LSM GERBANG BAWEAN
GERAKAN RAKYAT BAWEAN MEMBANGUN
AKTE NOTARIS BADRUS SALEH NO.05 19 DESEMBER 2006
GERAKAN RAKYAT BAWEAN MEMBANGUN
AKTE NOTARIS BADRUS SALEH NO.05 19 DESEMBER 2006
PERS RELEASE
BENCANA BAWEAN
AKIBAT KERUSAKAN HUTAN
KONDISI HUTAN BAWEAN YANG SUDAH SANGAT KRITIS
Pulau Bawean yang dulunya merupakan salah satu Pulau dikenal dengan hijaunya kayu jatinya, saat ini sedang menghadapi permasalahan kehutanan yang sangat serius. Laju kerusakan yang cukup tinggi akibat penebangan kayu secara besar-besaran oleh pengusaha asli Bawean, sehingga hutan diseluruh Pulau Bawean mengalami kerusakan yang sudah sangat kritis.
Pada tahun 2008, sudah terjadi 2 kali bencana alam di Pulau Bawean yaitu Rabu 30 Januari 2008 dan Kamis 6 Maret 2008.
Dengan adanya pembabatan hutan dan pembukaan permukaan tanah berskala luas di Pulau Bawean maka akan mengurangi daerah resapan air (water cacthmen area) sehingga ketika hujan datang, air hujan akan langsung jatuh kepermukaan tanah dan hanyut membawa partikel-partikel tanah yang sudah tidak ada pengikatnya lagi. Sehingga semakin gundul hutan-hutan, maka semakin banyak dan semakin cepat air yang dialirkan. Akibatnya hutan menjadi menjadi rusak dan gunung menjadi longsor.
Hal ini disebabkan karena semakin besarnya ketergantungan kayu di Pulau Bawean akan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan hidupnya yang cendrung tidak terbatas, sementara sumberdaya alam yang ada memiliki batasan-batasan tersendiri di dalam pemanfaatannya.
Akibatnya pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan di Pulau Bawean tidak dilakukan secara bijaksana. Sumberdaya alam dieksploitasi secara maksimal tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan daya dukung lingkungan yang ada.
Lebih efektifya Pemerintah Dearah Gresik, agar segera merelokasi dengan segera bagi penduduk yang rumah terkena bencana ke daerah yang aman.
Langkah selanjutnya, Pemerintah Dearah Gresik perlu melakukan penyelamatan lingkungan di Pulau Bawean dengan segera, untuk menghindari adanya bencana lanjutan.
1. Melakukan meratorium (penghentian sementara) pemberian IHPHH (Ijin Hak Pemanfaatan Hasil Hutan) sampai terbentuknya sistem pemanfaatan yang lebih baik.
2. Penegakan hukum terhadap oknum-oknum (masyarakat, pemerintah, pengusaha, aparat hukum, dll) yang melakukan kerusakan dan pengrusakan hutan serta lingkungan hidup di Pulau Bawean
3. Perlu AMDAL (Analisa Menganai Dampak Lingkungan). Karena selama ini AMDAL di Pulau Bawean tidak diberlakukan.
4. Melakukan penghijauan kembali (reboisasi) di lingkungan hutan yang rusak.
Gresik, 10 Maret 2008
LSM GERBANG BAWEAN
DIREKTUR EKSEKUTIF
ABDUL BASIT KARIM
No comments:
Post a Comment