Monday, 24 March 2008

SETAHUN BURON PEMERKOSA DITANGKAP POLISI

BERITA JATIM
Rabu, 19/03/2008

Reporter : Hardy
Gresik - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah ini, pantas disandang Abdul Qodir Jaelani (22) pemuda asal desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean, Gresik.
Tersangka ditangkap buser Polres Gresik di warung kopi Bandaran, kelurahan pulo pancikan, Gresik (19/3/2008).
Pemuda bujangan yang sehari-hari bekerja sebagai kenek, pengantar TKW (Tenaga Kerja Wanita), itu ditangkap unit buser polres Gresik, karena setahun yang lalu telah memperkosa gadis dusun Alas Timur, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura Bawean, sebut saja namanya Icha (18) di rumah bilyard milik Lutfan Azis beberapa bulan lalu.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, korban saat berada dirumahnya, dijemput oleh Syaihul Islam untuk bermain. Setelah tiba di rumah billyard, korban diajak pesta miras. Begitu melihat korban teller, sebelas pemuda memperkosa dan menggilir hingga korban tak sadarkan diri.
Begitu melihat korban tergeletak, ditemukan warga, selanjutnya kasusnya dilaporkan ke Polsek Sangkapura. Dan polisi menangkap 10 tersangka. Ke-10 tersangka tersebut masing masing adalah, Lutfan Aziz (32), Syaiful Islam (20), Sivin Wahyudi (21), Belly Suswandi (17), Nafid Rusman (22), Nora Ufan Efendi(23) Abdul Karim (23) Andri Risma (18) Baktiar Alabi b((17) dan Sakri Pramana putra (17) kesemuanya beralamat di desa Daun, Kecamatan Sangapura , Bawean, dan sudah divonis oleh pengadilan Negeri Gresik bervariasi hukumanya dari 1 tahun lebih hingga 6 bulan.
Kasat resakrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto,membenarkan kalau anak buahnya menangkap DPO pemerkosa. " 10 temannya pelaku pemerkosa sudah ditangkap dan divonis PN, sedangkan Abdul Qodir Jaelani saat itu melarikan diri, baru tertangkap hari ini, dan dijerat dengan pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata mantan Kanit Propam Polda Jatim. [ard/ted]

No comments:

Post a Comment