikan diri. (yad/roz)

=========================================================================
JAWA POS
Rabu, 26 Mar 2008
Usut Sambungan Liar
GRESIK - Persoalan listrik di Pulau Bawean bak benang ruwet. Pelayanan PLN tidak bisa dinikmati secara optimal karena terus dilakukan pemadaman bergiliran. PLN pun menyatakan rugi hingga Rp 1,5 miliar per bulan.
Warga Bawean menyebut sambungan liar yang dialirkan tanpa meteran itu sebagai listrik curas. Menurut Rumli dari LSM Serambi Madinah, listrik curas tersebut mengakibatkan pelayanan PLN tidak bisa maksimal. Karena itu, perlu ada pengusutan tuntas terhadap warga yang menjual listrik lewat sambungan liar. Hal tersebut pernah dibicarakan dalam pertemuan antara warga Bawean dan PLN pada 15 Maret lalu.
"Indikasi merosotnya pelayanan PLN di Bawean, salah satunya, adalah adanya listrik curas tanpa meteran yang dibiarkan bertahun-tahun," ujar Rumli.
Wakil Bupati Gresik Sastro Suwito mengusulkan, jaringan liar itu diputihkan agar tertib. "Kalau dilegalkan sekalian, apa tidak bisa, sehingga dapat diketahui siapa yang curang dan bermain di sana," kata Wabup.
Namun, Manajer Area Pelayanan Jaringan (APJ) Gresik Rusbandi membantah kerugian PLN di Bawean akibat listrik curas. Menurut dia, kerugian itu murni terkait dengan bahan bakar. Ongkos produksi per KWH Rp 2.800, tapi harus dijual ke masyarakat Rp 600. Saat ini, jaringan-jaringan curas sudah mulai ditangani aparat. Dalam satu bulan terakhir, sudah dua kasus yang ditangani kepolisian.
Soal usul Wabup, Rusbandi menyatakan tidak mungkin melegalkan sambungan liar. Sebab, kemampuan pembangkit listrik tidak memungkinkan.(wko/roz)

No comments:

Post a Comment