Rabu, 26/09/2007 16:59 WIB
Gresik- Hasil pertemuan membahas tentang Kapal Motor (KM) Harapanku Mekar (HM) yang diselenggarakan Adminitrator pelabuhan (adpel) Surabaya membuahkan keputusan. KM HM diperbolehkan berlayar.
Namun demikian, pelayaran kapal ini masih menunggu surat secara resmi pemkab Gresik. Menurut Asmari, Kepala Adminitratur Pelabuhan Gresik, sebenarnya sejak awal pihaknya tidak pernah mempermasalahkan KM HM."Sesuai dengan surat saya No: K/65/03/15/2007Ad-Gsk-2-007 butir no 2 disebutkan , bahwa KM HM dapat dioperasikan. Surat itu kita keluarkan pada 30 Agustus 2007," katanya kepada wartawan di Gresik, Rabu (26/9/2007).
Lebih lanjut dikatakan, "Kami ini hanya sebatas mengijinkan berlayar. Tapi, yang punya kewenangan untuk bisa berlayar juga harus punya ijin dari pemkab. Makanya, hari ini Adpel Surabaya memberikan surat ke bupati. Kalau pemkab sudah mengijinkan, sewaktu-waktu akan kami keluarkan ijinnya.
"Sekadar diketahui, tanpa alasan jelas, KM HM yang melayani jurusan Gresik-Bawean dilarang beroperasi. Tak pelak, PT Kumala Putra Nusantara selaku pemilik kapal menderita kerugian hingga Rp 5 miliar. Padahal surat ijin kapal dan pelayaran telah lengkap. (bj2)
No comments:
Post a Comment