Sindo
Daerah Jawa Timur
Jum'at, 21/09/2007
Daerah Jawa Timur
Jum'at, 21/09/2007
GRESIK (SINDO) – Penyunatan dana bantuan tunai langsung (BLT) yang dilakukan Kepala Desa Kumalasa,Kec Sangkapura, Pulau Bawean Mu’jizat, kian kuat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kemarin terungkap bila pencairan dana BLT tidak melalui kantor pos. Melainkan secara kolektif dilakukan Mu’jizat selaku kepala desa. ”Jadi tidak hanya di Kumalasa saja Pak hakim. Tapi semua Kades di Sangkapura bisa mengambil BLT secara kolektif,” ujar Mu’jizat didampingi kuasa hukumnya Zulfan Hasyim.
Seperti pernah diberitakan, Mu’jizat dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penyunatan dana BLT di Desa Kumalasa. Adapun modusnya, kepala desa mengambilkan dana BLT warganya ke kantor pos. Dana yang seharusnya diterima Rp300.000, oleh kepala desa disunat. Warga penerima yang jumlahnya sekitar 98 kepala keluarga itu mengaku, hanya menerima Rp250.000.
Dalam penyidikannya, polisi sempat menemukan indikasi bila dana BLT di Kumalasa dibuat bancakan oknum kepala desa. Sebab,pencairan dana itu dilakukan langsung oleh kepala desa dan bukan melalui kantor pos yang ditunjuk. Padahal, sesuai prosedur pencairan dana BLT harus dicairkan melalui kantor pos dan harus diterima warga yang berhak.
Kalaupun diwakilkan harus dengan menggunakan surat kuasa. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis hakim Absoro terungkap, bila saksi mengaku hanya menerima dana BLT sebesar Rp250.000 alias dipotong. Dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi,kesemuanya memberikan keterangan sama. Semua saksi mengakui jika dana BLT yang mereka terima itu tidak utuh dan terjadi banyak pemotongan.
”Dana itu saya terima langsung dari Pak Kades di rumahnya,”ujar Suhni,salah seorang saksi. Saat ditanya majelis hakim, siapa yang memotong dana itu, mereka kompak mengaku hal itu dilakukan oleh Mu’jizat dengan alasan untuk pembangunan TPQ. Para saksi mengaku,mengetahui jika dana yang mereka terima mestinya Rp300.000. Hanya saja, mereka tidak dapat berbuat banyak ketika yang mereka terima dari kepala desa hanya Rp250.000.
”Kalau itu dipakai Pak Lurah, saya nggak ikhlas. Karena saya orang tak mampu,” jawab Sadelan saksi lainnya. Lepas dari kasus yang menimpa Mu’jizat, dari pengakuan tersangka, ternyata hampir semua kepala desa di Sangkapura juga melakukan hal yang sama yang dia lakukan. Artinya, tidak menutup kemungkinan bahwa terjadi juga pemotongan dana BLT oleh kepala desa se-Kec Sangkapura. ”Saya tidak tahu.Yang pasti, saya hanya mendampingi klien saya,”ujar Zulfan. (ashadi ik)
No comments:
Post a Comment