Saturday, 8 March 2008

Banyak Tersangka Korupsi tidak di Tahan

Republika
Minggu, 09 Maret 2008
Laporan: Masduki

Gresik-RoL--Penahanan 5 tersangaka korupsi reklamasi pantai Sangakapura Bawean sebesar Rp 1,2 miliar dana APBD 2003 pekan lalu oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Gresik belum memuaskan berbagai kalangan karena masih banyaknya tersangka korupsi yang sudah di tetapkan sebagai tersangka belum di tahan.

Penahanan lima tersangka di lapas Banjarsari, Cerme, Gresik dan tahanan kota yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gresik adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Energi (LHPE), Drs Sumarsono, Kasubdin Pertambangan Energi pada Dinas LHPE, Zainal Arifin, mantan Kepala TU Dinas LHPE, Siti Kuntjarni Hariyani, pemborong proyek reklamasi, H Buang Idang Guntur, dan pemilik CV Daun Jaya, Sihabuddin, yang disubkan ke H Buang Idang Guntur karena imbas penangkapan oleh KPK terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap menerima suap kasus BLBI sejumlah 660 USD atau Rp 6,1 miliar.

Penilaian tersebut dilontarkan oleh Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Coruption Watch (GCW) yang khusus memantau korupsi di kabupaten Gresik. GCW juga mendesak Kejari Gresik melakukan hal serupa terhadap tersangka kasus korupsi dana APBD yang lain yang masih bebas menghirup udara segar. Dicontohkan, seperti korupsi baju batik di KPUD senilai Rp 2,3 miliar. Karena kasus tersebut Kejari Gresik sendiri sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Abdul Basit Fauzan (Anggota KPU Bagian Pengadaan), Tursilowanto Herujogi (mantan Kabag Program dan Perencanaan KPUD Gresik), serta M Khoirul Anwar (rekanan pengadaan KPUD yang tangani pengadaan baju batik).

Selain kasus tersebut, Kejari Gresik sudah lama usut skandal korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal di Subdin Perhubungan Laut dan Danau pada Dinas Perhubungan (Dishub) dari dana APBD Gresik senilai ratusan juta rupiah. Bahkan, Kejari Gresik sudah tetapkan mantan kepala Subdin Perhubungan Laut dan Danau, Darmi Suwanto sebagai tersangka.

" Penahanan ini kesanya kan hanya imbas beberapa kasus yang terjadi pada oknum Jaksa di Jakarta itu. Sehingga Kejaksaan kebingungan karena selama 2007 kemarin tak satupun kasusu korupsi di limpahkan ke Pengandilan Negeri. Saya minta Kejari Gresik berlaku sama terhadap para tersangka korupsi dana APBD, " kata Koordinator LSM Gresik Corruption Watch (GCW) Drs Tatok Budi Harsono Ahad (9/3).

Menurut LSM yang gethol soroti korupsi di Kabupaten Gresik ini, langkah Kejari Gresik menahan lima tersangka korupsi reklamasi harus dijadikan sebagai pintu pembuka untuk menahan para tersangka kasus korupsi dana APBD di Kabupaten Gresik. Sebab, tindakan mereka sangat menyakiti hati masyarakat. Betapa tidak, disaat masyarakat kesulitan mencari makan, para pejabat korupsi uang rakyat.

" Kami sangat mendukung langkah Kejari menahan tersangka korupsi reklamasi. Keberanian Kejari adalah awal sejarah baik pembongkaran kasus korupsi di Kabupaten Gresik, " terang Tatok.

Kasus pengadaan batik sendiri terjadi pada awal 2004. Saat itu, anggota KPUD, Abdul Basith Fauzan ditunjuk KPUD Gresik untuk melakukan pengadaan 23 ribu baju batik bagi anggota KPUD, PPK dan PPS. Proses pengadaan baju batik ternyata tidak dilelang. Panitia pengadaan menunjuk CV Ar Rochman, yang beralamat di Perumahan Giri Asri Blok J, Kecamatan Kebomas sebagai pelaksana proyek. Belakangan kontraktor ini diketahui fiktif. Sebab, di perumahan itu tidak ada kantor rekanan tersebut. Masalah lain, adalah dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga baju batik.

Dalam laporan KPUD Gresik, harga baju batik ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per pieces. Sementara, untuk kualitas dan ukuran yang sama di sebuah gerai batik terkenal, harganya cuma Rp 25 ribu per pieces. Dengan demikian, tiap pieces baju batik terdapat selisih harga Rp 75 ribu. Mark up tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,73 miliar.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gresik H Pathor Rahman belum bisa di konfrimasi terkait desakan tersebut. Saat di hubungi ponselnya tidak ada yang mengangkat.pur

No comments:

Post a Comment