Media Bawean, Selasa, 03 Juni 2008
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Kesemrawutan di penyeberangan Gresik-Bawean berbuntut. Kemarin (2/6) Hepni, salah seorang calon penumpang penyeberangan Gresik-Bawean, melapor ke polisi.
Pasalnya, dia mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif dari manajemen kapal motor Ekpress Bahari (EB) 8B, PT Inti Makmur Perkasa (IMP). Pemegang tiket eksekutif seharga Rp 140.000 itu ditolak naik kapal. Dengan begitu, rencana sekretaris DPC PDIP Gresik tersebut untuk membesuk kerabat dan bersilaturahmi di tanah leluhur urung dilakukan.
Hepni ialah satu di antara sepuluh penumpang kapal yang sudah memegang tiket kapal namun urung berangkat. Rencananya, Hepni berangkat dari Pelabuhan Gresik pada Sabtu (31/5). Jadwal penyeberangan Ekspress Bahari dari Pelabuhan Gresik adalah Sabtu, Senin, dan Rabu. Sedangkan dari Pelabuhan Bawean ialah Minggu, Selasa, dan Kamis. Kapasitas EB 8B 303 tempat duduk.
Karena larangan naik kapal tersebut, Hepni merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil. "Kerugian immateriil ini yang tidak bisa dihitung. Sebab, saya tidak bisa bertemu dengan keluarga," katanya dengan logat Bawean.
Karena itu, kemarin Hepni melaporkan manajemen EB 8B ke Polres Gresik karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Saya siap menanggung risikonya. Sebab, banyak masyarakat yang mengeluh tapi takut melaporkan," tandas Hepni yang memegang laporan bernomor polisi STPL/133/V/2008 tertanggal 2 Juni 2008.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik Sutardji berjanji akan memanggil manajemen EB 8B. "Kalau memang benar, mereka tidak memberikan pelayanan yang baik akan kami beri surat teguran. Bila sampai tiga kali, izin operasionalnya bisa saya cabut," tegas Sutardji.
Kesemrawutan penyeberangan Gresik-Bawean ditengarai terjadi karena tiket kapal dijual melebihi tempat duduk. Sebelumnya, empat warga Malaysia keturunan Bawean gagal berangkat. Penyebabnya, petugas mengatakan bahwa tempat duduk sudah penuh.
Subki, pimpinan PT Duta Wisata, agen resmi KM EB 8B, membantah adanya penjualan tiket melebihi kapasitas tempat duduk. "Tiket yang dijual itu mempunyai seri. Juga, disertai nomor tempat duduk. Dengan denikian, tidak mungkin tiket yang dijual melebihi tempat duduk," ujar Subki.
Mengapa penumpang yang bertiket tidak terangkut? "Mereka tidak bisa berangkat karena terlambat datang ke pelabuhan," katanya. "Sesuai dengan aturan, penumpang harus sudah di dalam kapal paling lambat 30 menit sebelum berangkat.(yad/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Kesemrawutan di penyeberangan Gresik-Bawean berbuntut. Kemarin (2/6) Hepni, salah seorang calon penumpang penyeberangan Gresik-Bawean, melapor ke polisi.
Pasalnya, dia mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif dari manajemen kapal motor Ekpress Bahari (EB) 8B, PT Inti Makmur Perkasa (IMP). Pemegang tiket eksekutif seharga Rp 140.000 itu ditolak naik kapal. Dengan begitu, rencana sekretaris DPC PDIP Gresik tersebut untuk membesuk kerabat dan bersilaturahmi di tanah leluhur urung dilakukan.
Hepni ialah satu di antara sepuluh penumpang kapal yang sudah memegang tiket kapal namun urung berangkat. Rencananya, Hepni berangkat dari Pelabuhan Gresik pada Sabtu (31/5). Jadwal penyeberangan Ekspress Bahari dari Pelabuhan Gresik adalah Sabtu, Senin, dan Rabu. Sedangkan dari Pelabuhan Bawean ialah Minggu, Selasa, dan Kamis. Kapasitas EB 8B 303 tempat duduk.
Karena larangan naik kapal tersebut, Hepni merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil. "Kerugian immateriil ini yang tidak bisa dihitung. Sebab, saya tidak bisa bertemu dengan keluarga," katanya dengan logat Bawean.
Karena itu, kemarin Hepni melaporkan manajemen EB 8B ke Polres Gresik karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Saya siap menanggung risikonya. Sebab, banyak masyarakat yang mengeluh tapi takut melaporkan," tandas Hepni yang memegang laporan bernomor polisi STPL/133/V/2008 tertanggal 2 Juni 2008.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik Sutardji berjanji akan memanggil manajemen EB 8B. "Kalau memang benar, mereka tidak memberikan pelayanan yang baik akan kami beri surat teguran. Bila sampai tiga kali, izin operasionalnya bisa saya cabut," tegas Sutardji.
Kesemrawutan penyeberangan Gresik-Bawean ditengarai terjadi karena tiket kapal dijual melebihi tempat duduk. Sebelumnya, empat warga Malaysia keturunan Bawean gagal berangkat. Penyebabnya, petugas mengatakan bahwa tempat duduk sudah penuh.
Subki, pimpinan PT Duta Wisata, agen resmi KM EB 8B, membantah adanya penjualan tiket melebihi kapasitas tempat duduk. "Tiket yang dijual itu mempunyai seri. Juga, disertai nomor tempat duduk. Dengan denikian, tidak mungkin tiket yang dijual melebihi tempat duduk," ujar Subki.
Mengapa penumpang yang bertiket tidak terangkut? "Mereka tidak bisa berangkat karena terlambat datang ke pelabuhan," katanya. "Sesuai dengan aturan, penumpang harus sudah di dalam kapal paling lambat 30 menit sebelum berangkat.(yad/ib)
No comments:
Post a Comment