Tuesday, 25 March 2008

TERSANGKA KORUPSI BAWEAN DILEPAS HAKIM DIKECAM

DUTA MASYARAKAT
26 Maret 2008

GRESIK-Empat tersangka kasus korupsi reklamasi pantai Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura Bawean akhirnya benar-benar dilepas dari Rutan Banjarsari Cerme. Hal itu langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Koordinator LSM Gresik Corruption Watch (GCW) Tatok Budi Harsono, mengatakan, langkah Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka merupakan bukti tidak mendukung langkah Kejaksaan yang getol memberantas kasus-kasus korupsi sekaligus membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Saya sangat menyayangkan keputusan PN Gresik. Betapa tidak, di saat kejaksaan negeri (Kejari) Gresik bersusah payah menjebloskan keempat tersangka kasus korupsi reklamasi Bawean senilai Rp 1,2 miliar ke tahanan, eh ternyata PN Gresik melepasnya begitu saja,” kata Tatok dengan ekspresi geram.

Kecaman serupa dilontarkan Direktur Eksekutif LSM Gerakan Masyarakat Membangun (Gerbang) Bawean Abdul Basit Karim. Pihaknya sama sekali tidak menyangka jika keempat tersangka akhirnya dialihkan statusnya dari tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota. “Kok bisa ya, di saat pemerintah pusat lagi serius memberantas korupsi, ternyata kasus korupsi di Gresik justru ditangguhkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) Kab. Gresik M. Syifak Masjudi mengatakan, penangguhan penahanan oleh majelis hakim itu memang dibenarkan oleh undang-undang. Namun, diakui atau tidak, surat permohonan yang diajukan Bupati Gresik itu merupakan bagian dari intervensi.

Sekadar diketahui, pengalihan dua pejabat Pemkab Gresik dari tahanan rutan menjadi tahanan kota itu tidak lepas dari permintaan penangguhan penahanan dari Bupati Gresik KH Robbach Ma’sum. Alasannya, kedua pejabat masih terikat dalam kegiatan kedinasan. Sedang H Buang Idang Guntur dan Sihabuddin, karena permintaan keluarga.

Jaminan untuk Kadis LHPE Soemarsono dituangkan dalam surat Bupati Nomor 180/59/403.14/2008. Sedang jaminan Zainal Arifin didalam surat Nomor 180/60/403.14/2008. Kedua surat yang ditandatangani Bupati Robbach Ma’sum itu tertanggal 19 Maret 2008. Dalam surat itu, Bupati Robbach menjamin kedua pejabat Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi itu tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatannya kembali sebagaimana disangkakan kepadanya. (dik)

No comments:

Post a Comment