Sabtu, 29 Mar 2008
Dugaan Korupsi Reklamasi Pantai Sangkapura
GRESIK - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, terus mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya, ditemukan dugaan adanya pengaturan penggarap proyek bernilai lebih dari Rp 1 miliar itu. Termasuk, sejumlah penyimpangan pelaksanaan proyek.
Hal tersebut terungkap jelas dalam dakwaan tim JPU terhadap terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan, dan Energi (LPHE) Pemkab Gresik Soemarsono. Dia merupakan salah seorang di antara lima tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, "penunjukan" Buang Idang Guntur sebagai pelaksana proyek telah dilakukan pada Juli 2003, sekitar tiga bulan sebelum mendapatkan pengesahan dari bupati pada 16 September 2003.
Anggota tim JPU Wido Utomo menyatakan, pada Juli 2003, Buang dan Raheem, seorang saksi, menemui Kasubdin Kelistrikan LHPE Zaenal Arifin, saksi untuk terdakwa Soemarsono sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama. Buang lalu diantar Zaenal menemui Soemarsono.
Selanjutnya, masih pada Juli 2003, dilakukan pertemuan di sebuah hotel di Gresik. Yang hadir waktu itu adalah Zaenal, Buang, dan beberapa orang lain. Dalam pertemuan tersebut, disepakati proyek reklamasi dikerjakan Buang.
Berikutnya, Buang mendatangi kantor LHPE untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan administrasi. Namun, sebagai penggarap, Buang meminjam bendera CV kepada Shihabuddin, yaitu CV Daun Jaya. Buang punya CV sendiri, tapi tidak digunakan untuk proyek tersebut. Proyek tahap pertama selesa pada 26 September 2003 dan tahap kedua selesai pada 27 Febuari 2004.
"Jadi, yang melaksanakan proyek bukan Sihabuddin (direktur CV Daun Jaya), melainkan Buang," jelas Wido Utomo, JPU dari Kejari Gresik.
Belakangan diketahui pelaksanaan reklamasi juga tidak sesuai kontrak. Menurut dakwaan jaksa, terjadi pengurangan volume proyek yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 361 juta.
Selain itu, sebagai jasa memberikan proyek tersebut, Buang diduga menyerahkan uang Rp 150 juta (tahap pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 100 juta) kepada Soemarsono (sebagai pengguna dan penanggung jawab anggaran proyek), Zaenal Arifin (penanggung jawab program), serta Siti Kuntjarni (ketua pengadaan barang). Ketiganya kini menjadi terdakwa.
Penasihat hukum Soemarsono, Sudarmadi, belum berhasil dikonfirmasi. Sebelumnya, dia menyatakan sudah mempersiapkan ekspesi kliennya. Rencananya, sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dilaksanakan Senin (31/3). (yad/roz)
Dugaan Korupsi Reklamasi Pantai Sangkapura
GRESIK - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, terus mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya, ditemukan dugaan adanya pengaturan penggarap proyek bernilai lebih dari Rp 1 miliar itu. Termasuk, sejumlah penyimpangan pelaksanaan proyek.
Hal tersebut terungkap jelas dalam dakwaan tim JPU terhadap terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan, dan Energi (LPHE) Pemkab Gresik Soemarsono. Dia merupakan salah seorang di antara lima tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, "penunjukan" Buang Idang Guntur sebagai pelaksana proyek telah dilakukan pada Juli 2003, sekitar tiga bulan sebelum mendapatkan pengesahan dari bupati pada 16 September 2003.
Anggota tim JPU Wido Utomo menyatakan, pada Juli 2003, Buang dan Raheem, seorang saksi, menemui Kasubdin Kelistrikan LHPE Zaenal Arifin, saksi untuk terdakwa Soemarsono sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama. Buang lalu diantar Zaenal menemui Soemarsono.
Selanjutnya, masih pada Juli 2003, dilakukan pertemuan di sebuah hotel di Gresik. Yang hadir waktu itu adalah Zaenal, Buang, dan beberapa orang lain. Dalam pertemuan tersebut, disepakati proyek reklamasi dikerjakan Buang.
Berikutnya, Buang mendatangi kantor LHPE untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan administrasi. Namun, sebagai penggarap, Buang meminjam bendera CV kepada Shihabuddin, yaitu CV Daun Jaya. Buang punya CV sendiri, tapi tidak digunakan untuk proyek tersebut. Proyek tahap pertama selesa pada 26 September 2003 dan tahap kedua selesai pada 27 Febuari 2004.
"Jadi, yang melaksanakan proyek bukan Sihabuddin (direktur CV Daun Jaya), melainkan Buang," jelas Wido Utomo, JPU dari Kejari Gresik.
Belakangan diketahui pelaksanaan reklamasi juga tidak sesuai kontrak. Menurut dakwaan jaksa, terjadi pengurangan volume proyek yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 361 juta.
Selain itu, sebagai jasa memberikan proyek tersebut, Buang diduga menyerahkan uang Rp 150 juta (tahap pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 100 juta) kepada Soemarsono (sebagai pengguna dan penanggung jawab anggaran proyek), Zaenal Arifin (penanggung jawab program), serta Siti Kuntjarni (ketua pengadaan barang). Ketiganya kini menjadi terdakwa.
Penasihat hukum Soemarsono, Sudarmadi, belum berhasil dikonfirmasi. Sebelumnya, dia menyatakan sudah mempersiapkan ekspesi kliennya. Rencananya, sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dilaksanakan Senin (31/3). (yad/roz)
No comments:
Post a Comment