Selasa, 25 Mar 2008
PN Gresik Tetapkan Status Tahanan Kota
GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, dari Rumah Tahanan Cerme. Mereka kini dinyatakan sebagai tahanan kota.
Para tersangka itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) Soemarsono, Kasubdin Kelistrikan LHPE Zaenal Arifin, Direktur CV Kebangkitan Bangsa Buang Idang Guntur, dan Direktur CV Daun Jaya Shibuddin. Mereka ditahan di Rutan Cerme sejak 4 Maret lalu. Itu berarti 20 hari mereka mendekam di tahanan.
Terhitung sejak kemarin, status para tersangka beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Penetapan pengalihan penahanan bernomor 165, 166, 167, 169/Pen.Pid/2008/PN.GS tertanggal 24 Maret 2008 itu ditandatangani majelis hakim PN Gresik. Yaitu, ketua majelis Eddy Kir Byantoro dan dua anggota, Moch. Hasyim dan Joedi Prayitno.
Penetapan nomor 165 untuk tersangka Soemarsono, 166 untuk Zaenal Abidin, nomor 167 untuk Buang Idang Guntur, dan 169 untuk Sihabuddin. Sedangkan, nomor 168 untuk tersangka Siti Kuntjarni, yang sejak 4 Maret 2008 sudah menjalani tahanan kota.
Dengan pengalihan tahanan dari rutan ke kota, majelis hakim menarik keputusan sebelumnya yang berisi penetapan memperpanjang penahanan para tersangka hingga 16 April 2008. Keputusan memperpanjang masa tahanan itu dikeluarkan pada 19 Maret 2008, setelah PN memutuskan membentuk satu tim majelis hakim.
Apa alasan pengalihan penahanan tersangka? Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Sudiwardono belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga tiga majelis hakim kasus korupsi reklamasi. Berkali-kali dikontak, telepon selulernya tak diangkat.
Sebelumnya, Ketua PN Gresik Sudiwardono menyatakan tidak akan menerima konfirmasi melalui telepon. "Kalau Anda konfirmasi telepon pada siang, apalagi malam, tidak akan saya angkat," tegas pejabat negara yang juga mantan ketua PN Madiun itu.
Kuasa hukum Soemarsono Darmadi menjelaskan, penangguhan penahanan kliennya dilakukan atas jaminan keluarga. "Pengalihan jenis penahanan ini sah-sah saja," kata Darmadi ketika dikonfirmasi melalui selulernya.
Hingga berita ini ditulis pukul 19.30, keempat tersangka masih berada di rutan. Dua mobil siap menjemput mereka sejak pukul 16.00. Karena wartawan terus menyanggong, keempat tersangka belum keluar dari ruang tempat besuk di belakang pintu pengeledahan utama (PPU) Rutan Cerme di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kemarin pagi mereka juga sempat mengikuti kegiatan Maulid Nabi di rutan. Tapi, mereka terus mengumpet di tengah-tengah warga binaan rutan lain. Bahkan, Soemarsono terus tertunduk dan bersembunyi di balik punggung tahanan lain. (yad/roz)
PN Gresik Tetapkan Status Tahanan Kota
GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, dari Rumah Tahanan Cerme. Mereka kini dinyatakan sebagai tahanan kota.
Para tersangka itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) Soemarsono, Kasubdin Kelistrikan LHPE Zaenal Arifin, Direktur CV Kebangkitan Bangsa Buang Idang Guntur, dan Direktur CV Daun Jaya Shibuddin. Mereka ditahan di Rutan Cerme sejak 4 Maret lalu. Itu berarti 20 hari mereka mendekam di tahanan.
Terhitung sejak kemarin, status para tersangka beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Penetapan pengalihan penahanan bernomor 165, 166, 167, 169/Pen.Pid/2008/PN.GS tertanggal 24 Maret 2008 itu ditandatangani majelis hakim PN Gresik. Yaitu, ketua majelis Eddy Kir Byantoro dan dua anggota, Moch. Hasyim dan Joedi Prayitno.
Penetapan nomor 165 untuk tersangka Soemarsono, 166 untuk Zaenal Abidin, nomor 167 untuk Buang Idang Guntur, dan 169 untuk Sihabuddin. Sedangkan, nomor 168 untuk tersangka Siti Kuntjarni, yang sejak 4 Maret 2008 sudah menjalani tahanan kota.
Dengan pengalihan tahanan dari rutan ke kota, majelis hakim menarik keputusan sebelumnya yang berisi penetapan memperpanjang penahanan para tersangka hingga 16 April 2008. Keputusan memperpanjang masa tahanan itu dikeluarkan pada 19 Maret 2008, setelah PN memutuskan membentuk satu tim majelis hakim.
Apa alasan pengalihan penahanan tersangka? Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Sudiwardono belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga tiga majelis hakim kasus korupsi reklamasi. Berkali-kali dikontak, telepon selulernya tak diangkat.
Sebelumnya, Ketua PN Gresik Sudiwardono menyatakan tidak akan menerima konfirmasi melalui telepon. "Kalau Anda konfirmasi telepon pada siang, apalagi malam, tidak akan saya angkat," tegas pejabat negara yang juga mantan ketua PN Madiun itu.
Kuasa hukum Soemarsono Darmadi menjelaskan, penangguhan penahanan kliennya dilakukan atas jaminan keluarga. "Pengalihan jenis penahanan ini sah-sah saja," kata Darmadi ketika dikonfirmasi melalui selulernya.
Hingga berita ini ditulis pukul 19.30, keempat tersangka masih berada di rutan. Dua mobil siap menjemput mereka sejak pukul 16.00. Karena wartawan terus menyanggong, keempat tersangka belum keluar dari ruang tempat besuk di belakang pintu pengeledahan utama (PPU) Rutan Cerme di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kemarin pagi mereka juga sempat mengikuti kegiatan Maulid Nabi di rutan. Tapi, mereka terus mengumpet di tengah-tengah warga binaan rutan lain. Bahkan, Soemarsono terus tertunduk dan bersembunyi di balik punggung tahanan lain. (yad/roz)
No comments:
Post a Comment