Tuesday, 25 March 2008

SURAT BUPATI BEBASKAN TAHANAN KORUPSI

Oleh : Mr. Gerbang Bawean
Kasus reklamasi pantai di Pulau Bawean dilaporkan oleh Ketua Yayasan Pasir Putih Bawean ke Polres Gresik tanggal 19 Mei 2004. Dengan laporan penyalahgunaan jabatan dan penunjukan langsung yang seharusnya dilelang dengan nilai anggaran Rp.1,2 Miliar.
Bisa dibayangkan sudah hampir 4 tahun kasus reklamasi pantai Bawean terhitung sejak dilaporkan, sekarang masih dalam wewenang Pengadilan Negeri Gresik.
Pada Tanggal 4 Maret 2008, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik akhirnya menahan lima tersangka korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, kemarin. Empat di antaranya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, dan seorang menjadi tahanan kota.
Akhirnya Bupati Gresik mengirim surat ke Pengadilan Negeri Gresik, sebagai berita Jawa Pos 26 Maret 2008 sebagai berikut:
Terjawab sudah mengapa Pengadilan Negeri (PN) Gresik melepaskan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, dari Rutan Cerme. Perubahan status tahanan rutan menjadi tahanan kota itu didasari permohonan Bupati Robbach Ma’sum. ( Jawa Pos, 26 Maret 2008)
Dalam surat permohonan dari bupati, terdapat lima alasan. Yakni, tenaga mereka masih dibutuhkan pemerintah, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan lagi, bersedia dihadirkan setiap saat, dan tidak melarikan diri. (Jawa Pos, 26 Maret 2008).
Kasus ini merupakan kasus pertama kali di Gresik, yang tersangkanya dijebloskan kedalam sel. Semestinya penegak hukum harus bersikap tegas dalam status penahanan. Dalam rangka menegakkan supremasi hukum, sebagaimana harapan kita semua.
Dari proses awal kasus reklamasi selalu diulur-ulur dengan waktu, ternyata sekarang keluar masuknya penahanan juga bisa dilakukan dengan adanya surat permohonan dari Bupati.
Semestinya penegak hukum melakukan penyidikan secara lengkap kepada pihak-pihak lain, yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Sebagaimana diberitakan SINDO 8 Maret 2008 sebagai berikut :
Dana korupsi reklamasi Pantai Sangkapura Rp1,2 miliar, ternyata tidak hanya dinikmati kelima tersangka yang kini ditahan Kejari.Seorang anggota Dewan berinisial HM dan staf Dinas Lingkungan Hidup berinisial M, diduga ikut menerima aliran dana tersebut. Data itu diungkap Direktur Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) Syifak Masjudi.
]
Dia mengaku mempunyai bukti salinan cek aliran dana ke HM dan M dari H Buang Idang Guntur. HM yang anggota FKB DPRD Gresik itu, berdasar cek Nomor 685642 Bank Jatim tertanggal 17 Oktober 2003 menerima uang Rp75 juta. Penerimaan itu dibuktikan dengan Nomor KTP atas nama HM 12.1809.65000.1.”Kalau tidak salah, saat itu HM menjabat Sekretaris DPC PKB Gresik. Penerimaan itu didasarkan atas pertemuan pertama antara kontraktor dan HM serta pengurus DPC PKB lain berinisial MH di Graha Petrokimia pada Juli 2003,” ungkap Syifak,kemarin. (Sindo : 8 Maret 2008).
Kami selalu mengikuti dengan aktif perjalanan penegakan hukum di Kabupaten Gresik, jadi kami sangat mengharap kepada semua pihak, khususnya pihak yang memiliki wewenang untuk penegakan suparemasi hukum.
Mari kita ciptakan Kabupaten Gresik sebagai daerah yang bersih dari korupsi, sebagaimana sebutan yang dimilikinya Gresik sebagai kota santri. (bst)

No comments:

Post a Comment